Bawaslu Badung Pastikan Distribusi Logistik Pemilu 2024 Sesuai Aturan
Jbm.co.id-BADUNG | Bawaslu Kabupaten Badung mengedepankan fungsi pencegahan dengan bersurat resmi ke KPU Kabupaten Badung berupa pemberian himbauan, Selasa, 31 Oktober 2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Putu Hery Indrawan mengatakan pemberian himbauan dilakukan, untuk mencegah potensi kerawanan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan dan perlengkapan pemungutan suara lainnya, dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Berdasarkan himbauan Bawaslu Badung Nomor 711/PM.00.02/K.BA-01/10/2023 tertanggal 31 Oktober 2023 memuat beberapa poin, agar dipastikan pemenuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan, dan perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU dengan berpedoman pada 12 (dua belas) prinsip meliputi mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel serta dilaksanakan dengan tepat jumlah, tepat jenis, tepat bentuk, tepat ukuran, tepat spesifikasi, tepat kualitas, tepat waktu dan tepat tujuan,” tegasnya.
Dalam himbauan tersebut, lanjutnya KPU Kabupaten Badung agar dalam melakukan pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu berpedoman pada segala ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Disebutkan, KPU Kabupaten Badung agar membuka dan memberikan akses pembacaan Data Silog kepada Bawaslu Kabupaten Badung guna melakukan pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya beserta perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan Umum.
“Pastikan pemenuhan kebutuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan, dan perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilu sebagaimana ketentuan yang diatur pada Lampiran I Keputusan KPU Nomor 1281 Tahun 2023,” pungkasnya. (red).