
Jbm.co.id-BANGLI | Polres Bangli terus melakukan penyelidikan terkait laporan yang diajukan oleh Sang Ketut Rencana, seorang Kelian Subak (Kepala Organisasi Irigasi Tradisional) pada 16 Desember 2025.
Hingga saat ini, sebanyak 17 orang, termasuk pelapor itu sendiri telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Penyelidikan ini terkait dengan adanya dugaan penghalangan akses petani menuju lahan pertanian mereka di Banjar Adat Tegallalang, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli. Akibatnya, para petani mengalami kesulitan untuk melintas ke lahan pertanian, membawa alat produksi, maupun mengangkut hasil panen.
“Dampaknya, para petani tidak bisa melintas ke lahan pertanian dan sulit membawa alat produksi dan paska panen,” kata Sang Ketut Rencana dalam laporannya.

Polres Bangli telah menunjuk IPTU I Wayan Dwipayana, S.H., M.H. sebagai Ketua Tim Penyelidik dan IPTU I Dewa Nyoman Suarsana sebagai Kaur Bin Ops Reskrim untuk mengawasi proses penyelidikan.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat mengambil langkah tegas dalam permasalahan ini secara profesional dan memberikan contoh penindakan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa penyelidikan masih akan dilanjutkan. Hasil akhir penyelidikan, termasuk apakah ada unsur pidana atau tidak, akan disampaikan kepada pihak terkait setelah ada perkembangan lebih lanjut.
Laporan atau pengaduan terkait pelayanan penyelidikan ini dapat disampaikan langsung kepada Kasat Reskrim Polres Bangli. (s kt rcn).




