Bebas dari Tahanan: Made Daging Bidik Dugaan Penggunaan Surat Palsu Tantang Keaslian Surat 1985 Siapkan Langkah Hukum

Jbm.co.id-DENPASAR | Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging mempersiapkan langkah hukum terkait dugaan penggunaan surat palsu dalam perkara yang menjerat dirinya.
Rencana pelaporan itu mencuat, setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan penahanannya tidak sah, Selasa (13/10/2026).
Usai bebas dari tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Bali, Made Daging mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali untuk menindaklanjuti masalah dokumen.
Dalam Putusan Praperadilan, Hakim Tunggal Kadek Dedy Arcana menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/IX/WJA/Ditreskrimsus/1.24/2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 September 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim juga memerintahkan agar Made Daging segera dilepaskan dari tahanan.
Namun, putusan tersebut tidak membatalkan penetapan Made Daging sebagai tersangka. Dengan demikian, status tersangka mantan pejabat BPN Bali itu tetap berlaku.
Ditengah proses hukum yang masih berjalan, Made Daging bersama tim kuasa hukumnya berencana melaporkan dugaan penggunaan dokumen yang dinilai perlu diuji keaslian dan kebenarannya.
Masalah dokumen tersebut berupa surat keterangan Kepala Desa Jimbaran tahun 1985. Made Daging mengklaim terdapat dua versi surat dengan perbedaan tulisan, khususnya pada bagian yang menyebut batas barat tanah sebagai Tanah DP Balangan.
Menurutnya, dokumen pembanding yang diperoleh dari BPN menunjukkan sekitar 10 hingga 11 dokumen lain menyebut batas barat tanah yang dipersoalkan sebagai laut atau Selat Bali.
“Yang kami laporkan adalah penggunaan surat yang diindikasikan palsu itu,” kata Kuasa Hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS).
Soroti Penggunaan Surat dalam BAP
GPS menegaskan, rencana laporan tersebut tidak semata-mata mempersoalkan penerbitan surat pada 1985, tetapi lebih menyoroti dugaan penggunaan surat tersebut dalam proses pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
GPS mengklaim pihaknya telah menyampaikan dokumen pembanding ketika persoalan itu diperiksa. Namun, menurutnya, informasi tersebut belum ditindaklanjuti sebagaimana mestinya dan dokumen yang sama kembali digunakan dalam proses penanganan perkara.
Oleh karena itu, pihaknya menilai perlu ada pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keaslian surat sekaligus menilai relevansinya sebagai alat bukti dalam perkara yang menjerat kliennya.
GPS menyebut Tim Kuasa Hukum memiliki sejumlah dokumen pembanding, termasuk putusan pengadilan, surat pipil, dan surat keterangan desa. Dokumen-dokumen tersebut, menurut dia, dapat digunakan untuk menguji perbedaan informasi mengenai batas tanah yang dipersoalkan.
“Kalau pihak yang menyatakan itu surat asli, dibuktikan saja. Kami sudah punya sandingan, bukan hanya satu,” kata GPS.
GPS menegaskan, pihaknya siap menempuh mekanisme hukum untuk menguji kebenaran dokumen tersebut. Kendati demikian, dugaan penggunaan surat palsu yang disampaikan pihaknya tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, tanggapan pihak pelapor maupun Polda Bali terkait perbedaan dokumen dan rencana pelaporan tersebut belum tercantum dalam keterangan yang tersedia.
Mengaku Tidur Beralaskan Tripleks Selama 28 Hari
Selain mempersiapkan langkah hukum, Made Daging juga menceritakan pengalamannya selama menjalani penahanan selama 28 hari.
Ia mengaku tidur di atas lantai dengan alas tripleks selama berada di tahanan. Meski demikian, Made Daging menyebut petugas Polda Bali memperlakukannya secara profesional dan humanis, termasuk memberikan kesempatan beribadah serta berkomunikasi dengan keluarga sesuai jadwal kunjungan.
Made Daging mengakui masa penahanan tersebut menjadi pengalaman berat secara psikologis. Namun, ia berusaha menerima keadaan dan menyesuaikan diri dengan kondisi yang dihadapinya.
Penahanan itu juga membuatnya meninggalkan tugas kedinasan selama hampir satu bulan. Setelah dibebaskan, ia berencana segera kembali ke Jakarta untuk menjalankan tugasnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Saya tetap punya tanggung jawab, punya tugas untuk melaksanakan tugas saya sebagai pejabat di Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Status Tersangka Masih Berlaku
Putusan Praperadilan yang menyatakan penahanan Made Daging tidak sah tidak serta-merta membatalkan penetapan tersangka. Artinya, proses hukum terhadap dirinya masih dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Disisi lain, dugaan penggunaan surat yang dipersoalkan Made Daging dan tim kuasa hukumnya menjadi persoalan tersendiri yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Rencana pelaporan tersebut juga belum membuktikan bahwa pihak lain telah melakukan pemalsuan. Keaslian dokumen dan ada atau tidaknya tindak pidana harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.
Perkembangan perkara ini mengarah pada dua persoalan hukum yang berbeda, yakni kelanjutan proses hukum terhadap Made Daging sebagai tersangka dan rencana pelaporan terkait dugaan penggunaan dokumen.
Pewarta: Putra
Editor: Putu Wiguna




