BeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahan

Rahmawati Minta MA Turun Tangan Periksa Juru Sita PN Tangerang Soal Eksekusi Pajero di Tangerang: Seperti Menangkap Maling!!! 

Jbm.co.id-TANGERANG | Seorang janda dengan tiga anak, Rahmawati meminta Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memeriksa pelaksanaan sita eksekusi mobil Mitsubishi Pajero oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Ambo Adi Manggaukang.

Rahmawati mempersoalkan prosedur pelaksanaan eksekusi yang dinilai tidak transparan, termasuk dugaan tidak adanya pemberitahuan dan perbedaan nomor polisi kendaraan yang disita.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah Rahmawati berlokasi di Perumahan Barleria, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (19/10/2026).

Saat itu, Rahmawati mengaku sedang bersembahyang ketika rombongan juru sita bersama sejumlah petugas kepolisian, Sugianto selaku pemohon eksekusi, dan kuasa hukumnya mendatangi rumahnya.

Menurut Rahmawati, kedatangan rombongan tersebut berujung adu argumen ketika mereka berupaya masuk melalui pagar gerbang rumahnya. Ia bersama anaknya mengaku terkejut dan merasa diperlakukan seperti pelaku kejahatan di kediaman sendiri.

“Seperti menangkap maling!,” kata Rahmawati kepada insan media di Tangerang, Selasa (20/10/2026).

Rahmawati mengaku tidak menerima pemberitahuan mengenai waktu pelaksanaan sita eksekusi tersebut. Ia mengatakan telah menanyakan persoalan itu kepada kuasa hukumnya, tetapi tidak memperoleh informasi bahwa eksekusi akan dilaksanakan pada hari tersebut.

Ia juga mempersoalkan batas waktu yang disebut diberikan kepada kuasa hukumnya untuk datang ke lokasi, yakni hingga pukul 10.00 WIB. Menurutnya, pemberitahuan mendadak membuat Kuasa Hukumnya yang berada di Jakarta sulit tiba tepat waktu.

“Sampai Kuasa Hukum saya saja tidak diberitahukan, mana mungkin kuasa hukum saya dari Jakarta bisa datang cepat ke rumah dan pemberitahuannya mendadak,” terangnya.

Rahmawati mengaku dihadapkan pada dua pilihan, yakni menyerahkan kendaraan secara sukarela atau mobil tersebut ditarik paksa menggunakan mobil derek.

Disisi lain, Kuasa Hukum Pemohon eksekusi dikabarkan mengklaim telah menyampaikan pemberitahuan melalui aanmaning, yakni teguran pengadilan kepada pihak yang diwajibkan melaksanakan putusan secara sukarela.

Namun, Rahmawati menilai pemberitahuan melalui aanmaning perlu dibedakan dari informasi mengenai waktu pelaksanaan sita eksekusi.

“Tanpa pemberitahuan eksekusi, tanpa didampingi oleh kuasa hukum, apakah begini prosedurnya?,” kata Rahmawati yang mengaku terganggu secara psikologis akibat tindakan semena-mena Juru Sita PN Tangerang.

Persoalkan Nomor Polisi Kendaraan 

Selain prosedur pelaksanaan, Rahmawati juga mempertanyakan identitas kendaraan yang menjadi objek eksekusi.

Mobil Mitsubishi Pajero yang menurutnya seharusnya menjadi objek eksekusi tercatat menggunakan nomor polisi B 1096 JLO atas namanya. Namun, kendaraan yang dibawa oleh juru sita disebut menggunakan nomor polisi B 1631 JCT atas nama Dianti.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang diminta Rahmawati untuk diperiksa lebih lanjut oleh MA.

Saat keberatan disampaikan, Ambo disebut menyatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan penyitaan barang dan tidak bersedia menunggu kedatangan kuasa hukum pihak termohon eksekusi. Ia juga disebut mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengajukan persoalan tersebut ke PN Tangerang.

Pelaksanaan eksekusi itu merujuk pada Surat Penetapan Ketua PN Tangerang Nomor 65/PEN.EKS/2026/PN.TNG jo. Nomor 119/Pdt.G.S/2025/PN.TNG tertanggal 29 September 2026.

Rahmawati berharap MA menindaklanjuti pengaduannya dengan memeriksa prosedur pemberitahuan, pelaksanaan sita eksekusi, serta kesesuaian identitas kendaraan yang disita dengan objek dalam penetapan pengadilan.

“Kami memohon kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa Ketua PN Tangerang, khususnya juru sita Ambo Adi Manggaukang, serta menindaklanjuti pelaksanaan sita eksekusi tersebut. Apakah dapat dibenarkan seorang juru sita bertindak seperti preman?,” kata Rahmawati.

Hingga berita ini ditulis, Ambo Adi Manggaukang dan Ketua PN Tangerang belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait keberatan Rahmawati tersebut.

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button