BaliBeritaDaerahHukum dan Kriminal

Jalan Ditutup Bikin Investasi Rp9 Miliar Terancam: Benny Wullur Bongkar Dugaan Pemerasan Rp1,5 Miliar Guncang Investasi Keramas 

Jbm.co.id-DENPASAR | Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes., CLA, CLI, CTL, CCL, CPL, CPCLE, ACIArb, CPT, CH, CHt., selaku pemilik sekaligus pembeli tanah seluas 5 are di Jalan Pantai Keramas, Kabupaten Gianyar.

Saat itu, Benny Wullur membeli tanah tersebut pada 1 Agustus 2025 dengan harga Rp2.150.000.000.

​Waktu itu, Benny Wullur berencana membangun co-living. Padahal, saat proses pembangunan berlangsung, tidak ada pihak yang memberitahu bahwa jalan tersebut merupakan tanah pribadi atau sejenisnya.

“Kami bahkan sempat bertanya-tanya, dan para tetangga sekitar pun mengetahuinya. Berdasarkan pengecekan di berbagai sertifikat saat kami membelinya dari penjual, yaitu Bapak Alfonso, tanah tersebut sudah tergambar memiliki akses jalan,” kata Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes., CLA, CLI, CTL, CCL, CPL, CPCLE, ACIArb, CPT, CH, CHt., didampingi Kuasa Hukumnya, I Made Somya Putra, S.H., M.H. (Jro Somya Putra) dan Nyoman Suarta, S.H., dari Kantor Hukum The Somya International, saat diwawancarai insan media di Denpasar, Senin (2/11/2026).

Benny Wullur kaget tiba-tiba, setelah bangunan berdiri dan proses pembangunan mencapai 60%, sekitar bulan Agustus 2026, mendapatkan kabar adanya dugaan pelaporan atas nama Niluh Putu Nuniarti. ​Melalui tim yang ditunjuknya, pihak tersebut meminta uang sebesar Rp1,5 miliar.

 Jika saya tidak memberikan uang tersebut, akses jalan akan ditutup. Tentu saja saya merasa kaget. Bagaimana mungkin tanah yang sudah kami beli dan dibangun co-living hingga 60% tiba-tiba diklaim oleh pihak lain sehingga kami tidak bisa lewat?,” tanya Benny Wullur.

Menurutnya, peristiwa ini mengarah pada dugaan pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 482 atau Pasal 17 mengenai percobaan, serta Pasal 321 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penutupan atau perusakan jalan umum yang mengakibatkan akses tertutup.

​Sebagai pemilik tanah, Benny Wullur s tentu merasa dirugikan. Oleh karena itu, Benny Wullur telah melaporkan kejadian ini secara resmi kepada Polda Bali.

“​Kami memohon agar laporan ini dapat segera diproses demi mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi kami selaku pemilik tanah. Saat ini, akses jalan masuk ke tanah saya telah ditutup, yang tentu sangat merugikan kami,” kata Benny Wullur.

​Benny Wullur memohon kepada Aparat Penegak Hukum, agar segera memproses kasus ini secara adil, sehingga para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan pemerasan serta penutupan jalan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Sementara itu, Kuasa Hukumnya, I Made Somya Putra, S.H., M.H. (Jro Somya Putra) dan Nyoman Suarta, S.H., dari Kantor Hukum The Somya International menegaskan tahapan perilaku ini terlihat sangat struktur dan sangat sistematis untuk menjebak Benny Wullur yang berniat baik dalam berusaha dan berinvestasi di Bali.

Apalagi, kasus-kasus penutupan jalan seperti ini yang tiba-tiba sudah ada pembangunan 60% sampai 75% tiba-tiba ditutup. Ternyata ini banyak sekali kasusnya.

Menurutnya, hal ini sebagai modus untuk mengancam iklim investasi yang ada di Bali, di Keramas khususnya.

Jro Somya Putra menegaskan hal ini bukanlah masalah penegakan hukum pidana saja. Namun, pihaknya meminta perlindungan dan tindakan tegas juga dari aparat pemerintah, terutama dari pemerintah Kabupaten Gianyar.

“Apakah memang seperti ini cara-cara memperlakukan orang yang ingin berbuat baik kepada Gianyar? Ini kan gerakan berusaha, berinvestasi, membuka ruang kerja, menambah PAD daerah, itu kan kita berusaha membantu. ​Tapi, kenapa selama ini, yang sudah sampai beberapa hari ini, ternyata tidak ada gerakan apapun juga dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar dan ini seolah-olah dilihat tindakan biasa gitu loh,” kata Jro Somya Putra.

Untuk itu, Jro Somya Putra meminta situasi bijak untuk mengatensi masalah ini demi iklim investasi yang baik dan demi keadilan bagi Benny Wullur.

​Terkait taksiran kerugian moril atau materil akibat penutupan jalan ini, lanjutnya taksiran kerugian bisa mencapai kurang lebih bisa mencapai Rp8-9 miliar, kalau sama bangunannya.

Padahal, pihak Benny Wullur membeli tanahnya saja Rp 2 miliar 150 juta ditambah untuk membangun sudah keluar uang.

