BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Made Supartha Dorong Daerah Punya Kendali Tata Ruang Laut Soroti Akses Publik Pesisir Bali

Jbm.co.id-DENPASAR |  Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, menyoroti pentingnya memperkuat  tata kelola ruang pesisir dan laut Bali agar tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha dalam kegiatan Inisiasi Pengembangan Model Marine Spatial Planning (MSP) Berbasis Masyarakat Desa Adat Intaran di BRON The Resto, Renon, Denpasar, Rabu, 24 Juni 2026.

Menurut Made Supartha, tata ruang wilayah pesisir dan laut Bali membutuhkan kewenangan yang kuat di tingkat daerah. Ia menilai pemerintah daerah selama ini memiliki tanggung jawab besar menjaga kawasan laut, namun kewenangan yang dimiliki belum sepenuhnya mendukung pelaksanaan pengawasan dan pengendalian ruang.

“Dalam tata ruang pesisir dan laut, daerah harus memiliki peran yang kuat karena pemerintah daerah yang paling memahami kondisi wilayah, masyarakat, budaya, serta lingkungan yang ada,” kata Made Supartha.

Made Supartha menegaskan, semangat otonomi daerah dalam pengelolaan ruang laut harus kembali diperkuat. Sebab, kebijakan tata ruang laut tidak hanya berkaitan dengan investasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat pesisir.

“Kami melihat semangat otonomi daerah perlahan hilang. Pemerintah daerah diberikan tanggung jawab menjaga wilayah pesisir dan laut, tetapi kewenangan yang menjadi instrumen utama justru tidak diperkuat. Kami seperti disuruh berperang, tetapi senjatanya tidak diberikan,” tegas  Made Supartha.

Made Supartha menjelaskan, kewenangan pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil dari garis pantai yang diberikan kepada pemerintah provinsi seharusnya menjadi dasar dalam mengatur pemanfaatan ruang laut, termasuk mengendalikan berbagai aktivitas di kawasan pesisir.

Made Supartha juga mengingatkan agar tata ruang pesisir Bali tidak hanya melihat laut sebagai ruang ekonomi. Menurutnya, kawasan pesisir dan laut memiliki fungsi sosial, budaya, hingga nilai spiritual bagi masyarakat Bali.

“Bagi masyarakat Bali, laut adalah wilayah suci. Hampir seluruh siklus kehidupan masyarakat adat memiliki keterkaitan dengan laut. Karena itu ruang laut tidak bisa dipandang semata-mata sebagai objek investasi,” terangnya.

Soroti Akses Publik Pesisir Bali

Dalam kesempatan tersebut, Supartha juga menyoroti pemanfaatan ruang pesisir yang berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap kawasan publik.

Menurutnya, kawasan pesisir Bali harus tetap menjadi ruang yang dapat dinikmati masyarakat, bukan hanya menjadi ruang yang dikuasai untuk kepentingan tertentu.

“Kalau wilayah pesisir dan laut diperuntukkan bagi kepentingan publik, kenapa kemudian ruang-ruang itu bisa tertutup dan sulit diakses masyarakat? Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Made Supartha mendorong agar setiap kebijakan pemanfaatan ruang laut melibatkan rekomendasi pemerintah daerah sebagai bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.

“Persetujuan itu sifatnya relatif dan bergantung pada pertimbangan pejabat. Tetapi rekomendasi daerah harus menjadi bagian penting karena daerah memahami kondisi sosial, budaya, dan lingkungan yang ada di wilayahnya,” paparnya.

Apresiasi Model Tata Kelola Laut Berbasis Adat

Disisi lain, Made Supartha mengapresiasi pengembangan Marine Spatial Planning (MSP) berbasis masyarakat Desa Adat Intaran sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola ruang laut yang melibatkan masyarakat adat.

Menurutnya, model tersebut dapat menjadi contoh dalam menyusun kebijakan tata ruang pesisir yang lebih berkelanjutan dan sesuai dengan karakter Bali.

“Konsep ini sangat baik. Jika nantinya melahirkan regulasi yang kuat, bisa menjadi model atau rujukan bagi perlindungan wilayah pesisir lainnya di Bali,” kata Made Supartha.

Made Supartha menegaskan DPRD Bali melalui Pansus TRAP akan terus mengawal kebijakan tata ruang dan perlindungan aset publik, khususnya kawasan pesisir dan laut.

“Bali adalah pulau kecil dengan ruang laut yang sangat penting bagi kehidupan masyarakatnya. Berikan ruang dan kewenangan kepada daerah agar kita bisa menjaga wilayah pesisir dan laut secara bersama-sama, terukur, dan berkelanjutan,” tutupnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button