ARUN Bali Soroti Zona Kuning Ditengah Jalur Hijau Sawah, Gung De Aryawan: Jangan Petani Dijadikan Tontonan Pariwisata

Jbm.co.id-DENPASAR | Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan atau Gung De Aryawan menyoroti kondisi petani sawah di Bali yang dinilai hanya menjadi bagian dari pemandangan industri pariwisata.
Menurutnya, keberadaan kawasan persawahan yang masih aktif bertani kini banyak dimanfaatkan sebagai daya tarik wisata oleh sejumlah usaha seperti villa, hotel dan restoran.

Namun, menurutnya, kesejahteraan petani yang menjaga kawasan tersebut belum menjadi perhatian utama.
Gung De Aryawan mengibaratkan kondisi tersebut seperti sebuah tontonan, saat masyarakat datang menikmati pemandangan sawah dan aktivitas petani, sementara para petani tetap harus berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
“Sangat berbeda dengan villa & resto di jalur hijau persawahan, menjual pemandangan sawah dan petani yang sedang menggarap padi sampai terlihat sangat indah sekali. Tetapi para petaninya sendiri yang harus cari makan dan bayar BPJS sendiri. Para wisatawan bayar mahal menginap buat “nonton” mereka kerja,” ujarnya.
Gung De Aryawan menilai persoalan tersebut berkaitan erat dengan kebijakan tata ruang di Bali. Ia menyoroti adanya kawasan jalur hijau persawahan yang disebut memiliki bidang tanah dengan zona berbeda, seperti zona kuning atau pink untuk akomodasi wisata.
Menurutnya, perubahan fungsi ruang di tengah kawasan sawah dapat membuka peluang pembangunan hotel, villa, maupun restoran dengan memanfaatkan panorama persawahan dan aktivitas petani sebagai nilai jual.
“Zaman seperti saat ini kayak kita lagi balik ke zaman penjajahan, hewan dirawat, manusia jadi atraksi. Ini adalah penindasan ke masyarakat kecil pribumi yang di paksa jadi petani, sehingga mereka tetap miskin dalam kehidupan pariwisata yang pemuh gemerlap dollar,” kata Gung De Aryawan di Denpasar, Rabu, 24 Juni 2026.
Gung De Aryawan menyebut fenomena tersebut terasa di sejumlah kawasan yang masih memiliki lahan persawahan, seperti Canggu, Ubud, hingga Jalan Sedap Malam Denpasar.
Menurutnya, nilai ekonomi dari kawasan tersebut lebih banyak dinikmati oleh pelaku usaha pariwisata dibandingkan masyarakat yang menjaga lahan pertanian.
Gung De Aryawan juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam penetapan tata ruang, khususnya terkait perubahan zona hijau menjadi zona kuning atau pink.
“Aparat Penegak Hukum (APH) wajib membongkar masalah ini, untuk melindungi masyarakat kecil,” tegasnya.
Gung De Aryawan menilai perlindungan terhadap petani harus menjadi prioritas agar masyarakat lokal tidak terus berada dalam posisi yang dirugikan di tengah perkembangan pariwisata Bali.
“Dugaan ada kolusi dan korupsi sangat nyata, karena tidak mungkin oknum pejabat merubah Zona Hijau ditengah sawah jadi Zona Kuning (Pemukiman) atau Pink (Akomodasi Wisata),” pungkasnya. (ace).




