Akses Jalan Co-Living Keramas Ditutup Berujung Laporan Polisi: Investasi Rp9 Miliar Terancam Soroti Dugaan Mafia Tanah

Jbm.co.id-DENPASAR | Polemik penutupan akses jalan menuju proyek co-living di Jalan Pantai Keramas, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar berujung Laporan Polisi (LP).
Dr. Benny Wulur, S.H., M.H.Kes., bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum The Somya Internasional, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan kepada pihak Terlapor berinisial NLPN ke SPKT Polda Bali, Senin (2/11/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/928/XI/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 2 November 2026 pukul 13.57 WITA.
Pelapor mengadukan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan/atau Pasal 17 dan/atau Pasal 321 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Benny Wulur didampingi Kuasa Hukumnya, I Made Somya Putra, S.H., M.H. (Jro Somya Putra) dan Nyoman Suarta, S.H.
Mereka berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memperoleh kepastian hukum atas persoalan akses jalan yang kini tertutup.
Persoalan ini bermula dari pembangunan proyek co-living milik Benny Wulur diatas tanah seluas 500 meter persegi yang dibeli dari Alfonso Napitupulu pada 1 Agustus 2025 dengan nilai transaksi Rp2,15 miliar.
Menurut keterangan Benny Wulur, pembangunan telah mencapai sekitar 60 persen, ketika pada 1 Agustus 2026 seseorang bernama Gusti Komang, yang disebut sebagai orang suruhan NLPN, datang dan mengancam akan menutup akses jalan menuju tanah tersebut. Dalam peristiwa itu, Benny mengaku diminta membayar Rp1,5 miliar.
Dua Somasi, Akses Jalan Akhirnya Ditutup
Benny Wulur menjelaskan, pihak NLPN kemudian melayangkan somasi pertama pada 7 September 2026 dengan mengklaim jalan menuju tanah miliknya sebagai jalan pribadi sekaligus meminta sejumlah uang.
Somasi kedua dikirim pada 2 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, menurut pihak Benny, NLPN kembali mengklaim jalan akses sebagai milik pribadi dan meminta pembayaran sebesar Rp1,5 miliar.
Puncaknya terjadi pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 10.02 WITA. Benny Wulur menyebut tiga orang datang menggunakan mobil pickup yang membawa material dan balok beton, kemudian memasang balok beton untuk menutup akses jalan menuju tanah dan proyek co-living miliknya.
Akibat penutupan tersebut, Benny Wulur mengaku tidak dapat lagi menggunakan akses untuk memasuki tanah maupun menjalankan aktivitas pembangunan.
“Saat ini, akses jalan masuk ke tanah saya telah ditutup, yang tentu sangat merugikan kami,” kata Benny Wulur.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pola Sistematis
Kuasa hukum Benny Wulur, Jro Somya Putra, menilai rangkaian peristiwa tersebut patut mendapat perhatian serius. Ia menduga terdapat pola yang berpotensi merugikan investor ketika pembangunan sudah berjalan cukup jauh, sebelum persoalan akses jalan dipermasalahkan.
Menurutnya, kasus penutupan akses jalan ketika pembangunan telah mencapai 60 hingga 75 persen bukanlah persoalan yang sepenuhnya baru di Bali.
“Ini bukanlah masalah penegakan hukum pidana saja. Namun, pihaknya meminta perlindungan dan tindakan tegas juga dari aparat pemerintah, terutama dari Pemerintah Kabupaten Gianyar,” tegas Jro Somya Putra.
Ia mempertanyakan sikap pemerintah daerah terhadap persoalan tersebut, mengingat investasi yang dilakukan Benny Wulur dinilai turut mendukung aktivitas ekonomi, membuka lapangan kerja, serta berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Apakah memang seperti ini cara-cara memperlakukan orang yang ingin berbuat baik kepada Gianyar? Ini kan gerakan berusaha, berinvestasi, membuka ruang kerja, menambah PAD daerah, itu kan kita berusaha membantu,” kata Jro Somya Putra.
Kerugian Ditaksir Rp8-Rp9 Miliar
Pihak Benny Wulur memperkirakan kerugian material dan dampak terhadap usaha yang sedang dibangun mencapai Rp8 miliar hingga Rp9 miliar.
