BaliBencana AlamBeritaDaerahDenpasarLalu LintasPemerintahan

Gubernur Koster Terima Audiensi BTB Perkuat Regulasi Transportasi Lokal di Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya memperkuat regulasi untuk melindungi sopir transportasi konvensional di Bali.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, saat menerima audiensi Bali Transport Bersatu (BTB) di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin, 23 Pebruari 2026.

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi Bali Transport Bersatu (BTB) di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin, 23 Pebruari 2026.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan regulasi transportasi lokal, pengajuan kuota angkutan, hingga fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir.

Ketua Umum Bali Transport Bersatu, I Nyoman Suwendra, menjelaskan bahwa organisasinya merupakan perhimpunan sopir yang konsisten mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya dalam penataan transportasi darat.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali yang mengatur sopir pangkalan dan taksi konvensional. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan masih banyak kendala yang kami hadapi,” ujarnya.

Regulasi yang menjadi perhatian adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu. Aturan ini mengatur tata kelola pelayanan angkutan di kawasan strategis seperti bandara dan destinasi wisata, sekaligus bertujuan meminimalisasi konflik antara angkutan konvensional dan transportasi berbasis aplikasi.

Dalam ketentuannya, pengemudi dan kendaraan yang beroperasi di pangkalan tertentu wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Kebijakan ini juga menekankan perlindungan sumber daya manusia lokal, termasuk wacana kewajiban kepemilikan KTP Bali dan penggunaan pelat nomor DK bagi kendaraan transportasi pariwisata yang beroperasi di wilayah Bali.

Suwendra menambahkan bahwa BTB telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sesuai Pergub, baik untuk angkutan sewa khusus maupun angkutan kota. Namun, proses pengajuan kuota operasional masih sering terkendala administrasi.

“Sertifikasi dan standardisasi juga sedang berproses. Kami memohon dukungan terkait kuota angkutan serta fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster memastikan langkah konkret segera diambil untuk memberikan kepastian usaha bagi sopir konvensional.

“Segera buatkan persetujuan kuota dalam bentuk sertifikat. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, saya akan membantu memfasilitasi dan mempercepat prosesnya. Karena ini menyangkut ekonomi kerakyatan, harus cepat ditolong dan jangan dibuat susah,” tegas Gubernur Koster.

Gubernur Koster uga menekankan pentingnya pengelolaan pangkalan transportasi yang mengutamakan warga lokal. Untuk menjaga ketertiban dan pengawasan, pendaftaran pengemudi diharapkan dilakukan melalui desa adat agar seluruh aktivitas lebih tertata dan terkontrol.

“Utamakan warga lokal di pangkalan tersebut. Pendaftaran melalui desa adat agar tertib dan terdata, termasuk angkutan berbasis aplikasi. Terus berkoordinasi jika ada permasalahan di lapangan,” ujarnya.

Kebijakan penataan transportasi ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Bali dalam membangun sistem transportasi yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu melindungi sopir lokal dari persaingan tidak sehat dengan transportasi daring, sekaligus memberikan perlindungan sosial melalui akses jaminan ketenagakerjaan.

Dengan penguatan regulasi dan percepatan fasilitasi kuota serta BPJS, Pemprov Bali menargetkan terciptanya kepastian usaha dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pengemudi transportasi konvensional di Pulau Dewata. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button