BaliBencana AlamBeritaDaerahDenpasarLingkungan Hidup

Bos Lift Kaca Gugat Gubernur Bali, Manuver Hukum atau Upaya Selamatkan Diri?

Jbm.co.id-DENPASAR | Langkah pengelola proyek Lift Kaca Kelingking menggugat Gubernur Bali ke PTUN Denpasar memunculkan spekulasi publik. Gugatan tersebut dinilai tak lagi sekadar sengketa tata usaha negara, melainkan berpotensi menjadi manuver hukum di tengah penyelidikan dugaan pelanggaran izin dan tata ruang.

Perusahaan pengelola proyek, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, kini menghadapi sorotan serius.

Selain penghentian proyek, informasi terkait dugaan pelanggaran tata ruang, perizinan, hingga penggunaan aset negara mulai mengerucut. Jika unsur pidana terbukti, konsekuensinya tidak lagi administratif, melainkan bisa berujung pada proses hukum yang lebih berat.

Dalam situasi tersebut, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terbaca sebagai strategi membangun narasi berbeda. Isu dugaan pelanggaran digeser menjadi wacana investor dizalimi.

Pemerintah diposisikan seolah bertindak sewenang-wenang, padahal substansi yang dipersoalkan adalah kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan kewenangan provinsi.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyatakan pihaknya telah memprediksi langkah gugatan tersebut sejak awal. Artinya, pemerintah tidak bersikap reaktif. Semua risiko hukum, termasuk kemungkinan digugat ke PTUN, telah diperhitungkan.

Pansus TRAP bahkan menilai posisi gugatan lemah. Wilayah tebing, sempadan pantai, dan laut 0-12 mil merupakan kewenangan provinsi. Jika izin hanya bersumber dari kabupaten tanpa rekomendasi tata ruang provinsi, maka dasar hukumnya dinilai goyah.

Terlebih, jika proyek berdiri di atas aset negara tanpa izin penggunaan sah, persoalannya berpotensi bergeser dari administratif ke ranah pidana.

Dalam praktek hukum, apabila terdapat perkara pidana dan perdata pada objek yang sama, proses pidana didahulukan. Artinya, gugatan administrasi tidak otomatis menghentikan atau melindungi dari proses pidana.

Bahkan, persidangan dapat membuka lebih banyak dokumen serta fakta hukum yang sebelumnya belum terungkap ke publik.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya pada penegakan tata ruang dan perlindungan aset daerah. Ia konsisten menyatakan tidak ada kompromi terhadap proyek yang diduga melampaui kewenangan provinsi.

Publik kini menanti arah proses hukum selanjutnya. Apakah gugatan ini murni soal prosedur administrasi, atau bagian dari strategi menghadapi dugaan pidana yang mulai terbuka? Yang jelas, Bali tidak kekurangan investor.

Namun, kepastian hukum menjadi syarat utama. Setiap investasi wajib tunduk pada aturan yang berlaku. Jika regulasi dilompati lalu dibungkus dengan gugatan, maka negara berkewajiban hadir menegakkan hukum. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button