BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Akses Jalan Co-Living Ditutup di Keramas: Benny Wullur Laporkan Dugaan Pemerasan Rp1,5 Miliar ke Polda Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Persoalan akses jalan menuju proyek co-living milik Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes., CLA, CLI, CTL, CCL, CPL, CPCLE, ACIArb, CPT, CH, CHt., memicu polemik di Jalan Pantai Keramas, Kabupaten Gianyar.

Benny Wullur mengaku mengalami kerugian setelah akses jalan menuju properti yang sedang dibangun sekitar 60 persen itu, tiba-tiba ditutup, disertai permintaan uang Rp1,5 miliar untuk penggunaan jalan.

Benny Wullur telah melaporkan persoalan tersebut secara resmi kepada Polda Bali. Bahkan, Benny Wullur berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera memproses laporan tersebut, guna memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas dugaan pemerasan serta penutupan akses jalan.

“Saat ini, akses jalan masuk ke tanah saya telah ditutup, yang tentu sangat merugikan kami,” kata Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes., CLA, CLI, CTL, CCL, CPL, CPCLE, ACIArb, CPT, CH, CHt., saat diwawancarai insan media di Denpasar, Senin (2/11/2026).

Dalam keterangannya, Benny Wullur didampingi Kuasa Hukumnya, I Made Somya Putra, S.H., M.H. atau Jro Somya Putra dan Nyoman Suarta, S.H., dari Kantor Hukum The Somya International.

Benny Wullur menjelaskan, dirinya membeli tanah seluas 5 are di kawasan Jalan Pantai Keramas pada 1 Agustus 2025 dengan harga Rp2,15 miliar. Tanah tersebut dibeli dari seorang penjual bernama Alfonso untuk pengembangan usaha co-living.

Menurut Benny Wullur, sejak proses pembelian hingga pembangunan berlangsung, tidak pernah ada pemberitahuan, bahwa akses jalan menuju tanah tersebut merupakan milik pribadi atau harus membayar untuk penggunaannya.

“Kami bahkan sempat bertanya-tanya, dan para tetangga sekitar pun mengetahuinya. Berdasarkan pengecekan di berbagai sertifikat saat kami membelinya dari penjual, yaitu Bapak Alfonso, tanah tersebut sudah tergambar memiliki akses jalan,” ungkapnya.

Namun, ketika pembangunan telah mencapai sekitar 60 persen, sekitar Agustus 2026, Benny Wullur mengaku mendapat informasi mengenai dugaan pelaporan yang dikaitkan dengan Niluh Putu Nuniarti.

Melalui pihak yang disebut sebagai tim, Benny Wullur mengaku diminta membayar Rp1,5 miliar untuk akses jalan tersebut.

“Jika saya tidak memberikan uang tersebut, akses jalan akan ditutup. Tentu saja saya merasa kaget. Bagaimana mungkin tanah yang sudah kami beli dan dibangun co-living hingga 60% tiba-tiba diklaim oleh pihak lain sehingga kami tidak bisa lewat?,” ujarnya.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Modus Sistematis

Kuasa Hukum Benny, Jro Somya Putra menilai rangkaian peristiwa tersebut patut mendapat perhatian serius.

Jro Somya Putra menduga terdapat pola sistematis yang merugikan investor, terutama ketika pembangunan telah berjalan cukup jauh, sebelum persoalan akses jalan.

Menurutnya, persoalan serupa bukan kali pertama terjadi di Bali. Ia menyebut terdapat kasus penutupan akses jalan ketika pembangunan telah mencapai 60 hingga 75 persen.

“Ini bukanlah masalah penegakan hukum pidana saja. Namun, pihaknya meminta perlindungan dan tindakan tegas juga dari aparat pemerintah, terutama dari Pemerintah Kabupaten Gianyar,” tegas Jro Somya Putra.

Jro Somya Putra juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah atas persoalan tersebut, mengingat investasi yang dilakukan Benny Wullur dinilai turut mendukung aktivitas ekonomi, membuka lapangan kerja, dan berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli adaerah (PAD).

“Apakah memang seperti ini cara-cara memperlakukan orang yang ingin berbuat baik kepada Gianyar? Ini kan gerakan berusaha, berinvestasi, membuka ruang kerja, menambah PAD daerah, itu kan kita berusaha membantu,” kata Jro Somya Putra.

