DPRD Badung Tutup Proyek di Canggu Akibat Tidak Mampu Tunjukkan Izin

Jbm.co.id-BADUNG | DPRD Kabupaten Badung merekomendasikan untuk menutup sebuah proyek di Kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu, 12 Maret 2025.
Mengingat, dalam Sidak Komisi I, II dan III DPRD Kabupaten Badung, pihak proyek belum mampu menunjukan perizinan yang ada.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara bersama dengan Ketua Komisi II Made Sada dan Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan beserta Anggota DPRD Badung menyebutkan dari hasil turun ke lapangan, pihaknya belum melihat dokumen perizinan yang dimiliki.
Bahkan, terdapat 2 orang yang ditunjuk bertanggung jawab di proyek justru menyebutkan izin masih di pusat.
“Itupun kami tanyakan terkait dengan proses perizinannya sama sekali tidak ada semuanya, katanya masih di pusat. Masih proses katanya, tapi kenyataan di lapangan mereka sudah melakukan kegiatan pembangunan,” terangnya.
Menyikapi hal tersebut, Lanang Umbara merekomendasikan Satpol PP Badung, untuk menutup kegiatan apapun di proyek tersebut.
Apalagi, jika ada kegiatan di proyek ini, pada Kamis, 13 Maret 2025, otomatis pihak proyek sudah melakukan pelanggaran. Hal tersebut, nantinya akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada.
“Nah, ini sangat luar biasa ini, ini termasuk nekat ini, tidak ada izin apa-apa sudah melakukan pembangunan. Jangan-jangan kami pun curiga nanti kawasannya tidak sesuai,” kata Lanang Umbara.
Atas temuan tersebut, Lanang Umbara memastikan pihaknya tetap melakukan sidak ke lapangan, baik ada atau tidak ada laporan dari masyarakat.
“Ya, tetap kita lakukan Sidak, sepanjang kita mendapatkan waktu sedikitpun itu, kita akan turun terus apalagi ada laporan. Walaupun tidak ada laporan, kami sebenarnya sudah berencana di DPRD kalau ada waktu waktu yang senggang kami akan segera turun ke lapangan,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya mengakui terkendala, jika ada kegiatan-kegiatan yang sudah dijadwalkan perbulan, sehingga wajib juga dilaksanakan, jika ada Sidang Paripurna, Sidang Internal dan kegiatan-kegiatan Dewan lainnya.
“Itu tidak boleh melanggar daripada ketentuan yang sudah kita buat di DPRD Kabupaten Badung yang sudah kita paripurnakan menjadi jadwal bulanan DPRD Kabupaten Badung,” pungkasnya. (ace).