Satgas PASTI Blokir Aktivitas Appeninc, VID, dan Sensenowai Diduga Skema Penipuan

Jbm.co.id-JAKARTA | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan aktivitas keuangan ilegal.
Penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan adanya dugaan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin oleh Appeninc dan VID. Selain itu, Sensenowai diduga menjalankan penipuan dengan modus investasi kripto.
Appeninc diketahui diduga melakukan impersonasi terhadap Appen Inc, perusahaan yang memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Sementara VID diduga menggunakan nama yang menyerupai Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris.
Namun, kedua perusahaan asli tersebut diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc dan VID disebut menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun website yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Satgas PASTI mengungkapkan, Appeninc terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi pengerjaan tugas menebak gambar. Sedangkan VID diduga menggunakan aplikasi pengerjaan tugas menonton iklan serta menawarkan pembiayaan proyek fiktif.
Kedua platform tersebut mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut member baru untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan.
Sementara itu, Sensenowai diduga menjalankan penipuan berkedok investasi kripto melalui layanan copy trading menggunakan aplikasi Wapex.
Dalam praktiknya, Sensenowai juga mewajibkan member melakukan deposit dana serta perekrutan anggota baru dengan sistem member get member untuk memperoleh keuntungan harian dan bonus tambahan.
“Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa Sensenowai tersebar disejumlah wilayah di Indonesia dengan legalitas sebagai Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan. Namun demikian, kegiatan Sensenowai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” paparnya.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai. Selain itu, Satgas juga akan melakukan pemblokiran akses aplikasi maupun tautan terkait.
Satgas PASTI menegaskan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.
Satgas PASTI juga kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terlebih yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.
Sementara bagi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan juga dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (ace).