“Ya, jadi bisa mencapai 8 sampai 9 miliar untuk bangunan itu. Karena apa? Karena kalau nanti kita terhambat juga kan kita juga. Jadinya, untuk tamu-tamu segala macam untuk datang juga kita juga mengalami kesulitan kan. Sekarang siapa mau datang ke co-living kalau jalan ditutup,” kata Jro Somya Putra.

Sebelumnya, mereka memang meminta uang sejumlah Rp 1,5 miliar untuk jalan. Kemudian, dia tiba-tiba memberi informasi, bahwa mau mau menutup jalannya.

“Penutupan itu tiba-tiba di hari Sabtu. Soal status kepemilikan tanah, Pak Beni sudah ada SHM,” kata Jro Somya Putra.

Sementara itu, jika jalan itu seharusnya sudah jadi jalan umum, karena akses didalam sertifikatnya ditulisnya jalan.

“Bagaimana mungkin sekarang ada orang mengklaim dia miliki pribadi? Alasannya, katanya karena saya harus membayar sewa untuk lewat lalu-lalang di jalan itu. Sementara jalan itu memiliki fungsi sosial. Bagaimana mungkin ada jalan memiliki fungsi sosial diklaim oleh seseorang minta uang, apalagi tidak wajar. Sekarang bayangin, kalau saya beli tanahnya saja 2 miliar 150 juta, masa diminta untuk akses jalannya 1,5 miliar? dalam jangka waktu 25 tahun. Ya, kan itu juga sangat tidak logis gitu. Dasar dia mengklaim jalan itu miliknya dia,” ujarnya.

Karena dia bilang katanya jalan itu masuk di sertifikat dia. Padahal, waktu mengecek di BPN dan notaris, pihaknya memperhatikan betul-betul dicek di BPN semuanya jalan. Waktu tanya-tanya di kiri kanan juga bilangnya jalan.

“​Nah, yang lucunya lagi, kalau memang betul itu punya dia, betul-betul dia miliki itikad baik, kenapa pada saat kita mulai membangun misalnya baru bangun pondasi atau apa dia tidak datang, kasih tahu bahwa ini sebetulnya jalan punya dia? Kok harus ditunggu sampai saya bangun selesai sekitar 60%, baru dia minta uang 1,5 miliar,” tegasnya.

​Disinilah, Jro Somnya Putra menegaskan ada dugaan pemerasan dan dugaan iktikad tidak baik.

Bahkan, hal ini ada dugaan-dugaan dengan cara-cara premanisme dan mafia tanah itu sendiri. “Belum ada perusahaan pengadilan apapun juga tiba-tiba dia main tutup,” kata Jro Somya Putra.

​Padahal, pihaknya mengetahui, bahwa didalam Undang-Undang Agraria, kalau sudah menjadi fungsi sosial, maka hal itu harus berlaku tetap sebagai fungsi sosial dan tidak bisa diklaim menjadi milik pribadi.

“Bagaimana mungkin jalan umum yang sudah menjadi fungsi sosial diklaim jadi milik pribadi,” tegasnya.

 Mengenai luas jalan yang disengketakan dalam perhitungannya sekitar 262 meter persegi atau 2,6 are.

Mengenai ada atau tidaknya aparat datang meninjau dan mengatensi, pihak Kuasa Hukum mengakui peninjauan ketika ditutup saja, tapi sampai saat ini belum ada peninjauan. Hanya saja, perlu diketahui bahwa apa yang dia maksud jalan itu, sebenarnya sudah diajukan aspek pengaspekan untuk jalan sebagai jalan umum.

Bahkan, dia sebenarnya wajib mensosialisasikan bahwa itu adalah jalan umum. Sebenarnya itu sudah ada kewajiban dari mereka, cuma dia tidak dijalankan.

“Memang fungsi undang-undang agraria begitu. Memang fungsinya itu memang fungsi sosial, sudah menjadi fasilitas umum, sebenarnya dari awal dia memohon untuk pensertifikatan itu memang sudah jalan,” ujarnya.

​Bahkan, Jro Somya Putra menegaskan apa yang di dalam surat ukurannya itu pun adalah sebidang tanah untuk jalan. Hal tersebut berarti disamping juga secara fisik ternyata memang sudah jalan dari pertama ada disana, kemudian permohonannya juga untuk jalan, kemudian situasi yang lain itu lalu-lalang orang tidak ada batasan, sehingga siapapun boleh lewat disana.

“Jadi secara fisik itu sudah jalan, bukan apa sekarang ada klaim pribadi dan lain sebagainya. ​Ini dia memiliki hampir dari tahun 2005 kok ada banyak orang yang lalu-lalang ke sana. Kenapa ketika dengan begitu banyaknya ada permukiman di sana, kenapa Pak Beni saja yang dikasih sasaran?itu anehnya disini,” tegas Jro Somya Putra.

​Mengenai ada dugaan aparat tertentu yang mem-backup peristiwa tersebut, Jro Somya Putra harus menilai secara objektif, apa yang terjadi selama ini ada kemungkinan seperti itu.

“Tapi dari pihak lawan sendiri mengatakan bahwa pihak hotel komunee sendiri menyewa juga tanah tersebut. Ya, itu harus dibuktikan dong. Kalau dia menyewa, apa fungsinya dia menyewakan ketika pembangunan dari awal itu adalah untuk jalan dan harus disosialisasikan,” pungkasnya.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button