DPRD Badung Terima Kunjungan Pimpinan DPRD Karawang Jawa Barat Bahas Perpres 72 Tahun 2025

Jbm.co.id-BADUNG | Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Badung I Gede Surya Kurniawan didampingi Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Badung I Made Wiraguna (Denok) menerima kunjungan konsultasi dan koordinasi Pimpinan DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat di Ruang Sekretaris Dewan Kantor Sekretariat DPRD Badung, Senin, 8 Juni 2026.
Dalam audensi tersebut hadir, Pimpinan DPRD Karawang, yaitu Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, Wakil Ketua I, H. Oma Miharja R., Wakil Ketua II, Dian Fahrud Jaman, Wakil Ketua III, H. Tatang Taufik, Ketua Program dan Keuangan (Progkeu), Dwi Novianti dan Katim Humas Yoyon Sofyan Rahman.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Badung I Gede Surya Kurniawan didampingi Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Badung I Made Wiraguna (Denok) menyebutkan kunjungan Pimpinan DPRD Karawang membahas materi Peraturan Perpres 72 tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
Mengenai SHSR Badung 2026, pihaknya menyusun dan mengacu Perpres 72/2025 sesuai data survei harga BPKAD TW I 2026.
“Prinsipnya harga Badung sama dengan harga Bali plus 5-10 persen, karena UMR plus biaya logistik,” terangnya.
Menurutnya, BPKAD Badung tiap triwulan update harga pasar plus survei toko, sehingga Komisi II DPRD berfungsi mencegah “mark up” di KUA-PPAS.
“Untuk angka detail SHSR, kami lampirkan dokumen resmi BPKAD biar tidak salah. Data realisasi anggaran TW I 2026 masih proses finalisasi audit. Kami terbuka diskusi lebih dalam dan saling belajar. Selamat datang di Badung, semoga kunjungan ini membawa manfaat untuk kedua daerah,” pungkasnya. (ace).




