Sengketa Jalan di Keramas Memanas: Kuasa Hukum Benny Wulur Persoalkan Kompensasi Rp1,5 Miliar Hingga Akses Tanah Terancam Ditutup Siap Tempuh Langkah Hukum

Jbm.co.id-GIANYAR | Sengketa akses jalan menuju lahan milik Benny Wulur kian memanas di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali.
Persoalan mencuat setelah muncul klaim kepemilikan jalan, permintaan kompensasi sebesar Rp1,5 miliar, hingga ancaman penutupan akses melalui somasi.
Kuasa Hukum Benny Wulur, I Made Somya Putra, S.H., M.H., dan I Nyoman Suarta, S.H., menegaskan bahwa kliennya membeli tanah tersebut pada 2025 dengan mengacu pada dokumen pertanahan yang, menurut penelusuran mereka, telah menggambarkan keberadaan jalan menuju lokasi.
Persoalan itu muncul ketika pembangunan di atas lahan tersebut telah mencapai sekitar 70 persen. Pada tahap tersebut, menurut tim kuasa hukum, muncul pihak yang mengklaim jalan di depan lahan sebagai milik pribadi dan berencana menutup aksesnya.
“Klien kami membeli dengan itikad baik. Dalam sertifikat sudah tergambar jalan, dan berdasarkan penelusuran kami, secara fisik jalan tersebut memang sudah ada sejak lama,” kata Kuasa Hukum I Made Somya Putra (Jro Somya) di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Jumat (16/10/2026).
Tunjuk Tiga Advokat untuk Perjuangkan Hak
Keseriusan Benny Wulur menghadapi sengketa tersebut ditunjukkan melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Agustus 2026.
Dalam dokumen itu, Benny Wulur memberikan Kuasa kepada tiga advokat dari The Somya International (S’INT) Law Office, yakni I Made Somya Putra (Jro Somya), I Nyoman Suarta, dan I Wayan Merta, S.H.
Tim Kuasa Hukum tersebut diberi kewenangan untuk mendampingi, mewakili, serta membela kepentingan hukum Benny Wulur terkait sengketa akses jalan menuju tanah miliknya di Desa Keramas.
Kuasa Hukum menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah.
Telusuri Dokumen dan Riwayat Jalan
Jro Somya menjelaskan, pihaknya telah menelusuri dokumen pertanahan serta riwayat kepemilikan tanah yang berkaitan dengan akses jalan tersebut.
Berdasarkan penelusuran tim hukum, sejumlah surat ukur yang diperiksa disebut mencantumkan peruntukan tanah untuk pembangunan jalan. Mereka juga mengaku telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui riwayat tanah tersebut.
“Kami menelusuri riwayat tanah ini, termasuk kepada pemilik sebelumnya. Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, jalan tersebut sejak awal memang diperuntukkan sebagai jalan,” kata Jro Somya.
Sementara itu, I Nyoman Suarta menerangkan bahwa tanah yang dibeli Benny sebelumnya berpindah tangan dari I Gusti Putu Karyawan kepada Alfonso Napitupulu, sebelum akhirnya dibeli oleh kliennya.
Tim Kuasa Hukum juga mengaku menemukan perjanjian penggunaan jalan yang menurut penafsiran mereka berkaitan dengan pemberian akses kepada pihak-pihak yang memperoleh hak atas tanah tersebut, termasuk melalui pengalihan kepemilikan.
Meski demikian, status hukum jalan itu masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap sertifikat, surat ukur, perjanjian, dan dokumen pertanahan lainnya oleh instansi berwenang.
Somasi Minta Kompensasi Rp1,5 Miliar
Sengketa semakin meruncing setelah, menurut Kuasa Hukum, pihak Benny menerima somasi yang memuat permintaan kompensasi sebesar Rp1,5 miliar atas penggunaan jalan.
Jro Somya mempertanyakan dasar hukum permintaan tersebut. Menurutnya, kejelasan mengenai status tanah dan hak penggunaan jalan harus merujuk pada dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau diminta membayar kompensasi, dasar dan kewenangannya apa? Kami memiliki dokumen yang menurut penelusuran kami menunjukkan bahwa tanah tersebut sejak awal diperuntukkan bagi jalan,” kata Jro Somya.
