Tiga Ahli Bongkar Dalil Praperadilan Jilid II Made Daging: Kuasa Hukum Soroti Cacat Prosedur Hingga Laporan Berulang

Jbm.co.id-DENPASAR | Sidang Praperadilan Jilid II mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging menghadirkan perdebatan mengenai keabsahan penetapan tersangka dan penahanan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Tim Kuasa Hukum I Made Daging menghadirkan tiga ahli, yakni Ahli Administrasi Pemerintahan, Ahli Hukum Pidana dan Ahli Bahasa. Sementara itu, pihak Termohon dari Polda Bali menghadirkan satu ahli yang menguasai Hukum Pidana sekaligus Hukum Acara Pidana.
Tim Kuasa Hukum Made Daging terdiri dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS) bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia (LABHI) Bali, yakni I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim.
Dalam keterangannya seusai persidangan, GPS menyoroti penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta ketentuan KUHAP baru, khususnya mengenai persyaratan penahanan.
Menurut GPS, apabila persoalan bermula dari keputusan atau surat administrasi pemerintahan, terdapat mekanisme penyelesaian administratif yang perlu diperhatikan sebelum persoalan tersebut dibawa ke ranah pidana.
Mekanisme tersebut meliputi pengajuan keberatan administratif kepada instansi terkait, banding administratif kepada instansi yang berwenang, hingga gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Undang-Undang ini wajib ditaati oleh polisi, oleh saya, dan oleh kita semua karena harus kita hormati. Dalam proses kasus Pak Daging saat beliau menjabat sebagai Kepala Kantor, tadi sudah dijelaskan bahwa hal tersebut termasuk produk administrasi pemerintahan. Itu poin pertama,” kata GPS.
Ia juga menyoroti Pasal 613 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menurutnya, ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa penyelesaian administratif perlu diperhatikan ketika persoalan administrasi pemerintahan memiliki implikasi pidana.
GPS mengaitkan hal itu dengan prinsip ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir, bukan langkah pertama dalam menyelesaikan persoalan.
GPS Soroti Syarat Penahanan dalam KUHAP Baru
Selain persoalan administrasi pemerintahan, GPS menilai ketentuan penahanan dalam KUHAP baru menjadi salah satu pokok penting dalam praperadilan tersebut.
Ia menjelaskan, KUHAP lama memberikan ruang pertimbangan subjektif penyidik terkait kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, mengulangi tindak pidana, maupun merusak barang bukti.
Sementara itu, menurut GPS, ketentuan dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 100 ayat (3) dan ayat (5), menekankan adanya persyaratan yang harus dipenuhi sebelum penahanan dilakukan.
“Jadi, sudut pandang dan perasaan penyidik menjadi ukuran subjektif penahanan,” kata GPS saat menjelaskan karakter ketentuan dalam KUHAP lama.
Kemudian, GPS membandingkan dengan KUHAP baru yang mensyaratkan alasan penahanan jelas dan berkaitan dengan kondisi faktual.
“Contohnya jika Pak Daging dipanggil dua kali tanpa alasan yang sah secara hukum lalu tidak hadir, atau jika beliau sudah membeli tiket di bandara untuk melarikan diri, maka tindakan penangkapan atau penahanan baru bisa dilakukan. Harus ada peristiwa nyatanya,” kata GPS.
GPS menilai surat perintah penahanan terhadap Made Daging belum menguraikan alasan faktual yang sesuai dengan persyaratan tersebut. Ia juga mempersoalkan pencantuman alasan yang dinilainya baru muncul dalam jawaban dan duplik pihak termohon.
“Kami sangat mengapresiasi pencerahan yang diberikan oleh para ahli hukum, ahli administrasi pemerintahan, maupun ahli bahasa,” ujarnya.
Menurut GPS, keterangan ahli pidana dan ahli bahasa sama-sama memberikan perspektif mengenai pentingnya pemenuhan persyaratan objektif dan faktual dalam tindakan penahanan.
Ahli Bahasa Bedah Makna Kata dalam Undang-Undang
Kehadiran ahli bahasa dalam persidangan turut menjadi perhatian GPS. Ia menyayangkan adanya keberatan dari pihak termohon terhadap ahli bahasa yang dihadirkan tim pemohon.
Menurut GPS, kajian bahasa penting dalam memahami ketentuan perundang-undangan karena perbedaan kata, imbuhan, dan struktur kalimat dapat memengaruhi makna suatu aturan.