Jro Somya Putra juga meminta pemerintah dan aparat terkait memberikan perhatian serius agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Bali, khususnya kawasan Keramas.

Kerugian Ditaksir Rp8-Rp9 Miliar

Akibat penutupan akses jalan, pihak Benny Wullur memperkirakan kerugian material maupun dampak terhadap usaha yang sedang dibangun mencapai sekitar Rp8 miliar hingga Rp9 miliar, termasuk nilai bangunan.

Menurut Jro Somya Putra, angka tersebut mencakup pembelian tanah sebesar Rp2,15 miliar serta biaya pembangunan yang telah dikeluarkan.

Jro Somya Putra menilai penutupan akses berpotensi menghambat operasional co-living, termasuk mobilitas tamu dan aktivitas usaha ketika bangunan nantinya selesai. “Sekarang siapa mau datang ke co-living kalau jalan ditutup,” ujarnya.

Pertanyakan Status Jalan dan Fungsi Sosial

Jro Somya Putra menegaskan, pihaknya mempertanyakan dasar klaim kepemilikan jalan yang kini disengketakan. Berdasarkan pengecekan dokumen di BPN dan notaris, pihak Benny Wullur menyatakan akses tersebut telah tergambar sebagai jalan.

Benny Wullur juga menyebut jalan tersebut secara fisik telah digunakan masyarakat sejak sekitar 2005, tanpa pembatasan lalu lintas bagi warga maupun pengguna lainnya.

“Bagaimana mungkin sekarang ada orang mengklaim dia miliki pribadi? Alasannya, katanya karena saya harus membayar sewa untuk lewat lalu-lalang di jalan itu. Sementara jalan itu memiliki fungsi sosial,” kata Jro Somya Putra.

Menurutnya, apabila jalan tersebut memang memiliki status dan fungsi sebagai akses umum, maka persoalan kepemilikan maupun penggunaannya harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas, bukan dengan penutupan sepihak.

Jro Somya Putra juga mempertanyakan permintaan pembayaran baru muncul setelah pembangunan mencapai sekitar 60 persen, bukan sejak awal proses pembangunan.

“Kalau memang betul itu punya dia, betul-betul dia miliki itikad baik, kenapa pada saat kita mulai membangun misalnya baru bangun pondasi atau apa dia tidak datang, kasih tahu bahwa ini sebetulnya jalan punya dia? Kok harus ditunggu sampai saya bangun selesai sekitar 60%, baru dia minta uang 1,5 miliar,” tegasnya.

Minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar Turun Tangan

Lebih lanjut, Jro Somya Putra menyebut luas jalan yang menjadi persoalan diperkirakan mencapai 262 meter persegi atau sekitar 2,6 are.

Jro Somya Putra mengatakan pihaknya mengetahui adanya peninjauan ketika akses jalan ditutup, tetapi hingga saat wawancara belum melihat langkah lanjutan yang dinilai memadai untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Pihaknya juga menyoroti dokumen surat ukur yang menurut mereka menunjukkan bidang tanah tersebut diperuntukkan sebagai jalan serta adanya penggunaan akses oleh masyarakat selama bertahun-tahun.

Atas kondisi tersebut, pihak Benny Wullur meminta pemerintah daerah, instansi pertanahan serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan objektif terhadap status jalan, dasar klaim kepemilikan dan dugaan permintaan uang.

Jro Somya Putra turut menyinggung adanya dugaan praktik yang menyerupai premanisme dan mafia tanah. Namun, Jro Somya Putra menegaskan seluruh dugaan tersebut perlu diuji dan dibuktikan melalui proses hukum.

“Belum ada perusahaan pengadilan apapun juga tiba-tiba dia main tutup,” ujarnya.

Jro Somya Putra juga menambahkan, pihak yang mengklaim jalan tersebut sebagai milik pribadi juga disebut menyampaikan bahwa terdapat pihak lain, termasuk hotel, yang menyewa akses tersebut. Menurutnya, klaim itu perlu dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum yang sah.

Diakhir keterangannya, Jro Somya Putra kembali meminta pemerintah dan aparat terkait memberikan perhatian serius atas persoalan tersebut, demi perlindungan hukum bagi investor serta menjaga kepercayaan iklim usaha di Bali.

Pihak Benny Wullur berharap laporan Polda Bali segera ditindaklanjuti, sehingga persoalan akses jalan di Keramas memperoleh penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button