Bedah Buku KPU Bali Bahas Politik Hukum dan Integritas Pemilu di Indonesia

Jbm.co.id-DENPASAR | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Bedah Buku Seri I bertajuk Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Politik Hukum di Indonesia karya Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., di Kerthasabha Convention Hall, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jumat, 12 Juni 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPU Bali dalam memperkuat literasi konstitusi, demokrasi, serta pemahaman politik hukum di kalangan penyelenggara pemilu dan generasi muda.
Acara dihadiri jajaran KPU kabupaten/kota se-Bali, sivitas akademika, hingga mahasiswa dari Universitas Udayana, Universitas Warmadewa, dan Universitas Pendidikan Nasional.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan bahwa forum bedah buku menjadi ruang penting untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu sekaligus memperluas wawasan akademik terkait sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurutnya, pemahaman terhadap konstitusi dan dinamika politik hukum sangat diperlukan untuk menjaga kualitas demokrasi dan profesionalisme penyelenggaraan pemilu.
Ia juga mendorong mahasiswa agar aktif mengawal demokrasi, tidak hanya saat pemungutan suara, tetapi juga melalui pengawasan proses pemilu dan peningkatan kesadaran politik masyarakat.
Diskusi dipandu Anggota KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, dengan menghadirkan penulis buku Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., serta dua panelis, yakni Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H., dan Dr. Kadek Dwita Apriani, S.Sos., M.IP.
Dalam pemaparannya, Prof. Palguna menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki posisi strategis dalam menjaga konstitusi sekaligus memastikan kehidupan bernegara berjalan sesuai prinsip demokrasi.
“Mahkamah Konstitusi tidak hanya menjadi lembaga peradilan, tetapi juga penjaga nilai-nilai konstitusional,” jelasnya.
Sementara itu, Dr. Jimmy Z. Usfunan menyoroti pentingnya keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa kepemiluan. Ia juga membahas prinsip judicial restraint atau kehati-hatian hakim dalam menggunakan kewenangannya agar tidak mengganggu keseimbangan antarlembaga negara.
Disisi lain, Dr. Kadek Dwita Apriani membahas tantangan budaya demokrasi, terutama praktik politik uang dan rendahnya kesadaran politik masyarakat.
Ia mengungkapkan hasil penelitian tahun 2024 yang menunjukkan bahwa 56 persen responden masih memaklumi praktik politik uang.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa penguatan demokrasi tidak cukup hanya melalui pembenahan kelembagaan, tetapi juga membutuhkan pendidikan politik yang berkelanjutan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan pembahasan mengenai dinamika putusan Mahkamah Konstitusi, perkembangan politik hukum, integritas pemilu, hingga fenomena apatisme politik di kalangan Generasi Z.
Dari forum tersebut, muncul tiga poin utama, yakni pentingnya peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga demokrasi, pengaruh politik hukum terhadap sistem ketatanegaraan, serta perlunya kesadaran konstitusional masyarakat untuk menciptakan demokrasi yang sehat.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan cendera mata kepada narasumber dan panelis serta sesi foto bersama.
Melalui Bedah Buku Seri I ini, KPU Provinsi Bali berharap ruang dialog antara penyelenggara pemilu, akademisi, dan mahasiswa dapat terus berkembang guna memperkuat integritas pemilu dan kualitas demokrasi di Indonesia. (ace).




