BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahan

Imigrasi Denpasar Amankan Empat WNA Bongkar Dugaan Prostitusi: Tarif Rusia Tembus Rp13,7 Juta 

Jbm.co.id-DENPASAR | Patroli Siber dan Pengawasan Lapangan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengungkap dugaan aktivitas prostitusi yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Kota Denpasar.

Pada saat itu, petugas mengamankan empat WNA dari Uganda, Rusia, Nigeria, dan Ghana untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut, dalam operasi, pada 28-29 Oktober 2026,

Tiga WNA pertama diamankan setelah tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan dugaan penawaran jasa seksual melalui situs web dan platform digital.

Sementara satu WNA lainnya diamankan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dari hasil pemantauan siber, petugas menemukan sejumlah profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif tertentu. Profil tersebut mencantumkan WNA Uganda dengan tarif USD 100, WNA Rusia sebesar Rp13.700.000, serta WNA Nigeria sebesar Rp3.500.000.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan awal dan pemeriksaan lapangan guna memastikan perolehan informasi.

Penindakan pertama berlangsung Rabu (28/10/2026) di sebuah vila di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan penawaran jasa seksual oleh sejumlah WNA.

Pada pukul 19.00 WITA, petugas melakukan klarifikasi terhadap WNA Uganda berinisial JN (35). Dua jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WITA, pemeriksaan awal dilakukan terhadap WNA Rusia berinisial AS (29).

Selanjutnya, pada pukul 22.30 WITA, petugas kembali melakukan penindakan terhadap WNA Nigeria berinisial BDC (32).

Ketiganya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah petugas melakukan verifikasi informasi dan meminta keterangan dari masing-masing WNA.

Sementara itu, penindakan kedua berlangsung Kamis (29/10/2026). Tim Inteldakim mengamankan seorang WNA laki-laki berinisial CYA (31) di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, CYA diketahui merupakan warga negara Ghana. Yang bersangkutan diamankan setelah diduga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dengan meminta uang kepada warga dengan alasan kehabisan uang.

CYA selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Bali.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen memastikan orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia. Inilah wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasi masyarakat melalui pemeriksaan lapangan.

“Kami mengapresiasi Kantor Imigrasi Denpasar yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti informasi pada saat melakukan pengecekan lapangan. Setiap Orang Asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya. Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” kata Ramdhani.

Pengamanan empat WNA tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan keimigrasian di Kota Denpasar.

Imigrasi menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus diperkuat, termasuk melalui patroli siber dan tindak lanjut laporan masyarakat.

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button