BeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahanPendidikanPolriSosial

Antara Emosi Publik dan Prinsip Hukum: Ujian Profesionalisme dan Kedewasaan Bersama di Kasus Pengejaran Yang Berujung Petaka

"Di tengah gelombang emosi masyarakat yang kian menguat, muncul pengingat penting: hukum tidak boleh berjalan di atas tekanan, melainkan di atas prinsip"

Pacitan,JBM.co.id-Kasus kecelakaan lalu lintas di Pacitan yang diduga melibatkan oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polres Pacitan dan berujung pada korban jiwa, kini menjadi sorotan tajam publik. Di tengah gelombang emosi masyarakat yang kian menguat, muncul pengingat penting: hukum tidak boleh berjalan di atas tekanan, melainkan di atas prinsip.

Pengacara senior di Pacitan, Imam Bajuri, menggarisbawahi bahwa situasi ini harus disikapi dengan kepala dingin. Ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah, sebuah fondasi utama dalam negara hukum. “Pernyataan ini bukan sekadar formalitas normatif, melainkan penyeimbang di tengah derasnya opini yang berpotensi menghakimi sebelum proses selesai,” ujar Bajuri, Senin (30/3/2026).

Di satu sisi, kemarahan publik adalah refleksi empati terhadap korban. Namun di sisi lain, emosi yang tidak terkelola dapat bertransformasi menjadi tekanan yang justru mengganggu objektivitas penyelidikan. “Polda Jawa Timur saat ini tengah melakukan proses internal terhadap terduga pelanggaran oleh Aipda RD. Proses ini menjadi ujian bagi institusi Polri dalam menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya,” jelasnya.

Bajuri juga mengangkat aspek kausalitas dalam peristiwa ini, sebuah pendekatan hukum yang menekankan hubungan sebab-akibat. Ia mengingatkan bahwa tindakan pengejaran oleh aparat, jika benar terjadi, tentu tidak berdiri di ruang hampa. Selalu ada dugaan pelanggaran yang melatarbelakanginya. Namun demikian, apakah tindakan tersebut proporsional dan sesuai prosedur, itulah yang kini harus diuji secara objektif.

Lebih jauh, narasi ini tidak hanya berbicara tentang aparat, tetapi juga masyarakat. Fenomena pasca kejadian yang menunjukkan meningkatnya pelanggaran lalu lintas, seperti pengendara yang sengaja tidak mengenakan helm di kawasan tertib lalu lintas, menjadi ironi tersendiri. Seolah ada bentuk perlawanan simbolik yang justru berpotensi membahayakan diri sendiri.

Di titik inilah refleksi kolektif menjadi penting. Institusi Polri harus menjawab keraguan publik dengan langkah nyata yang transparan dan tegas. Sementara masyarakat juga dituntut untuk tidak terjebak dalam sikap reaktif yang kontraproduktif.

Kasus ini bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan cermin relasi antara negara dan masyarakat. Ia menguji kepercayaan, kedewasaan, dan komitmen bersama terhadap hukum. Di tengah situasi ini, kesejukan bukan berarti mengabaikan keadilan, melainkan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa kehilangan arah.

Karena pada akhirnya, hukum yang adil hanya bisa lahir dari proses yang jernih, bukan dari tekanan, melainkan dari kebenaran.

Dalam kesempatan tersebut, pengacara Bajuri turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Ia mengungkapkan rasa prihatin atas kejadian yang menimpa korban dan berharap peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Atas nama pribadi dan tim, kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan,” ujar pengacara Bajuri.

Ia juga berharap keluarga korban diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan berat ini. Selain itu, ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil agar peristiwa tersebut dapat diproses secara transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

Peristiwa ini pun menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button