BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahan

Dominan Ganja, Bea Cukai Ngurah Rai Lakukan Penindakan NPP Rugikan Negara Rp 53,856 Milyar

Jbm.co.id-BADUNG | Terdapat Narkotika Psikotropika dan Prekursor atau NPP dengan jumlah 112 penindakan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai atau Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT hingga Oktober 2023.

Jika dilihat dari jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP) di Bea Cukai Ngurah Rai kerugian negara mencapai Rp 53,856 Milyar lebih. Sementara, nilai barangnya mencapai Rp 12,6 Milyar lebih.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi menyampaikan kegiatan penindakan atas Narkotika Psikotropika dan Prekursor atau NPP ini mayoritas barangnya berasal dari penumpang yang dibawa langsung dari luar negeri melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Advertisement

“Paling banyak yang kami tindak berupa Methan Vitamine dan ada juga dari barang kiriman, baik dari pos maupun cargo juga ada,” terangnya.

Meski demikian, NPP lebih banyak berasal dari barang penumpang yang dibawa secara langsung oleh penumpang luar negeri kedalam negeri.

“Kita tahu banyak wisatawan yang semakin meningkat masuk ke Bali. Terkait dengan pemasukan atau pembawaan ganja itu ada ketidaktahuan penumpang, bahwa di Indonesia, ganja dilarang,” tegasnya.

Padahal, lanjutnya ada beberapa negara, seperti Thailand dan Amerika Serikat yang memperbolehkan ganja untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan secara bebas.

“Meski diperbolehkan di beberapa negara, namun di Indonesia ganja itu dilarang, sehingga penindakan ini yang paling dominan,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button