Pengendalian Lahan Diperketat, Pemegang Hak Tanah di Bali Ikuti Pembinaan

Jbm.co.id-KLUNGKUNG | Upaya memperkuat tertib administrasi dan mencegah sengketa pertanahan terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali.
Salah satunya melalui kegiatan pembinaan pemegang hak atas tanah yang diikuti oleh Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung di Aula Kanwil BPN Bali, Senin, 4 Mei 2026.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman hukum serta kesadaran para pemegang hak atas tanah terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, pembinaan juga diarahkan untuk mendorong kepatuhan dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan secara berkelanjutan.
Kegiatan pembinaan tersebut dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali.
Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, khususnya jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dengan para pemegang hak atas tanah. Hal ini dinilai krusial dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan, meminimalisir potensi konflik maupun sengketa, serta mendukung pemanfaatan tanah yang produktif dan berkelanjutan.
Seiring pesatnya pembangunan di Bali, pengawasan terhadap penggunaan lahan dinilai semakin penting. Pembinaan ini pun diharapkan menjadi ruang komunikasi efektif antara pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi serta mencari solusi atas potensi permasalahan di lapangan.
Sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini, hadir Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., QCRO., selaku Direktur Pengendalian Hak Tanah dan Alih Fungsi Lahan.
Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan berbagai kebijakan strategis terkait pengendalian hak atas tanah, pengawasan alih fungsi lahan, serta pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Beliau juga menyoroti pentingnya peran aktif para pemegang hak atas tanah dalam memastikan bahwa pemanfaatan lahan dilakukan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Selain itu, disampaikan pula berbagai potensi permasalahan yang kerap muncul di lapangan, seperti penyalahgunaan hak, alih fungsi lahan yang tidak sesuai, hingga sengketa pertanahan, beserta langkah-langkah mitigasi yang dapat dilakukan secara preventif.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemegang hak atas tanah dari beragam latar belakang, baik dari unsur perusahaan daerah, badan usaha swasta, maupun perseorangan. Salah satu yang turut hadir adalah Perusahaan Daerah Provinsi Bali, bersama sejumlah entitas lainnya yang memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan di wilayah Bali.
Diskusi interaktif menjadi bagian penting dalam kegiatan ini. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, hingga kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan hak atas tanah. Dari sesi ini, berbagai solusi dan pemahaman baru berhasil dirumuskan secara konstruktif.
Keikutsertaan Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan kompetensi dalam menjalankan fungsi pengendalian serta penanganan sengketa pertanahan. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi lintas sektor.
Melalui pembinaan ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman antara pemerintah dan pemegang hak atas tanah. Tujuannya jelas, yakni mewujudkan pengelolaan pertanahan yang tertib, meminimalisir sengketa, serta mendorong pemanfaatan lahan yang optimal dan berkelanjutan di Bali, khususnya Klungkung. (red).