Menurut Jro Somya Putra, nilai tersebut mencakup pembelian tanah sebesar Rp2,15 miliar serta biaya pembangunan yang telah dikeluarkan hingga saat ini.
Ia menilai penutupan akses jalan berpotensi menghambat operasional co-living, termasuk mobilitas tamu dan aktivitas usaha ketika bangunan nantinya selesai.
“Sekarang siapa mau datang ke co-living kalau jalan ditutup,” ujarnya.
Status Jalan Dipertanyakan, Disebut Digunakan Masyarakat Sejak 2005
Selain dugaan pemerasan, pihak Benny Wulur juga mempertanyakan dasar klaim kepemilikan jalan yang kini menjadi sengketa.
Jro Somya Putra menyebut, berdasarkan pengecekan dokumen di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan notaris, pihaknya menyatakan akses tersebut telah tergambar sebagai jalan.
Menurutnya, jalan tersebut secara fisik telah digunakan masyarakat sejak sekitar 2005 tanpa pembatasan lalu lintas bagi warga maupun pengguna lainnya.
“Bagaimana mungkin sekarang ada orang mengklaim dia miliki pribadi? Alasannya, katanya karena saya harus membayar sewa untuk lewat lalu-lalang di jalan itu. Sementara jalan itu memiliki fungsi sosial,” kata Jro Somya Putra.
Menurutnya, apabila jalan tersebut memang memiliki status dan fungsi sebagai akses umum, persoalan kepemilikan maupun penggunaannya harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas, bukan melalui penutupan sepihak.
Jro Somya Putra juga mempertanyakan mengapa permintaan pembayaran baru muncul ketika pembangunan telah mencapai sekitar 60 persen.
“Kalau memang betul itu punya dia, betul-betul dia miliki itikad baik, kenapa pada saat kita mulai membangun misalnya baru bangun pondasi atau apa dia tidak datang, kasih tahu bahwa ini sebetulnya jalan punya dia? Kok harus ditunggu sampai saya bangun selesai sekitar 60%, baru dia minta uang 1,5 miliar,” tegasnya.
Minta Pemkab Gianyar dan Aparat Turun Tangan
Jro Somya Putra menyebut luas jalan yang menjadi persoalan diperkirakan mencapai 262 meter persegi atau sekitar 2,6 are.
Jro Somya Putra mengaku mengetahui adanya peninjauan ketika akses jalan ditutup, tetapi hingga wawancara berlangsung belum melihat langkah lanjutan yang dinilai memadai untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Pihaknya juga menyoroti dokumen surat ukur yang menurut mereka menunjukkan bidang tanah tersebut diperuntukkan sebagai jalan, serta adanya penggunaan akses oleh masyarakat selama bertahun-tahun.
Atas kondisi tersebut, pihak Benny Wulur meminta pemerintah daerah, instansi pertanahan, dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan objektif terhadap status jalan, dasar klaim kepemilikan, serta dugaan permintaan uang.
Jro Somya Putra turut menyinggung dugaan praktik yang menyerupai premanisme dan mafia tanah. Namun, Jro Somya Putra menegaskan seluruh dugaan tersebut perlu diuji dan dibuktikan melalui proses hukum.
“Belum ada perusahaan pengadilan apapun juga tiba-tiba dia main tutup,” ujarnya.
Jro Somya Putra juga menyebut pihak yang mengklaim jalan tersebut sebagai milik pribadi menyampaikan adanya pihak lain, termasuk hotel, yang disebut menyewa akses tersebut. Menurutnya, klaim tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum yang sah.
Diakhir keterangannya, Jro Somya Putra kembali meminta pemerintah dan aparat terkait memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut demi perlindungan hukum bagi investor serta menjaga kepercayaan terhadap iklim usaha di Bali, khususnya kawasan Keramas.
Pihak Benny Wulur berharap laporan yang telah disampaikan ke Polda Bali segera ditindaklanjuti sehingga persoalan akses jalan di Keramas memperoleh penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Catatan: Seluruh tuduhan dan klaim dalam pemberitaan ini merupakan keterangan pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta status kepemilikan jalan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat dan proses hukum yang berlaku.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