“Maka saya luruskan, ahli bahasa itu sangat penting karena setiap kata dalam pasal-pasal undang-undang menyangkut nasib seseorang. Oleh sebab itu, kami menyandingkan pasal dalam KUHAP lama dan KUHAP baru mengenai penahanan,” kata GPS.
Ahli Linguistik Forensik, Dr. Kadek Wirahyuni, S.Pd., M.Pd., dosen Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), menjelaskan perbedaan rumusan bahasa dalam KUHAP lama dan KUHAP baru.
Menurut Kadek Wirahyuni, sejumlah rumusan dalam KUHAP lama masih mengandung unsur asumsi atau perkiraan, sedangkan rumusan dalam KUHAP baru lebih menekankan persyaratan yang harus dipenuhi.
“Kalau KUHAP lama, beberapa kalimat masih bersifat asumsi atau perkiraan. Sementara dalam KUHAP baru, rumusannya lebih objektif karena terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” demikian inti penjelasan Kadek Wirahyuni.
Salah satu aspek yang dianalisis adalah penggunaan kata “jika” dalam ketentuan hukum. Dari perspektif linguistik, kata tersebut menunjukkan kondisi atau persyaratan yang perlu diperhatikan untuk memahami makna kalimat secara utuh.
Kadek Wirahyuni menegaskan, analisis kebahasaan tidak cukup dilakukan dengan membaca kata secara terpisah. Pemaknaan juga harus memperhatikan struktur kalimat, penggunaan imbuhan, serta hubungan antarkata dan konteks penggunaannya.
IMAS juga menjelaskan bahwa keterangannya berfokus pada aspek kebahasaan, bukan untuk menentukan benar atau salahnya pokok perkara maupun sah atau tidaknya penetapan tersangka. Penilaian atas akibat hukum tetap menjadi kewenangan hakim.
IMAS Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Laporan Berulang
Pada kesempatan yang sama, IMAS menilai terdapat persoalan serius dalam penanganan perkara yang menjerat Made Daging.
Dari perspektif administrasi pemerintahan, IMAS menyampaikan bahwa ahli yang dihadirkan pihaknya menjelaskan pentingnya proses administratif dalam perkara yang berkaitan dengan keputusan administrasi.
IMAS juga menyebut adanya penilaian Inspektorat yang, menurut keterangannya, tidak menemukan kecacatan pada surat yang menjadi persoalan.
“Hal ini menjadi alasan kuat bahwa perkara pidana tidak boleh masuk ke ranah administratif,” kata IMAS.
Dari perspektif hukum pidana, IMAS mengungkapkan bahwa ahli yang dihadirkan menyoroti pola pelaporan yang berlangsung berulang kali. Ia menyebut laporan pertama tidak berlanjut, laporan kedua dihentikan setelah Made Daging menang dalam praperadilan, sedangkan laporan ketiga diproses dengan sangkaan pemalsuan surat.
IMAS juga mempersoalkan dugaan penggunaan bukti palsu serta pembatasan hak Made Daging untuk membuat laporan balik. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak pemohon yang masih menjadi bagian dari materi persidangan.
Menurut IMAS, Made Daging juga tidak pernah menerima sanksi administratif sebelum perkara tersebut diproses secara pidana.
“Lantas, mengapa pihak kepolisian justru masuk ke ruang lingkup administratif? Ini jelas membahayakan dan bernuansa cacat yuridis,” tegasnya.
IMAS berharap hakim mempertimbangkan seluruh aspek hukum, termasuk asas ne bis in idem in concreto yang menurut pihaknya berkaitan dengan dugaan pengulangan proses hukum atas objek dan peristiwa yang sama.
IMAS menyebut rangkaian pelaporan pada 2024, 2025, dan 2026 telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Made Daging.
“Ini pertama kali, semenjak dia menjadi ahli, 800 kali menjadi ahli, pertama kali. Saya juga menjadi advokat 25 tahun, demikian juga Pak Gede Pasek Suardika juga pertama kali. Artinya ini adalah kasus akrobatik,” kata IMAS.
Polda Bali Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti
Disisi lain, Kuasa Hukum Polda Bali selaku Termohon, I Nyoman Gatra, menjelaskan bahwa persidangan hari itu mencakup penyampaian duplik, pemeriksaan bukti surat, dan pemeriksaan ahli dari kedua pihak.
