BaliBeritaDaerahDenpasarPemerintahanPendidikan

Agung Intan Tegaskan Hukum Harus Jadi Panglima Bukan Politik Bongkar Tantangan Demokrasi: Refleksi untuk Pilpres dan Pilkada 2029

Jbm.co.id-DENPASAR | Advokat Agung Intan Ari Dwi Mayasukma menyoroti persoalan integritas penyelenggara pemilu, mahalnya biaya politik, lemahnya kedaulatan rakyat, hingga dominasi kepentingan partai politik (parpol).

Menurutnya, hal tersebut masih menjadi tantangan serius dalam mewujudkan demokrasi berkualitas menjelang Pemilu 2029.

Agung Intan menegaskan, pembenahan demokrasi tidak cukup melalui perbaikan regulasi pemilu. Independensi penyelenggara, integritas peserta pemilu, serta supremasi hukum harus menjadi pondasi utama dalam setiap proses politik.

Hal tersebut disampaikan Advokat Agung Intan Ari Dwi Mayasukma, dalam Seminar Nasional dan Focus Group Discussion (FGD) Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Bali bertema “Menakar Kualitas Demokrasi Elektoral Indonesia: Refleksi untuk Pilpres dan Pilkada 2029” di Four Star by Trans Hotel, Jalan Raya Puputan Nomor 200, Renon, Denpasar Selatan, Senin (19/10/2026).

Foto: Advokat Agung Intan Ari Dwi Mayasukma (pegang mix), dalam Seminar Nasional dan Focus Group Discussion (FGD) Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Bali bertema “Menakar Kualitas Demokrasi Elektoral Indonesia: Refleksi untuk Pilpres dan Pilkada 2029” di Four Star by Trans Hotel, Jalan Raya Puputan Nomor 200, Renon, Denpasar Selatan, Senin (19/10/2026).

Kegiatan FGD terselenggara berkat kerja sama AIPI Bali dengan KPU Bali, Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana, Universitas Pendidikan Nasional, dan STIE. Bahkan, kegiatan FGD juga menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Sumpah Pemuda, pada 28 Oktober 2026.

Dalam forum tersebut, Agung Intan menilai integritas menjadi persoalan mendasar yang menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu. Penyelenggara yang tidak independen dan tidak imparsial berpotensi membuka ruang intervensi kekuasaan, sehingga mengancam kepercayaan masyarakat atas proses demokrasi.

Selain persoalan kelembagaan, Agung Intan juga menyoroti tingginya biaya politik, khususnya dalam pemilihan kepala daerah. Besarnya kebutuhan dana kampanye dan operasional politik dapat mendorong kandidat mencari dukungan finansial dari investor atau pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan setelah kandidat terpilih, terutama ketika kepentingan penyandang dana berbenturan dengan kepentingan masyarakat.

“Tingginya ongkos politik harus menjadi perhatian serius dalam pembenahan sistem pemilu, termasuk melalui gagasan gotong royong pembiayaan yang tidak mengorbankan independensi kandidat,” terangnya.

Menurut Agung Intan, pembenahan sistem demokrasi harus memastikan kandidat tetap memiliki independensi dalam mengambil keputusan dan menjalankan pemerintahan. Dukungan pembiayaan politik tidak boleh berujung pada ketergantungan yang menggeser orientasi kepemimpinan dari kepentingan rakyat menuju kepentingan pemodal.

Hukum Harus Lebih Tinggi daripada Kepentingan Politik

Agung Intan juga menekankan pentingnya konsistensi atas aturan hukum dalam setiap tahapan demokrasi. Menurutnya, perbedaan kepentingan politik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk itu, harus konsisten dengan aturan, dengan hukum, walaupun ini politik, jangan politik menjadi panglima, mestinya dimanapun kita berada, hukum menjadi panglima,” paparnya.

Agung Intan menilai kepatuhan atas aturan harus ditunjukkan oleh seluruh pihak, baik kandidat yang memperoleh kemenangan maupun mereka yang mengalami kekalahan. Sikap tersebut penting untuk menjaga stabilitas politik sekaligus mencegah konflik yang dapat merugikan masyarakat.

Demokrasi berkualitas, lanjutnya, tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemilu secara berkala. Lebih dari itu, sistem politik harus mampu menghasilkan pemimpin yang berintegritas, bertanggung jawab dengan mengutamakan kepentingan rakyat.

“Oleh karena itu, terakhir, semestinya dalam konteks apapun hukum harus menjadi panglima, bukan politik menjadi panglima,” tegasnya.

Rekrutmen Politik dan Kualitas Calon Pemimpin

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyoroti perlunya pembenahan sistem rekrutmen kader dan calon pemimpin melalui partai politik.

Gede Lidartawan menilai citra partai politik yang kerap dipandang negatif oleh masyarakat perlu diperbaiki melalui proses politik yang bersih, transparan, serta berorientasi pada pengaderan.

Menurut Gede Lidartawan, besarnya biaya kegiatan politik perlu menjadi perhatian karena fungsi utama partai politik seharusnya mencakup rekrutmen dan pengaderan calon pemimpin, bukan sekadar aktivitas yang membutuhkan anggaran besar.

Gede Lidartawan juga mengusulkan gagasan sertifikasi kader dan calon anggota legislatif maupun kepala daerah sebagai salah satu upaya membangun standar kelayakan berbasis kompetensi.

Selain itu, Gede Lidartawan menyoroti perilaku pemilih, politik uang, serta kecenderungan pemilih muda mengikuti arus dukungan karena khawatir kalah atau mendapat perundungan. Ia menilai akademisi dan media memiliki peran penting dalam menyediakan informasi rekam jejak kandidat agar masyarakat dapat menentukan pilihan secara lebih rasional.

Sementara itu, Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Dr. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., menilai persoalan integritas penyelenggara, mahalnya biaya politik, serta dominasi kepentingan elite menjadi tantangan serius bagi demokrasi Indonesia.

Dr. Ketut Ngastawa juga mengkritisi lemahnya orientasi sebagian wakil rakyat terhadap kepentingan masyarakat dan menilai supremasi hukum harus menjadi pegangan dalam setiap kontestasi politik.

“Jika tidak, habis bangsa ini. Oleh karena itu, terakhir, semestinya dalam konteks apapun hukum harus menjadi panglima, bukan politik menjadi panglima,” kata Dr. Ketut Ngastawa.

Akademisi Ilmu Politik Universitas Udayana, Muhammad Ali Azhar, S.IP., M.A., turut mengulas dinamika regulasi pemilu, termasuk ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold serta pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah.

Ali Azhar menegaskan, pemilu yang kompetitif belum tentu menjamin kualitas demokrasi secara substantif. Menurutnya, demokrasi berkualitas juga membutuhkan supremasi hukum, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, kebebasan, kesetaraan, dan keterwakilan rakyat.

Melalui forum tersebut, para pembicara menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilu, penguatan integritas penyelenggara, pembenahan rekrutmen politik, serta keterlibatan akademisi dan media untuk mendorong lahirnya pemimpin yang berkualitas menjelang Pilpres dan Pilkada 2029.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button