BeritaDaerahEkonomiOpiniPemerintahanPendidikanPolitik

UMKM Tumbuh, Target Pajak Makanan dan Minuman Pacitan pada RAPBD 2027 Naik Jadi Rp 2,35 Miliar

"Besaran penerimaan yang tercantum dalam draf RAPBD 2027 tersebut belum menjadi angka final. Seluruh proyeksi masih bersifat tentatif dan akan ditentukan melalui pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pacitan"

Pacitan,JBM.co.id-Pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Pacitan kian menggeliat. Dinamika tersebut turut menjadi salah satu pijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan dalam memproyeksikan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027.

Dalam draf RAPBD 2027, penerimaan PBJT makanan dan/atau minuman diproyeksikan mencapai Rp 2.352.606.285 atau sekitar Rp 2,35 miliar. Angka ini meningkat cukup signifikan dibandingkan target sebelumnya yang ditetapkan sekitar Rp 1,2 miliar.

Kenaikan proyeksi tersebut tidak terlepas dari hasil ekstensifikasi pajak yang dilakukan di lapangan. Bertambahnya jumlah pelaku UMKM, rumah makan, hingga restoran dinilai membuka ruang bagi perluasan basis wajib pajak daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyantoro, mengatakan tren pertumbuhan usaha kuliner di daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun proyeksi penerimaan pajak tersebut.

“Proyeksi tersebut didasarkan dari hasil ekstensifikasi yang dilaksanakan di lapangan. Di mana, UMKM, rumah makan ataupun restoran ada tren kenaikan jumlah wajib pajaknya,” kata Deni, Sabtu (17/10).

Selain sektor makanan dan minuman, Pemkab Pacitan juga memproyeksikan kenaikan penerimaan PBJT dari jasa perhotelan pada tahun anggaran 2027. Pendapatan dari sektor tersebut ditargetkan mencapai Rp 900 juta.

Meski demikian, besaran penerimaan yang tercantum dalam draf RAPBD 2027 tersebut belum menjadi angka final. Seluruh proyeksi masih bersifat tentatif dan akan ditentukan melalui pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pacitan.

“Tapi sekali lagi saya tegaskan, perangkaan itu masih tentatif. Kita sedang melakukan pembahasan bersama DPRD,” tegasnya.

Proyeksi kenaikan penerimaan dari sektor kuliner dan perhotelan ini menunjukkan adanya peluang penguatan PAD seiring berkembangnya aktivitas ekonomi daerah. Namun, realisasi target nantinya tetap bergantung pada hasil pembahasan anggaran serta capaian penerimaan pajak di lapangan.

Dengan bertambahnya basis wajib pajak, optimalisasi pemungutan diharapkan dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan usaha. Di sisi lain, kepastian angka dalam RAPBD 2027 masih menunggu proses pembahasan sebelum ditetapkan menjadi kebijakan anggaran daerah.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button