BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Jro Somya Putra Bongkar Dugaan Pemerasan Berpola Sistematis di Keramas: Bangunan 60 Persen Akses Jalan Co-Living Ditutup Usai Diminta Rp1,5 Miliar Bikin Investasi Rp9 Miliar Terancam

Jbm.co.id-DENPASAR | Kuasa Hukum Dr. Benny Wulur, I Made Somya Putra, S.H., M.H., atau Jro Somya Putra menyoroti dugaan praktik pemerasan dan penutupan akses jalan menuju proyek co-living di Jalan Pantai Keramas, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Jro Somya Putra mendesak pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga iklim investasi di Bali.

Sorotan tersebut mengemuka, setelah Benny Wulur didampingi Jro Somya Putra dan Nyoman Suarta, S.H., dari Kantor Hukum The Somya Internasional melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan oleh pihak berinisial NLPN ke SPKT Polda Bali, Senin (2/11/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/928/XI/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 2 November 2026 pukul 13.57 WITA.

Pelapor mengadukan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan/atau Pasal 17 dan/atau Pasal 321 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jro Somya Putra menilai rangkaian peristiwa yang dialami kliennya patut mendapat perhatian serius.

Menurutnya, persoalan akses jalan yang baru dipermasalahkan ketika pembangunan telah mencapai sekitar 60 persen berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia usaha dan investasi di Bali.

“Ini bukanlah masalah penegakan hukum pidana saja. Namun, pihaknya meminta perlindungan dan tindakan tegas juga dari aparat pemerintah, terutama dari Pemerintah Kabupaten Gianyar,” tegas Jro Somya Putra.

Pembangunan 60 Persen, Jalan Ditutup dan Diminta Rp1,5 Miliar

Jro Somya Putra menjelaskan, kliennya membeli tanah seluas 500 meter persegi dari Alfonso Napitupulu pada 1 Agustus 2025 dengan nilai transaksi Rp2,15 miliar. Diatas tanah tersebut, Benny Wulur kemudian membangun proyek co-living yang saat ini diperkirakan telah mencapai 60 persen.

Namun, pada 1 Agustus 2026, seseorang bernama Gusti Komang yang disebut sebagai orang suruhan NLPN datang dan mengancam akan menutup akses jalan menuju tanah kliennya. Dalam peristiwa itu, menurut keterangan Benny, muncul permintaan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Selanjutnya, pihak NLPN disebut melayangkan somasi pertama pada 7 September 2026 dengan mengklaim akses jalan tersebut sebagai jalan pribadi dan meminta sejumlah uang.

Somasi kedua pada 2 Oktober 2026 kembali menyampaikan klaim serupa, disertai permintaan pembayaran Rp1,5 miliar.

Puncaknya terjadi pada 24 Oktober 2026 sekitar pukul 10.02 WITA. Tiga orang datang menggunakan mobil pickup berisi material dan balok beton, kemudian memasang beton untuk menutup akses jalan menuju proyek co-living milik Benny Wulur.

Akibat penutupan tersebut, kliennya mengaku tidak dapat menggunakan akses jalan untuk memasuki tanah maupun melanjutkan aktivitas pembangunan secara normal.

“Sekarang Siapa Mau Datang ke Co-Living Kalau Jalan Ditutup?”

Jro Somya Putra memperkirakan kerugian material dan dampak usaha akibat penutupan akses jalan mencapai Rp8 miliar hingga Rp9 miliar.

Angka tersebut, menurutnya, mencakup pembelian tanah sebesar Rp2,15 miliar serta biaya pembangunan yang telah dikeluarkan.

Ia menilai penutupan akses berpotensi menghambat operasional co-living, termasuk mobilitas tamu dan aktivitas usaha ketika bangunan selesai.

“Sekarang siapa mau datang ke co-living kalau jalan ditutup,” ujarnya.

Jro Somya Putra menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kerugian investasi, melainkan juga kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak yang menjalankan kegiatan usaha.

“Apakah memang seperti ini cara-cara memperlakukan orang yang ingin berbuat baik kepada Gianyar? Ini kan gerakan berusaha, berinvestasi, membuka ruang kerja, menambah PAD daerah, itu kan kita berusaha membantu,” kata Jro Somya Putra.

Pertanyakan Klaim Jalan Pribadi

Dalam persoalan status akses jalan, Jro Somya Putra menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan dokumen di BPN dan notaris. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, pihak Benny Wulur menyatakan akses yang dipermasalahkan telah tergambar sebagai jalan.

Selain itu, jalan tersebut disebut telah digunakan masyarakat sejak sekitar 2005 tanpa pembatasan lalu lintas bagi warga maupun pengguna lainnya.

“Bagaimana mungkin sekarang ada orang mengklaim dia miliki pribadi? Alasannya, katanya karena saya harus membayar sewa untuk lewat lalu-lalang di jalan itu. Sementara jalan itu memiliki fungsi sosial,” kata Jro Somya Putra.

Ia juga mempertanyakan mengapa klaim kepemilikan dan permintaan pembayaran baru muncul ketika pembangunan sudah mencapai sekitar 60 persen.

“Kalau memang betul itu punya dia, betul-betul dia miliki itikad baik, kenapa pada saat kita mulai membangun misalnya baru bangun pondasi atau apa dia tidak datang, kasih tahu bahwa ini sebetulnya jalan punya dia? Kok harus ditunggu sampai saya bangun selesai sekitar 60%, baru dia minta uang 1,5 miliar,” tegasnya.

Menurut Jro Somya Putra, apabila akses tersebut memang memiliki status dan fungsi sebagai jalan umum, persoalan kepemilikan maupun penggunaannya harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas, bukan melalui penutupan sepihak.

Desak Pemkab Gianyar, Soroti Dugaan Mafia Tanah

Lebih lanjut, Jro Somya Putra menyebut luas jalan yang menjadi persoalan diperkirakan mencapai 262 meter persegi atau sekitar 2,6 are.

Ia mengaku mengetahui adanya peninjauan ketika akses jalan ditutup, tetapi hingga wawancara berlangsung belum melihat langkah lanjutan yang dinilai memadai untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Gianyar, instansi pertanahan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan objektif terhadap status jalan, dasar klaim kepemilikan, dan dugaan permintaan uang.

Jro Somya Putra turut menyinggung dugaan praktik yang menyerupai premanisme dan mafia tanah. Namun, Jro Somya Putra menegaskan seluruh dugaan tersebut perlu diuji dan dibuktikan melalui proses hukum.

“Belum ada perusahaan pengadilan apapun juga tiba-tiba dia main tutup,” ujarnya.

Ia juga menyebut adanya klaim bahwa sejumlah pihak lain, termasuk hotel, menyewa akses jalan tersebut. Menurutnya, klaim itu perlu dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum yang sah.

Jro Somya Putra: Jangan Biarkan Investasi Jadi Korban Ketidakpastian

Diakhir keterangannya, Jro Somya Putra kembali meminta pemerintah dan aparat terkait memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Menurutnya, penyelesaian yang objektif dan transparan penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi investor sekaligus menjaga kepercayaan iklim usaha di Bali, khususnya kawasan Keramas.

Pihak Benny Wulur berharap laporan yang telah disampaikan ke Polda Bali segera ditindaklanjuti sehingga persoalan akses jalan memperoleh penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Catatan: Seluruh dugaan pemerasan, klaim kepemilikan jalan, serta tudingan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Pembuktian dugaan tindak pidana dan penentuan status jalan tetap menjadi kewenangan aparat serta proses hukum yang berlaku.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button