“Sepanjang yang saya ikuti, pemeriksaan ahli hari ini sangat padat sehingga menambah pengetahuan kita. Dari pihak Kuasa Pemohon ada tiga orang ahli, yaitu ahli hukum pidana, ahli hukum administrasi pemerintahan, dan ahli bahasa. Sedangkan dari pihak kami cukup menghadirkan satu orang ahli, yaitu ahli hukum pidana sekaligus ahli hukum acara pidana,” kata Nyoman Gatra.
Menanggapi pendapat ahli yang menilai adanya cacat prosedur dalam penetapan tersangka dan penahanan, Nyoman Gatra menyatakan bahwa keterangan ahli merupakan pendapat yang harus dinilai dalam proses persidangan.
Menurutnya, penetapan tersangka tidak didasarkan pada pendapat ahli, melainkan pada pemenuhan minimal dua alat bukti.
Nyoman Gatra juga membantah anggapan bahwa perkara yang sekarang ditangani sama dengan perkara sebelumnya.
Lebih lanjut, Nyoman Gatra menjelaskan, perkara terdahulu menggunakan sangkaan Pasal 421 tentang penyalahgunaan wewenang, sedangkan perkara saat ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP.
“Disitulah perbedaannya. Perkara terdahulu dihentikan, karena undang-undang yang baru tidak lagi mengatur pasal tersebut. Selain itu, pelapor dan Laporan Polisi (LP) dalam perkara saat ini juga berbeda,” kata Nyoman Gatra.
Nyoman Gatra menambahkan, dugaan pemalsuan dalam perkara tersebut dapat berkaitan dengan pemalsuan fisik surat maupun pemalsuan isi surat atau pemalsuan intelektual.
Ahli Pidana Nilai Penahanan Perlu Dievaluasi
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Prof. Suparji Ahmad menilai hakim perlu memeriksa secara objektif fakta-fakta persidangan, khususnya terkait prosedur penetapan tersangka dan penahanan.
Menurutnya, terdapat persoalan yang perlu diuji mengenai tuduhan pembuatan surat yang tidak benar atau palsu, termasuk kesesuaian tuduhan dengan kondisi surat yang menjadi objek perkara.
“Secara materiil, tuduhan ini tidak tepat. Harapannya, hakim praperadilan dapat mengoreksi dan membatalkan proses hukum tersebut,” kata Prof. Suparji Ahmad.
Ia juga menyoroti alasan penahanan yang menurutnya tidak dicantumkan secara jelas dan faktual dalam surat perintah penahanan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menjadi dasar untuk menguji aspek formal, prosedural, dan substansial tindakan penyidik.
“Ya, alasan faktualnya tidak dicantumkan kan. Dia dia menahan tidak ada alasan yang jelas kan. Terus dia menyatakan membuat surat yang tidak benar, padahal yang benar tidak ada. Bisa dibatalkan, karena ada kesalahan formil dan secara prosedur dalam penetapan tersangka dan penahanan,” ujarnya.
Prof. Suparji Ahmad juga menyatakan bahwa dugaan ketidakprofesionalan penyidik dapat dilaporkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), sepanjang terdapat dasar yang relevan.
Prof. Suparji Ahmad menegaskan bahwa warga negara, termasuk tersangka dan tahanan, memiliki hak untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran.
Kuasa Hukum Berharap Hakim Memutus Secara Objektif
Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon berharap Hakim Tunggal Kadek Dedy Arcana mempertimbangkan keterangan para ahli, dokumen, serta argumentasi kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan.
GPS juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.
GPS mencontohkan persidangan perkara tindak pidana korupsi terkait BGN yang memungkinkan seorang pejabat mengikuti sidang secara daring.
Menurutnya, kehadiran secara virtual dapat menjadi pilihan apabila terdapat kendala untuk hadir langsung dan mekanismenya memungkinkan.
GPS turut menyoroti dugaan belum diprosesnya laporan balik yang diajukan pihaknya. Ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan pelayanan dan penanganan laporan secara profesional.
Sementara itu, pihak Termohon tetap berpegang pada argumentasi bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti dan bahwa perkara yang sekarang ditangani memiliki perbedaan sangkaan dengan perkara terdahulu.
Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Made Daging berada pada Hakim Tunggal Kadek Dedy Arcana, setelah menilai seluruh materi persidangan sesuai ruang lingkup praperadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




