Pansus TRAP DPRD Bali Usulkan Bangunan 45 Meter di Kawasan Strategis Dorong Moratorium Izin Hingga Bentuk Satgas TRAP Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong kebijakan baru terkait tata ruang di Bali. Salah satu usulan yang mencuri perhatian publik adalah penerapan zonasi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali dan diteruskan kepada Wayan Koster untuk ditindaklanjuti menjadi kebijakan eksekutif, Senin, 6 April 2026.
Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali Dr. (C). I Made Supartha, SH.,MH., menyebutkan kebijakan ini lahir sebagai respons atas tekanan pembangunan yang semakin tinggi di Bali, terutama di kawasan pariwisata.
“Bali membutuhkan kebijakan yang adaptif. Tidak bisa hanya bertumpu pada aturan normatif yang kaku, tetapi juga harus mampu menjawab realitas pembangunan tanpa mengorbankan nilai budaya dan lingkungan,” tegasnya.
Pansus TRAP menilai pembangunan di Bali dalam beberapa tahun terakhir semakin masif, terutama di wilayah pariwisata. Keterbatasan lahan, meningkatnya investasi, dan kebutuhan akomodasi wisata membuat tekanan terhadap ruang dan lingkungan semakin besar.
Dalam kondisi tersebut, pembangunan vertikal dinilai menjadi solusi untuk mengurangi ekspansi horizontal yang berpotensi menggerus lahan produktif dan ruang terbuka hijau.
Meski demikian, kebijakan ini tetap mempertimbangkan norma lokal Bali yang selama ini membatasi tinggi bangunan sekitar 15 meter atau setinggi pohon kelapa. Aturan tersebut menjadi simbol keseimbangan lanskap dan harmoni ruang di Bali.
Sebagai jalan tengah, Pansus TRAP mengusulkan model Zonasi Ketinggian Khusus atau diferensial berbasis nilai. Melalui skema ini, bangunan hingga 45 meter hanya diperbolehkan di kawasan tertentu yang dipilih secara selektif.
Beberapa wilayah yang masuk dalam usulan zonasi khusus antara lain Nusa Dua, Kuta Selatan, Sanur, serta wilayah pesisir di Tabanan dan Gianyar.
Menurut Made Supartha, kebijakan tersebut bukan berarti membuka ruang eksploitasi pembangunan vertikal secara bebas. “Ini bukan membuka ruang eksploitasi, tetapi justru untuk mencegah penyimpangan izin dan memastikan pembangunan tetap terkendali,” ujarnya.
Pansus TRAP juga menekankan bahwa relaksasi ketinggian bangunan harus memperhatikan radius kesucian pura dan kawasan sakral. Dalam budaya Bali, ruang vertikal memiliki dimensi spiritual yang berkaitan dengan konsep Tri Hita Karana, Tri Angga, dan Rwa Bhineda. Oleh karena itu, Bali selama ini dikenal dengan karakter low-rise landscape yang menjadi identitas kuat di mata dunia.
Selain membahas ketinggian bangunan, Pansus TRAP juga meminta perlindungan ketat terhadap kawasan strategis seperti sempadan Danau Beratan dan kawasan hutan lindung di sekitarnya. Kawasan tersebut dinilai memiliki fungsi ekologis dan budaya yang sangat penting.
Dalam rekomendasinya, Pansus TRAP turut mendorong moratorium terbatas terhadap izin di kawasan yang daya dukungnya sudah terlampaui, penyusunan roadmap pengendalian tata ruang, pembentukan Satgas TRAP Bali, hingga penerapan profit sharing bagi bangunan yang melanggar aturan.
Konsep “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” juga kembali ditegaskan sebagai landasan pembangunan yang menjaga kesucian alam, manusia, dan budaya Bali secara berkelanjutan. “Kita ingin memastikan Bali tetap berkembang, tetapi tidak kehilangan identitasnya,” kata Made Supartha. (red).



