Dinsos Pacitan Bersiap Jadi Garda Terdepan Hukuman Kerja Sosial Atas Pelaksanaan UU KUHP Nasional
"Penerapan kerja sosial dalam KUHP Nasional sendiri dinilai sebagai tonggak baru sistem pemidanaan di Indonesia, yang menggeser paradigma hukuman dari penjara semata menuju model yang lebih humanis"

Pacitan,JBM.co.id-Pemberlakuan sanksi kerja sosial bagi terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, mulai menggerakkan kesiapsiagaan pemerintah daerah.
Di Kabupaten Pacitan, Dinas Sosial diproyeksikan menjadi leading sector dalam pelaksanaan kebijakan hukum progresif tersebut.
Kepala Dinas Sosial Pacitan, Heri Setijono, mengungkapkan bahwa hingga awal Januari 2026, pihaknya belum memperoleh pembekalan teknis terkait implementasi kerja sosial sebagai bentuk pidana pengganti pemenjaraan.
“Memang belum ada pembekalan teknis terkait pelaksanaan UU 1/2023, khususnya mengenai kerja sosial bagi terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun,” kata Heri, usai memimpin apel pagi, Senin (5/1/2026).
Kendati demikian, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan itu menyebut, secara kelembagaan Pemkab Pacitan telah memiliki dasar kerja sama lintas institusi. Nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Pacitan dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) serta Kejaksaan Negeri Pacitan telah terjalin jauh sebelum KUHP Nasional diberlakukan secara efektif mulai 1 Januari 2026.
“MoU antara Pemkab Pacitan dengan Bapas dan Kejaksaan Negeri sudah ada. Tinggal teknis pelaksanaan yang nanti akan dibahas dan dimatangkan,” ujarnya.
Menurut pejabat alumni Sekolah Tinggi Kepamongprajaan (STP) tersebut, skema kerja sosial bagi terpidana masih bersifat fleksibel dan akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta kapasitas sumber daya manusia yang menjalani hukuman.
Salah satu opsi yang mengemuka, para terpidana akan ditempatkan di Sekolah Rakyat untuk melakukan aktivitas sosial, seperti pembersihan lingkungan, pengecatan fasilitas yang telah usang, hingga pekerjaan sosial lain yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Bisa juga, jika yang bersangkutan memiliki keterampilan tertentu, diarahkan ke lokasi lain seperti kawasan wisata atau pasar rakyat. Tentu pelaksanaannya akan melibatkan OPD terkait,” jelas Heri.
Lebih jauh, Heri menekankan bahwa hukuman kerja sosial merupakan pendekatan pemidanaan yang menitikberatkan pada aspek pembinaan dan pemulihan sosial.
“Harapannya, para terpidana benar-benar menyadari kesalahannya. Setelah menjalani hukuman, mereka bisa kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan secara wajar,” pungkasnya.
Penerapan kerja sosial dalam KUHP Nasional sendiri dinilai sebagai tonggak baru sistem pemidanaan di Indonesia, yang menggeser paradigma hukuman dari penjara semata menuju model yang lebih humanis, partisipatif, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.(Red/yun).