Jro Somya juga mengungkapkan bahwa somasi tersebut, menurut keterangannya, memuat peringatan kemungkinan penutupan akses setelah tujuh kali 24 jam sejak somasi diterima.
Ancaman penutupan itu menjadi perhatian Benny karena jalan tersebut merupakan akses menuju lahan yang saat ini tengah dibangun.
Nyoman Suarta turut mempertanyakan besaran kompensasi yang diminta. Ia menilai, riwayat perjanjian penggunaan jalan yang ditemukan pihaknya perlu diperiksa untuk menentukan apakah terdapat hak akses yang melekat pada tanah tersebut.
Bagi Tim Kuasa Hukum, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut nilai kompensasi, melainkan juga kepastian status tanah dan dasar hukum klaim kepemilikan jalan.
Minta Perlindungan Hukum, Cegah Konflik
Menghadapi perkembangan tersebut, pihak Benny Wulur meminta perhatian aparat desa, kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemerintah daerah untuk membantu memastikan status jalan dan mencegah konflik di lapangan.
Jro Somya menegaskan, pihaknya tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi perselisihan terbuka yang berpotensi merugikan masyarakat maupun kegiatan usaha di kawasan pariwisata.
“Kami meminta perlindungan hukum. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan keributan. Kita berada di kawasan pariwisata, sehingga sebaiknya diselesaikan secara baik dan melalui jalur hukum,” ujarnya.
Jro Somya menyatakan pihaknya tetap terbuka terhadap penyelesaian secara baik-baik sepanjang didasarkan pada dokumen yang jelas dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, apabila ditemukan tindakan yang dinilai melanggar hukum, tim kuasa hukum menyatakan siap menempuh langkah sesuai prosedur.
Nyoman Suarta juga mengingatkan seluruh pihak agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak, termasuk pemagaran atau penutupan akses, sebelum status serta hak atas jalan tersebut memperoleh kejelasan.
Menurutnya, kepastian hukum mengenai akses jalan penting bagi masyarakat maupun investor yang membeli tanah dengan mengandalkan dokumen resmi.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Intimidasi
Selain mempersoalkan status jalan dan permintaan kompensasi, Tim Kuasa Hukum mengaku mengalami tekanan selama proses pembangunan berlangsung.
Mereka menyebut adanya ancaman penutupan jalan serta pelibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai menambah ketidakpastian bagi kliennya.
Nyoman Suarta menilai rangkaian kejadian tersebut perlu dicermati agar penyelesaian sengketa tidak berkembang menjadi tindakan pemaksaan di luar mekanisme hukum.
Nyoman Suarta menyebut situasi itu diduga mengarah pada praktik intimidasi. Namun, pernyataan tersebut merupakan penilaian pihak kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan hukum dari aparat berwenang.
“Kami mengingatkan siapa pun agar berhati-hati dalam mengambil tindakan. Jika ada persoalan, mari kita selesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik,” terangnya.
Pihak Benny Wulur menyatakan akan melakukan pembelaan hukum apabila akses menuju lahannya benar-benar ditutup atau terjadi tindakan lain yang dianggap merugikan hak kliennya.
Status Jalan Tunggu Kepastian
Hingga berita ini disusun, sejumlah persoalan masih memerlukan kejelasan, terutama status hukum bidang tanah yang menjadi akses jalan, peruntukannya berdasarkan dokumen pertanahan, serta dasar klaim kepemilikan dan permintaan kompensasi dari pihak yang mempersoalkannya.
Dokumen berupa sertifikat, surat ukur, perjanjian penggunaan jalan, serta riwayat peralihan hak perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang agar status dan hak masing-masing pihak dapat ditentukan secara objektif.
Redaksi masih membuka ruang bagi pihak yang mengklaim kepemilikan jalan maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas pernyataan tim kuasa hukum Benny Wulur.
Penyelesaian yang transparan, mengedepankan bukti, dan sesuai ketentuan hukum diharapkan dapat mencegah eskalasi konflik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta menjaga iklim investasi di kawasan pariwisata Bali.
Pewarta: Riza
Editor: Putu Wiguna




