BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

DPRD Bali Berikan Rekomendasi Strategis Moratorium Izin Hingga Bentuk Satgas TRAP Usulkan Model Zonasi Diferensial Berbasis Nilai

Jbm.co.id-DENPASAR | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong arah baru kebijakan penataan ruang Bali melalui pendekatan progresif berbasis nilai. Salah satu poin krusial, saat Pansus TRAP DPRD Bali memberikan usulan penerapan zonasi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu, tanpa meninggalkan prinsip dasar kearifan lokal Bali.

Rekomendasi strategis tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali dan diteruskan kepada Wayan Koster untuk ditindaklanjuti sebagai kebijakan eksekutif, Senin, 6 April 2026.

Foto: Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali memberikan rekomendasi strategis, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali dan diteruskan kepada Wayan Koster untuk ditindaklanjuti sebagai kebijakan eksekutif, Senin, 6 April 2026.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons atas meningkatnya tekanan pembangunan di Bali yang semakin tidak terkendali, khususnya di kawasan pariwisata.

“Bali membutuhkan kebijakan yang adaptif. Tidak bisa hanya bertumpu pada aturan normatif yang kaku, tetapi juga harus mampu menjawab realitas pembangunan tanpa mengorbankan nilai budaya dan lingkungan,” tegasnya.

Tekanan Pembangunan dan Keterbatasan Lahan

Pansus TRAP mencermati bahwa dalam beberapa tahun terakhir terjadi intensifikasi pemanfaatan ruang yang sangat masif, terutama di kawasan pariwisata. Keterbatasan lahan darat, lonjakan investasi, serta kebutuhan akomodasi wisata telah menimbulkan tekanan serius terhadap daya dukung lingkungan.

Dalam konteks ini, pembangunan vertikal dinilai sebagai alternatif rasional untuk menekan ekspansi horizontal yang berpotensi menggerus lahan produktif dan ruang terbuka hijau.

Namun, kebijakan tersebut berhadapan dengan norma yang telah mengakar kuat di Bali, yakni pembatasan ketinggian bangunan maksimal sekitar 15 meter atau setinggi pohon kelapa—sebagai simbol harmoni lanskap dan filosofi keseimbangan ruang.

Zonasi Ketinggian Khusus Berbasis Nilai

Sebagai solusi, Pansus TRAP mengusulkan model “Zonasi Ketinggian Khusus (Diferensial) Berbasis Nilai”.

Melalui skema ini, bangunan dengan ketinggian hingga 45 meter dimungkinkan, namun hanya pada kawasan tertentu yang telah ditetapkan secara selektif, seperti kawasan pariwisata strategis di Nusa Dua, Kuta Selatan, Sanur, serta wilayah pesisir di Tabanan dan Gianyar.

Menurut Made Supartha, kebijakan ini bukan bentuk liberalisasi pembangunan vertikal, melainkan strategi pengendalian yang lebih presisi.

“Ini bukan membuka ruang eksploitasi, tetapi justru untuk mencegah penyimpangan izin dan memastikan pembangunan tetap terkendali,” ujarnya.

Perlindungan Kawasan Suci dan Identitas Bali

Pansus TRAP menegaskan bahwa relaksasi ketinggian hanya dapat dilakukan dengan syarat ketat, termasuk memperhatikan radius kesucian pura dan kawasan sakral.

Dalam perspektif budaya Bali, ruang vertikal memiliki dimensi spiritual. Konsep Tri Hita Karana, serta hierarki kosmologis seperti Tri Angga dan Rwa Bhineda, menempatkan ruang atas sebagai domain sakral yang tidak boleh didominasi oleh bangunan secara sembarangan.

Karena itu, Bali selama ini dikenal sebagai destinasi dengan karakter low-rise landscape, yang menjadi bagian dari identitas global Pulau Dewata.

Menjawab Kesenjangan Regulasi dan Praktik di Lapangan

Pansus TRAP juga menyoroti adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial-ekonomi. Aturan yang terlalu rigid dinilai justru membuka celah terjadinya penyimpangan, seperti manipulasi izin hingga pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan.

Pendekatan zonasi diferensial dinilai sebagai solusi tengah yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan modern sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan budaya.

Perlindungan Kawasan Strategis: Danau Beratan dan Hutan Lindung

Selain isu ketinggian bangunan, Pansus TRAP juga memberikan perhatian serius terhadap perlindungan kawasan hutan serta sempadan Danau Beratan di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Kawasan ini dinilai memiliki fungsi ekologis dan kultural yang sangat penting, sehingga perlu pengendalian ketat terhadap aktivitas pembangunan.

Rekomendasi Strategis: Dari Moratorium hingga Satgas TRAP

Dalam rekomendasinya, Pansus TRAP juga mendorong sejumlah langkah konkret, antara lain:

1. Moratorium terbatas dan selektif terhadap penerbitan izin di kawasan yang daya dukungnya telah terlampaui.

2. Penyusunan roadmap pengendalian tata ruang dan lingkungan Bali.

3. Penerapan skema profit sharing bagi bangunan yang terlanjur melanggar.

4. Pembentukan Satgas TRAP Bali sebagai pengendali utama tata ruang.

5. Penguatan peran perizinan sebagai instrumen pengendalian, bukan sekadar administratif.

Selain itu, konsep besar “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” kembali ditegaskan sebagai arah utama pembangunan yang menjaga kesucian dan keharmonisan alam, manusia, dan budaya Bali secara berkelanjutan.

Menuju Tata Ruang Bali yang Adaptif dan Berkelanjutan

Melalui seluruh rangkaian rekomendasi tersebut, Pansus TRAP menegaskan bahwa Bali tidak menolak pembangunan, tetapi menuntut pembangunan yang terukur, terkendali, dan selaras dengan jati diri budaya.

Pendekatan zonasi ketinggian berbasis nilai menjadi simbol transformasi kebijakan tata ruang Bali dari pendekatan seragam menuju pengaturan yang lebih adaptif, presisi, dan berkelanjutan. “Kita ingin memastikan Bali tetap berkembang, tetapi tidak kehilangan identitas Bali,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button