BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPariwisataPemerintahan

DPRD Bali Kritik Tajam Privatisasi Laut Bali Dorong Perkuat Kewenangan Daerah Kelola Pesisir Lindungi Nelayan Tradisional

Jbm.co.id-DENPASAR | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan pentingnya penguatan kewenangan daerah dalam mengelola ruang pesisir dan laut Bali.

Hal tersebut mengemuka, dalam forum inisiasi Pengembangan Model Marine Spatial Planning (MSP) Berbasis Masyarakat Desa Adat Intaran di BRON The Resto, Renon, Denpasar, Rabu, 24 Juni 2026.

Forum tersebut menjadi langkah awal penyusunan model pengelolaan ruang laut kolaboratif yang melibatkan masyarakat adat sebagai pihak utama dalam menjaga sekaligus memanfaatkan kawasan pesisir secara berkelanjutan.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, akademisi Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana, Bendesa Adat Intaran hingga pelaku usaha pesisir.

Pansus TRAP DPRD Bali hadir dipimpin Ketua Pansus I Made Supartha bersama Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir serta Anggota Pansus Anak Agung Gede Agung Suyoga.

Pada kesempatan tersebut, Made Supartha menyoroti semakin terbatasnya ruang kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola wilayah pesisir dan laut, meskipun Pemerintah Provinsi (Pemprov Bali) memiliki kewenangan pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil dari garis pantai sesuai regulasi.

Menurutnya, semangat otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya laut perlu kembali diperkuat agar pemerintah daerah memiliki instrumen yang cukup dalam menjaga wilayahnya.

“Kami melihat semangat otonomi daerah perlahan hilang. Pemerintah daerah diberikan tanggung jawab menjaga wilayah pesisir dan laut, tetapi kewenangan yang menjadi instrumen utama justru tidak diperkuat. Kami seperti disuruh berperang, tetapi senjatanya tidak diberikan,” tegasnya.

Made Supartha mengatakan kewenangan daerah seharusnya menjadi dasar dalam melakukan pengawasan, perlindungan, hingga pengendalian terhadap aktivitas investasi yang masuk ke kawasan pesisir.

Namun, Made Supartha menilai pemerintah daerah sering kali hanya menjadi pihak yang menerima dampak dari kebijakan tanpa memiliki kekuatan yang cukup untuk melakukan intervensi.

Soroti Privatisasi Ruang Laut Bali

Made Supartha juga mengingatkan adanya potensi penyempitan ruang publik akibat pemanfaatan kawasan pesisir dan laut yang tidak dikendalikan dengan baik.

Made Supartha menegaskan bahwa laut dan pesisir Bali memiliki fungsi publik yang harus tetap dapat diakses masyarakat.

“Kalau wilayah pesisir dan laut diperuntukkan bagi kepentingan publik, kenapa kemudian ruang-ruang itu bisa tertutup dan sulit diakses masyarakat? Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Menurutnya, proses pemberian persetujuan pemanfaatan ruang laut harus memperhatikan kondisi sosial, budaya, dan lingkungan yang dipahami pemerintah daerah.

“Persetujuan itu sifatnya relatif dan bergantung pada pertimbangan pejabat. Tetapi rekomendasi daerah harus menjadi bagian penting karena daerah memahami kondisi sosial, budaya, dan lingkungan yang ada di wilayahnya,” kata Made Supartha.

Laut Bali Bukan Sekadar Objek Investasi

Made Supartha menegaskan laut Bali memiliki nilai yang jauh lebih besar dibanding sekadar kepentingan ekonomi.

Menurutnya, laut merupakan bagian dari kehidupan adat, budaya, dan agama masyarakat Bali.

“Bagi masyarakat Bali, laut adalah wilayah suci. Hampir seluruh siklus kehidupan masyarakat adat memiliki keterkaitan dengan laut. Karena itu ruang laut tidak bisa dipandang semata-mata sebagai objek investasi,” ujarnya.

Made Supartha mengingatkan bahwa keterbatasan ruang di Pulau Bali harus menjadi alasan kuat untuk menjaga kawasan pesisir agar tetap menjadi ruang bersama masyarakat.

Apresiasi MSP Desa Adat Intaran

Meski memberikan kritik terhadap tata kelola laut, Made Supartha mengapresiasi pengembangan model Marine Spatial Planning (MSP) berbasis masyarakat di Desa Adat Intaran.

Made Supartha menilai konsep tersebut dapat menjadi contoh pengelolaan ruang laut yang memberikan peran besar kepada masyarakat adat.

“Konsep ini sangat baik. Jika nantinya melahirkan regulasi yang kuat, bisa menjadi model atau rujukan bagi perlindungan wilayah pesisir lainnya di Bali,” kata Made Supartha.

Menurutnya, model tersebut perlu dikembangkan ke kawasan pesisir lain di Bali yang menghadapi tekanan investasi dan perubahan fungsi ruang.

Dr. Somvir Ingatkan Perlindungan Aset Desa Adat

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengingatkan pentingnya menjaga aset desa adat dalam pengembangan MSP berbasis masyarakat.

Dr. Somvir memberikan apresiasi atas konsep MSP karena dinilai mampu membuka ruang bagi masyarakat lokal, khususnya krama Desa Adat Intaran, untuk menjadi penerima manfaat utama.

Namun, Dr. Somvir menegaskan perlindungan aset harus menjadi perhatian sejak awal.Salah satu aset yang disoroti adalah lahan milik Desa Adat Intaran seluas sekitar 1,7 hektar yang telah memiliki sertifikat atas nama desa adat.

“Tanah itu harus benar-benar diamankan. Jangan sampai di kemudian hari tergoda atau dirayu investor sehingga hak masyarakat adat justru hilang. Sertifikat yang sudah ada harus dijaga dengan baik karena itu merupakan aset strategis milik desa,” tegasnya.

Dr. Somvir juga mengingatkan agar setiap kerja sama dengan investor dibuat secara jelas, mulai dari jangka waktu, pembagian manfaat, hak dan kewajiban, hingga mekanisme evaluasi.

“Jangan sampai kesepakatan yang dibuat hari ini justru merugikan masyarakat adat puluhan tahun ke depan. Kalau ada kerja sama 20 atau 30 tahun, harus dipastikan ada perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan adanya penyesuaian nilai ekonomi sesuai perkembangan zaman,” paparnya.

Lindungi Nelayan Tradisional Bali

Selain aset desa adat, Dr. Somvir juga menekankan pentingnya menjaga ruang hidup nelayan tradisional agar tidak tersisih akibat masuknya investasi besar.

Menurutnya, pengembangan ekonomi pesisir harus tetap menempatkan masyarakat nelayan sebagai bagian utama dalam perencanaan.

“Nanti ketika investasi mulai masuk dan ekonomi berkembang, jangan sampai nelayan tradisional kehilangan ruang. Harus ada porsi yang jelas dan perlindungan yang nyata bagi mereka,” kata Dr. Somvir.

Dr. Somvir juga mendorong adanya strategi regenerasi nelayan agar profesi tersebut tetap diminati generasi muda.

“Jangan sampai kita berhasil menyelamatkan ruang laut, tetapi masyarakat yang selama ini hidup dari laut justru tidak lagi ada. Penguatan ekonomi nelayan harus menjadi bagian penting dari perencanaan sejak awal,” ujarnya.

Melalui forum tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali berharap pengembangan MSP Desa Adat Intaran dapat menjadi contoh tata kelola ruang laut yang menggabungkan perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat adat, keberlanjutan nelayan, serta pengendalian investasi di kawasan pesisir Bali. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button