
Jbm.co.id-DENPASAR | Wacana pengembangan industri sapi perah di Bali kembali mengemuka seiring munculnya dorongan untuk meninjau ulang regulasi perlindungan Sapi Bali. Sejumlah praktisi dan intelektual menilai kebijakan yang ada saat ini perlu disesuaikan agar mampu menjaga kelestarian ras lokal sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat peternak.
Intelektual Hindu sekaligus praktisi pertanian, Jro Gde Sudibya menegaskan bahwa pengembangan Sapi Bali harus tetap berpijak pada nilai budaya dan spiritual yang telah mengakar di masyarakat Bali. Menurutnya, keberadaan sapi tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki makna kesucian yang harus dijaga.
“Sehingga peternak diberikan kesadaran, pemeliharaan Sapi lebih fokus untuk peningkatan produktivitas pertanian dan perkebunan, yang kemudian berdampak nyata untuk peningkatan kesejahteraan petani,” kata Jro Gde Sudibya di Denpasar, Minggu (31/5).
Ia menilai berbagai kebijakan yang mendukung peternak perlu terus diperkuat, termasuk menghapus praktik ekonomi rente yang selama ini dinilai lebih menguntungkan pihak perantara dibandingkan peternak. Dengan sistem yang lebih adil, peternak diharapkan memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari usaha budidaya Sapi Bali.
Menurut Sudibya, praktik pertanian yang mengintegrasikan peternakan sapi telah terbukti memberikan manfaat ganda. Limbah sapi yang diolah secara organik melalui proses fermentasi tidak hanya meningkatkan kesuburan tanah dan hasil pertanian, tetapi juga mendukung nilai-nilai spiritual yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Bali.
Disisi lain, Sudibya melihat potensi besar pengembangan sapi perah melalui model koperasi. Skema tersebut dinilai dapat menjadi salah satu strategi diversifikasi ekonomi Bali, sekaligus menciptakan sumber pendapatan baru bagi masyarakat pedesaan.
Untuk mewujudkan hal itu, ia mendorong revisi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sapi Bali agar memberikan ruang bagi pengembangan peternakan sapi perah. “Ini perlu direvisi (Perda Bali No. 10/2017-red),” ujarnya.
Sudibya mencontohkan perkembangan industri sapi perah nasional yang saat ini banyak didukung perusahaan besar maupun koperasi peternak. Menurutnya, model koperasi yang berkembang di sejumlah daerah dapat menjadi referensi bagi Bali dalam membangun industri susu yang berkelanjutan.
Sementara itu, praktisi pertanian Wayan Supadno menilai larangan pemeliharaan sapi perah di Bali justru membuat daerah ini kehilangan peluang ekonomi yang cukup besar. Pasalnya, kebutuhan susu di Bali masih sepenuhnya dipasok dari luar daerah meskipun permintaan terus meningkat, terutama dari sektor pariwisata dan konsumsi rumah tangga.
“Melarang sapi perah karena dianggap mengancam keaslian Sapi Bali adalah kekeliruan. Faktanya, tanpa adanya sapi perah pun, populasi Sapi Bali di tanah asalnya justru mengalami depopulasi ekstrem dari tahun ke tahun dan berada dalam kondisi kritis,” ujar Supadno.
Ia menyoroti kondisi populasi Sapi Bali yang terus mengalami penurunan di daerah asalnya, sementara di berbagai wilayah lain di Indonesia maupun luar negeri justru berkembang dengan baik.
Fenomena tersebut, menurut Supadno, menunjukkan bahwa keberadaan sapi perah tidak otomatis menjadi ancaman bagi kelestarian Sapi Bali. Sebaliknya, pengembangan dua komoditas tersebut dapat berjalan berdampingan apabila didukung kebijakan yang tepat.
“Sementara di rumahnya sendiri, populasi Sapi Bali kian mengkhawatirkan menuju kepunahan,” tambahnya.
Oleh karena itu, Supadno mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan kajian ulang terhadap regulasi yang ada dengan pendekatan berbasis data dan analisis ekonometrika. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan peternakan mampu menjawab tantangan masa depan sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat Bali. (ace).



