
Pacitan,JBM.co.id-Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan stimulus kepada masyarakat melalui program Pembebasan Pajak Daerah 2026. Kebijakan yang digulirkan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur tersebut diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Program yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026 ini menawarkan sejumlah keringanan, mulai dari penghapusan sanksi administratif, pembebasan pajak progresif, hingga pengurangan dan pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan persyaratan tertentu.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan, Deni Cahyantoro, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor dengan beban yang lebih ringan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026, terdapat beberapa bentuk pembebasan dan keringanan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.
“Di antaranya, pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan PKB progresif,” ujar Deni, Jum’at (30/10).
Selain itu, pemerintah memberikan diskon 20 persen atas tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi buruh yang memenuhi ketentuan, khususnya kendaraan roda dua dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500.000.
Keringanan lebih besar juga diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu. Pemerintah membebaskan denda sekaligus pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak kurang mampu yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500.000.
Fasilitas serupa juga berlaku bagi kendaraan roda tiga dengan ketentuan nilai pokok PKB maksimal Rp500.000, serta kendaraan roda dua yang digunakan untuk operasional ojek online.
Tak hanya itu, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya juga menjadi bagian dari program tersebut. Namun, denda keterlambatan SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan.
Di sisi lain, Pemprov Jawa Timur juga memberikan kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen. Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/261/013/2026, dengan tujuan menjaga agar pengenaan PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan.
“Melalui berbagai skema keringanan tersebut, masyarakat diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan pemerintah. Terlebih, program ini memiliki batas waktu hingga 30 November 2026,” tuturnya.
Bagi masyarakat Kabupaten Pacitan yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor Samsat setempat dengan membawa dokumen kendaraan dan persyaratan sesuai kategori keringanan yang diajukan.
Program ini bukan sekadar momentum penghapusan denda maupun pengurangan tunggakan. Lebih dari itu, kebijakan tersebut menjadi upaya pemerintah menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih berpihak kepada masyarakat, sekaligus membangun kesadaran bahwa kepatuhan membayar pajak merupakan bagian dari kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
“Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini. Manfaatkan program pembebasan Pajak Daerah 2026 sebelum berakhir pada 30 November mendatang,” pungkasnya.(Red/yun).


