Berita

Wabup Ipat Sampaikan Tanggapan Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda RT RW

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna III Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023.

Rapat paripurna tersebut mengagendakan jawaban dan tanggapan Bupati Jembrana atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042.

Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), Jajaran Forkopimda serta Kepala OPD dilingkungan Pemkab Jembrana, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Kamis (19/1/2023).

Advertisement

Menanggapi Pandangan Umum Fraksi sebelumnya, mewakili Bupati Jembrana, Wabup Ipat menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana melalui pandangan umumnya, telah dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan tahapan, mekanisme dan tata tertib yang berlaku.

Beberapa tanggapan yang disampaikan Wabup Ipat diantaranya terkait dengan arah kebijakan penataan ruang wilayah di Kabupaten Jembrana yang dipandang lebih menitikberatkan pada sektor industri serta memposisikan pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata sebagai secondary policy dalam strategic plan penataan ruang wilayah.

“Arah kebijakan penataan ruang wilayah di Kabupaten Jembrana kedepan yang diwujudkan dalam Ranperda RTRW adalah pertumbuhan dan pemerataan ekonomi dengan memperhatikan kondisi existing dan karakterisik masing-masing wilayah di Kabupaten Jembrana,” terang Wabub Ipat.

Lanjutnya Raperda RTRW tersebut memperhatikan seluruh sektor dan potensi daerah dengan konsep keterpaduan dan saling terkait dan mendukung satu sama lain. Sektor unggulan daerah, seperti industri, pertanian, perikanan, dan pariwisata dikembangkan saling mendukung dan bersinergi satu sama lain sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Menanggapi saran Dewan agar memperhatikan kelestarian lingkungan dalam setiap pelaksanaan pembangunan, khususnya dalam wilayah prioritas industri untuk menghidari dampak yang buruk bagi keberlangsungan hidup di wilayah kawasan, pada prinsipnya Wabup Ipat mengatakan sependapat.

“Dalam merumuskan penataan ruang wilayah, kita berpedoman pada visi dan misi Pemerintah Provinsi Bali dalam penataan ruang wilayah, visi dan misi pembangunan wilayah Kabupaten Jembrana serta memperhatikan karakteristik wilayah Kabupaten Jembrana, isu strategis, dan kondisi objektif yang diinginkan berdasarkan daya dukung lingkungan dan berlandaskan falsafah Tri Hita Karana,” ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi pandangan Dewan agar tidak terjadi overlapping dalam pembangunan untuk menghidari dampak lingkungan dan kondisi sosial masyarakat, Wabub Ipad menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042 telah mengatur ketentuan umum zonasi.

Menurutnya ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari overlapping pembangunan pada tiap zona yang telah ditetapkan pada rencana pola ruang Kabupaten Jembrana.

Selain itu, menanggapi tanggapan Dewan tentang sasaran dari Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042 agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka peluang investasi, Wabup Ipat mengatakan sependapat.

“Kami sampaikan juga bahwa berdasarkan rekapitulasi data investasi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, nilai investasi di Kabupaten Jembrana pada Tahun 2022 mencapai 3,8 Triliun Rupiah dari 290 perusahaan,” terangnya.

Tak hanya itu, hal lain yang disampaikan Wabub Ipat dalam persidangan tersebut diantaranya mengenai penegakan hukum atau penertiban terhadap bangunan yang ditengarai menyalahi RTRW.

Kemudian memantapkan rencana pola ruang wilayah Kabupaten Jembrana dalam kawasan lindung dan budidaya demi keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah, perbedaan penggunaan skala peta wilayah administrasi Kabupaten Jembrana.

Termasuk, terkait dengan beberapa istilah asing seperti barrier zone, green area, green belt, mitigasi nonstruktural, sand dunes, cavital intensive, dan labor intensive.(ded/megga)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button