Kapolres Ayub Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pacitan Tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Usaha Hiburan Malam dan Karaoke
"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam dan kafe untuk menaati ketentuan tersebut, karena kebijakan ini bukan bentuk pembatasan semata, tetapi upaya menjaga keseimbangan antara kebebasan usaha dan ketertiban sosial"

Pacitan,JBM.co.id– Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, dan seluruh jajaran mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kabupaten Pacitan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 100.3.4.2/2873/408.50/2025 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Usaha Hiburan Malam dan Karaoke Di Kabupaten Pacitan.
Dalam SE tersebut ditegaskan adanya pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, kafe, dan tempat sejenis hingga pukul 02.00 WIB.
“Kebijakan ini merupakan langkah preventif dalam menjaga ketertiban umum, mengurangi potensi gangguan kamtibmas, serta menciptakan suasana aman dan kondusif bagi masyarakat.
Kami memahami bahwa sektor hiburan dan ekonomi kreatif merupakan bagian penting dari geliat perekonomian daerah, namun harus tetap berjalan seimbang dengan aspek keamanan, moralitas, dan kenyamanan warga,”kata Perwira Menengah Polri dengan dua melati di pundak ini dalam rilis persnya, Rabu (15/10/2025).
Menurut Kapolres, pihaknya akan melakukan langkah-langkah persuasif dan humanis dalam sosialisasi serta penegakan aturan ini.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam dan kafe untuk menaati ketentuan tersebut, karena kebijakan ini bukan bentuk pembatasan semata, tetapi upaya menjaga keseimbangan antara kebebasan usaha dan ketertiban sosial.
Mari bersama-sama kita jaga Pacitan sebagai kota yang sejuk, semanak dan aman untuk semua,”tegas Kapolres berdarah Betawi ini.(*****).




