BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

PHDI Bali Bahas Akses Pura di BTID Serangan Dorong Solusi Berbasis Hukum dan Dharma

Jbm.co.id-DENPASAR | Paruman Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali memberikan perhatian serius atas persoalan akses umat Hindu menuju sejumlah pura di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID), Serangan, Denpasar.

Untuk itu, PHDI Bali menggelar Forum pertemuan membahas upaya mencari jalan keluar terkait hak beribadah umat, keberadaan pelaba pura, hingga kepastian hukum di Aula PHDI Bali, Kamis, 25 Juni 2026.

Paruman tersebut bertujuam sebagai respons atas aspirasi masyarakat mengenai akses menuju pura-pura yang berada di dalam maupun sekitar kawasan BTID.

Dalam pembahasan, peserta forum menyoroti pentingnya memastikan keberlangsungan hak umat Hindu untuk menjalankan kegiatan keagamaan tanpa hambatan.

Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kesatuan Bangsa PHDI Provinsi Bali, Mayjen TNI (Purn) Dr. I Putu Sastra Wingarta, S.IP., M.Sc., menyampaikan bahwa kejelasan akses menuju tempat suci menjadi hal penting yang harus mendapatkan perhatian bersama.

Menurutnya, terdapat sejumlah pura yang memiliki kondisi lokasi berbeda, termasuk pura yang berada di kawasan hutan maupun pura yang aksesnya harus melalui lahan yang saat ini masuk dalam kawasan pengelolaan BTID.

“Persoalan akses ini harus dijelaskan secara terang. Karena akses menuju tempat suci merupakan hak umat dan bagian dari kepentingan publik yang harus dihormati,” ujarnya dalam forum.

Ia menegaskan bahwa hak masyarakat dalam menjalankan ibadah tidak boleh terganggu oleh persoalan administratif maupun status pengelolaan lahan. Termasuk akses menuju pura dan kawasan pantai yang selama ini menjadi bagian dari ruang aktivitas masyarakat.

Dalam paruman tersebut, peserta juga membahas mengenai keberadaan hak guna bangunan (HGB) di kawasan BTID. Apabila terdapat kebijakan atau praktek yang berpotensi menghambat hak publik maupun hak beragama masyarakat, maka diperlukan kajian hukum agar penyelesaian tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Putu Sastra menekankan bahwa penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar agar kepentingan seluruh pihak tetap terlindungi.

“Kita ingin persoalan ini diselesaikan dengan dasar hukum yang jelas sehingga hak-hak masyarakat dan umat tidak terganggu. Semua pihak harus mengedepankan mekanisme yang benar,” terangnya.

Selain membahas aspek keagamaan, forum juga mendapat perhatian dari unsur bantuan hukum yang menyatakan kesiapan memberikan pendampingan apabila masyarakat membutuhkan perlindungan hukum terkait akses menuju pura maupun persoalan hak-hak keagamaan lainnya.

Paruman PHDI Bali tersebut dihadiri tokoh agama, pengurus PHDI, akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan masyarakat.

Berbagai pandangan yang muncul akan menjadi bahan rekomendasi untuk mencari solusi terbaik terkait keberadaan pura-pura dan akses umat di kawasan BTID Serangan.

Melalui dialog dan musyawarah, PHDI Bali berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai dengan tetap menjamin hak umat Hindu dalam melaksanakan ibadah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Penyelesaian berbasis nilai dharma, penghormatan terhadap hak keagamaan, dan kepatuhan terhadap aturan hukum menjadi harapan bersama agar persoalan akses pura di kawasan BTID dapat menemukan titik temu yang berkeadilan. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button