BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Made Supartha Perkuat Kewenangan Daerah Kelola Wilayah Pesisir dan Laut Bali: “Jangan Suruh Kami Berperang Tanpa Senjata”

Jbm.co.id-DENPASAR |  Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H.,M.H., mendesak penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola wilayah pesisir dan laut Bali.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha dalam kegiatan Inisiasi Pengembangan Model Marine Spatial Planning (MSP) Berbasis Masyarakat Desa Adat Intaran  di BRON The Resto, Renon, Denpasar, Rabu, 24 Juni 2026.

Forum tersebut menjadi langkah awal penyusunan model pengelolaan ruang laut kolaboratif dengan melibatkan masyarakat adat sebagai pihak utama dalam menjaga serta memanfaatkan kawasan pesisir secara berkelanjutan.

Kegiatan itu turut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, akademisi Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana, Bendesa Adat Intaran, hingga pelaku usaha pesisir.

DPRD Bali hadir melalui Pansus TRAP yang dipimpin I Made Supartha bersama Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir serta anggota Pansus Anak Agung Gede Agung Suyoga.

Pada kesempatan tersebut, Made Supartha mengkritisi semakin terbatasnya ruang kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola wilayah laut, meskipun aturan memberikan kewenangan pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil dari garis pantai kepada pemerintah provinsi.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga pesisir, namun tidak dibarengi instrumen kewenangan yang memadai.

“Kami melihat semangat otonomi daerah perlahan hilang. Pemerintah daerah diberikan tanggung jawab menjaga wilayah pesisir dan laut, tetapi kewenangan yang menjadi instrumen utama justru tidak diperkuat. Kami seperti disuruh berperang, tetapi senjatanya tidak diberikan,” tegasnya.

Made Supartha menilai kewenangan daerah seharusnya menjadi dasar untuk melakukan pengawasan, perlindungan, serta pengendalian terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut, termasuk investasi yang masuk ke kawasan pesisir.

Made Supartha juga menyoroti potensi privatisasi ruang laut yang dapat mengurangi akses masyarakat terhadap kawasan pesisir yang selama ini menjadi ruang publik.

“Kalau wilayah pesisir dan laut diperuntukkan bagi kepentingan publik, kenapa kemudian ruang-ruang itu bisa tertutup dan sulit diakses masyarakat? Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” paparnya.

Menurut Made Supartha, setiap pemberian persetujuan pemanfaatan ruang laut seharusnya melibatkan rekomendasi pemerintah daerah karena daerah lebih memahami kondisi sosial, budaya, serta lingkungan di wilayahnya.

“Persetujuan itu sifatnya relatif dan bergantung pada pertimbangan pejabat. Tetapi rekomendasi daerah harus menjadi bagian penting karena daerah memahami kondisi sosial, budaya, dan lingkungan yang ada di wilayahnya,” terangnya.

Selain aspek tata kelola, Made Supartha menegaskan bahwa laut Bali memiliki nilai yang lebih luas dibandingkan sekadar kawasan ekonomi. Laut merupakan bagian dari kehidupan adat, budaya, dan keagamaan masyarakat Bali.

“Bagi masyarakat Bali, laut adalah wilayah suci. Hampir seluruh siklus kehidupan masyarakat adat memiliki keterkaitan dengan laut. Karena itu ruang laut tidak bisa dipandang semata-mata sebagai objek investasi,” ujarnya.

Made Supartha mengingatkan bahwa keterbatasan ruang di Bali membuat kawasan pesisir harus dijaga agar tetap dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan adat, budaya, dan keagamaan.

Apresiasi Model MSP Desa Adat Intaran

Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Supartha mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mengembangkan model Marine Spatial Planning berbasis masyarakat di Desa Adat Intaran.

Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi terobosan karena memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat adat untuk terlibat langsung dalam pengelolaan kawasan pesisir.

“Konsep ini sangat baik. Jika nantinya melahirkan regulasi yang kuat, bisa menjadi model atau rujukan bagi perlindungan wilayah pesisir lainnya di Bali,” kata Made Supartha.

Made Supartha berharap konsep tersebut dapat diterapkan di kawasan pesisir lainnya di Bali yang menghadapi tekanan pembangunan dan investasi.

Menurutnya, DPRD Bali akan terus mengawal kebijakan perlindungan wilayah pesisir agar pengelolaan laut tetap berjalan secara adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat.

“Bali adalah pulau kecil dengan ruang laut yang sangat penting bagi kehidupan masyarakatnya. Berikan ruang dan kewenangan kepada daerah agar kita bisa menjaga wilayah pesisir dan laut secara bersama-sama, terukur, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Forum MSP Desa Adat Intaran ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi, dan pelaku usaha dalam membangun tata kelola laut Bali yang tetap menjaga keberlanjutan lingkungan serta kearifan lokal. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button