Warga Serangan Protes Terbit SKKL Proyek LNG, Disnaker dan ESDM Bali Klaim Tak Ganggu Ekosistem Laut

Jbm.co.id-DENPASAR | Polemik pembangunan Terminal Khusus Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) di perairan Serangan, Denpasar Selatan kembali memicu perdebatan publik.
Warga Serangan menyampaikan protes, setelah terbit Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025, yang menilai proyek tersebut layak secara lingkungan.
Hingga kini, proyek pembangunan infrastruktur LNG tersebut belum menunjukkan adanya pengerjaan fisik di lapangan.
Namun, terbitnya SKKL memicu reaksi dari warga dan tokoh masyarakat yang meminta pemerintah melakukan kaji ulang terhadap rencana pembangunan tersebut.
SKKL tersebut berisi keputusan kelayakan lingkungan untuk kegiatan pembangunan dan pengoperasian Infrastruktur Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) Provinsi Bali berkapasitas 170 MMSCFD. Proyek ini direncanakan berlokasi di wilayah Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan di Kecamatan Denpasar Selatan oleh PT Dewata Energi Bersih. Dokumen itu ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025.
Sebelumnya, proyek LNG Terminal Bali Offshore ini juga telah mendapatkan surat rekomendasi dari mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada 4 April 2024 terkait pemenuhan kebutuhan gas pembangkit di Pesanggaran.
Dalam rekomendasi tersebut disebutkan bahwa lokasi terminal LNG direncanakan berada sekitar 3,5 kilometer dari Pantai Serangan. Lokasi ini disampaikan oleh PT PLN melalui surat resmi pada 10 November 2023 serta mempertimbangkan berbagai kajian dan hasil rapat koordinasi serta forum diskusi kelompok terarah (FGD).
Meski menuai polemik dan disorot dari berbagai pihak, proyek Pembangunan Listrik Tenaga Gas (PLTG) ini tetap ngotot diproyeksikan berjalan, karena infrastruktur tersebut juga telah tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi di Bali.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan menyebut proses pengadaan LNG masih berjalan dan kapasitas energi Bali diproyeksikan mencapai 1.550 megawatt (MW) dari sumber LNG.
“Itu kapasitas pembangkitnya. Secara hitungan matematis, kapasitas terpasang dan kebutuhan untuk lima tahun ke depan masih sangat aman,” kata pria yang akrab disapa Gus Setiawan ini.
Mengenai teknis suplai gas, Gus Setiawan menjelaskan, sesuai dokumen AMDAL dan kajian teknis, terminal LNG akan dibangun dengan konsep offshore atau lepas pantai. Lokasinya berada sekitar 3,5 kilometer dari garis pantai sehingga dinilai tidak akan mengganggu kawasan mangrove. Sistem pengalirannya menggunakan skema business to business langsung ke pembangkit.
“Karena konsepnya offshore, lokasinya di luar daratan. Secara teknis, instalasi FSRU akan ditarik ke bawah (bawah laut) agar tidak mengganggu habitat mangrove. Jaraknya cukup jauh, 3,5 kilometer dari pantai,” terangnya.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat soal dampak atas aktivitas nelayan, Gus Setiawan mengklaim proyek tersebut tidak akan mengganggu aktivitas nelayan maupun kehidupan sosial masyarakat pesisir.
Menurutnya, jarak 3,5 kilometer terminal LNG dari daratan dinilai cukup aman dari zona tangkap ikan maupun jalur melaut nelayan setempat.
Selain LNG, Gus Setiawan juga mendorong penggunaan energi bersih lainnya, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan sistem penyimpanan energi berbasis baterai atau Battery Energy Storage System (BESS).
Meski progres pembangunan FSRU LNG ini terbilang alot, Pemprov Bali masih terus memantau perkembangannya. Hingga saat ini, izin yang telah dikantongi adalah untuk model lepas pantai. “Kami di daerah masih menunggu update. Yang sudah direstui adalah model offshore,” jelasnya lagi.
Gus Setiawan meyakini posisi kapal dan dermaga penerima LNG yang jauh dari daratan tidak akan mengusik tatanan sosial maupun ekologi laut. Hal ini diperkuat dengan terbitnya dokumen AMDAL yang diklaim telah melalui proses konsultasi publik dan melibatkan masyarakat.
“AMDAL sudah terbit, artinya sudah melewati diskusi panjang. Apa yang disepakati disana sudah mempertimbangkan kebaikan untuk Bali dan lingkungannya,” paparnya.
Nantinya, PLN akan bertindak sebagai offtaker atau penyerap utama LNG tersebut. Namun, target penyelesaiannya masih cukup dinamis. Jika merujuk RUPTL, proyeksi target ada di tahun 2026.
“Tapi kita lihat kondisi di lapangan nanti, karena saat ini Pemerintah Provinsi juga sedang fokus menyelesaikan penanganan sampah,” tandasnya.
Disisi lain, suara kritis tetap datang dari masyarakat setempat. Wayan Patut, tokoh masyarakat sekaligus Prajuru Desa Adat Serangan menyayangkan sikap DPRD Bali yang dinilai kurang serius menanggapi polemik ini. Menurutnya, proyek ini tetap menyimpan potensi ancaman bagi ekosistem pesisir dan mata pencaharian nelayan.
Sebagai tokoh pelestari lingkungan, Wayan Patut mempertanyakan peran Pansus TRAP DPRD Bali yang seharusnya bisa lebih peka terhadap isu lingkungan di wilayah Serangan dan Sidakarya.
Wayan Patut berharap aspirasi warga yang terdampak langsung tidak diabaikan begitu saja demi proyek energi tersebut.
Wayan Patut menegaskan tidak menolak energi bersih tetapi letaknya itu agar menjauh, sebagaimana saran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) agar rencana proyek LNG di perairan Serangan diundur 3,5 km dari pantai Serangan. Maka perhitungan di perairan Serangan bukan dari Sidakarya.
Wayan Patut menyampaikan, laut di sekitar Serangan bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi juga ruang suci bagi masyarakat adat. Oleh karena itu, permintaan utama warga adalah agar titik proyek digeser sekitar 1,3 hingga 1,5 kilometer ke arah timur laut dari posisi awal yang dianggap terlalu dekat dengan kawasan suci dan jalur kapal nelayan.
“Kalau tetap di titik awal, risikonya besar. Kami minta digeser agar tidak mengganggu pelabuhan, tidak pula mengusik wilayah suci kami,” kata Wayan Patut di Denpasar, Minggu, 8 Maret 2026.
Dengan usulan pergeseran ini, jarak total Terminal LNG dari pantai Serangan menjadi sekitar 4,8 kilometer. Menurut Wayan Patut, lokasi tersebut lebih aman dan memberi ruang gerak bagi aktivitas pelayaran, wisata bahari, maupun nelayan tradisional.
Namun, KLH telah mengeluarkan SKKL. Jika dipaksakan, khawatir Pariwisata Bali Selatan tiarap karena ancaman terhadap penerbangan Bandara Ngurah Rai.
“Terutama akan berdampak langsung dengan kehidupan Kami di Serangan dan pariwisata Sanur,” pungkasnya. (red).




