BeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahan

Diputus 2 Tahun 10 Bulan Penjara, Penasehat Hukum Terdakwa Ajukan Banding

Jbm.co.id-TABANAN | Sidang Putusan Kasus Narkoba dipimpin oleh Majelis Hakim PN Tabanan Ronny Widodo SH.,MH., didampingi dua Hakim Anggota bacakan Putusan Terdakwa kasus shabu atas nama Aldy Rezaldye Leomanda dan Agus Kurniawan di Pengadilan Negeri Kelas lB Tabanan, Senin, 3 Pebruari 2025.

Dalam sidang putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan Terdakwa dijerat pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman kurungan penjara kepada terdakwa Aldy Rezaldye Leomanda alias Aldy dan Agus Kurniawan, dengan kurungan penjara 2 tahun 10 bulan serta denda Rp 1 milyar dan pidana kurungan 2 bulan.

Hal tersebut jelas dan terang, bahwa Terdakwa bukan sebagai pengedar seperti yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement

Pada sidang sebelumnya, 7 Januari 2025, Sidang Pledoi Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan Jaksa menuntut 2 dakwaan. Dakwaan ke-1 dijerat pasal 114 dan dakwaan ke-ll dijerat pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada dakwaan ke-l dan ke-ll, jaksa penuntut umum menguraikan terdakwa 1 membeli shabu 0,20 gram dari Putra ( DPO) seharga 400,000, dibayar oleh terdakwa ll melalui transfer BRI link, minggu 14 juli 2024, adapun barang berupa shabu tersebut diambil di Jimbaran oleh Terdakwa.

Dalam Pledoi Tuntutan Jaksa Penuntut umum, menuntut Terdakwa dengan tuntutan 6 tahun penjara, denda Rp 1 Milyar dengan pidana pengganti 6 bulan penjara.

Adapun Pledoi Pembelaan oleh Penasehat Hukum H. Usman SH., bahwa berdasarkan Fakta Persidangan Terdakwa, Penuntut Umum mendakwa ke-l pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Karena berdasarkan Fakta Persidangan telah terbukti, Terdakwa l dan Terdakwa ll membeli shabu seberat 0,20 gram, untuk dikomsumsi sendiri dan bersama-sama Terdakwa I dan Terdakwa II serta Kadek yang bertempat tinggal di Tabanan.

Dari fakta tersebut, Terdakwa terbukti sebagai pemakai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bukan sebagai pengedar.

“Sebagaimana dakwaan ke-1, Jaksa Penuntut Umum, tetapi pasal 127 tersebut tidak didakwakan. Jadi, berdasarkan Undang-Undang, maka terdakwa harus dibebaskan,” kata Penasehat Hukum Terdakwa H. Usman SH.(ranu/red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button