BeritaDaerahPemerintahanPendidikanSosial

Dispendukcapil Pacitan Siap Layani Perubahan Status Pekerjaan PNS, Stok Blanko e-KTP Aman 6 Ribu Keping

"Untuk blanko masih sekitar 6.000-an dan perubahan status siap dilayani sesuai dengan permintaan"

Pacitan,JBM.co.id-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan menegaskan kesiapannya dalam melayani perubahan status pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanah Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.

Kepala Dispendukcapil Pacitan, Tri Mudjiharto, memastikan bahwa kesiapan pelayanan tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga dukungan teknis di lapangan. Saat ini, pihaknya masih memiliki stok blanko KTP elektronik kosong lebih dari 6.000 keping. Jumlah tersebut dinilai sangat mencukupi untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat umum maupun PNS yang hendak memperbarui kolom pekerjaan pada identitas kependudukannya.

“Untuk blanko masih sekitar 6.000-an dan perubahan status siap dilayani sesuai dengan permintaan,” ujar Tri saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).

Tri menjelaskan, perubahan status pekerjaan pada KTP menjadi penting sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan. Pembaruan data tidak hanya berdampak pada validitas identitas pribadi, tetapi juga berpengaruh terhadap sinkronisasi data lintas sektor, termasuk layanan kepegawaian, perpajakan, hingga akses layanan publik lainnya.

Kesiapan Dispendukcapil ini sekaligus menjadi angin segar di tengah meningkatnya kebutuhan pembaruan data aparatur sipil negara. Dengan stok blanko yang masih aman, masyarakat tidak perlu khawatir akan keterbatasan material sebagaimana sempat terjadi di sejumlah daerah lain.

Selain memastikan ketersediaan blanko, Dispendukcapil Pacitan juga berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan sesuai prosedur. “PNS yang hendak melakukan perubahan status pekerjaan diimbau membawa dokumen pendukung yang diperlukan agar proses dapat berjalan lancar dan efisien,” jelas mantan Kepala Bakesbangpol Pacitan ini.

Langkah responsif ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam menjaga akurasi data kependudukan sekaligus mendukung implementasi kebijakan nasional secara optimal. Dengan kesiapan infrastruktur dan regulasi yang jelas, perubahan status pekerjaan pada KTP kini dapat dilakukan tanpa hambatan berarti.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button