Sidang Praperadilan Jilid II Made Daging Hadirkan Tiga Ahli: Kuasa Hukum Bongkar Syarat Penahanan dalam KUHAP Baru Terindikasi Kriminalisasi Hingga Kasus Akrobatik

Jbm.co.id-DENPASAR | Agenda Duplik, Pemeriksaan Surat dan Keterangan Ahli menjadi fokus utama, dalam Sidang Praperadilan Jilid II mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, (9/10/2026).
Tim Kuasa Hukum Made Daging terdiri dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS) bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan tim serta LABHI Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim.
Dalam agenda tersebut, Kuasa Hukum Made Daging menghadirkan tiga orang ahli, sedangkan pihak Termohon Kuasa Hukum Polda Bali menghadirkan satu orang ahli.
Kuasa Hukum menghadirkan Ahli Administrasi Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang memang bidang pembelajarannya fokus pada tata pemerintahan.
Selain Ahli Administrasi Pemerintahan, Kuasa Hukum Made Daging juga menghadirkan Ahli Hukum Pidana dan Ahli Bahasa.
Dari keterangan ahli, Gede Pasek Suardika (GPS) menyampaikan, bahwa hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurutnya, jika terdapat permasalahan atas surat-surat atau keputusan administrasi pemerintahan, negara sudah mempersiiapkan mekanismenya, yaitu mengajukan keberatan administratif di instansi yang bersangkutan.
Jika tidak puas, dapat mengajukan banding administratif kepada instansi vertikal di atasnya. Apabila masih belum puas, sudah disiapkan salurannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Aturan ini berbentuk Undang-Undang.
“Undang-Undang ini wajib ditaati oleh polisi, oleh saya, dan oleh kita semua karena harus kita hormati. Dalam proses kasus Pak Daging saat beliau menjabat sebagai Kepala Kantor, tadi sudah dijelaskan bahwa hal tersebut termasuk produk administrasi pemerintahan. Itu poin pertama,” kata GPS.
Poin kedua, lanjutnya didalam Pasal 613 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, filosofinya sudah jelas menyebutkan jika ada aturan administrasi pemerintahan yang berimplikasi pidana, maka harus diproses secara administratif terlebih dahulu. Hal ini saling berkesinambungan, karena diatur dalam undang-undang terbaru.
Filosofi pemikiran itu sejalan dengan konsep pemidanaan ultimum remedium, yaitu pemidanaan merupakan upaya atau jalan terakhir, bukan jalan utama (primum remedium). Keberatan dan banding administrasi itulah yang merupakan primum remedium.
Kemudian, Kuasa Hukum juga menghadirkan ahli pidana, Prof. Suparji Ahmad telah menyampaikan banyak hal mengenai perbedaan antara penetapan, penahanan, dan lain sebagainya.
Tak hanya itu, GPS juga cukup kaget ketika Termohon merasa bingung dan mengajukan keberatan saat, pihaknya menghadirkan ahli bahasa. Mereka mempertanyakan alasan kehadiran ahli bahasa. Padahal, hal ini terkait pokok perkara, dan beralasan bahwa ahli bahasa tidak terlibat dalam pembahasan undang-undang.
“Maka saya luruskan, ahli bahasa itu sangat penting karena setiap kata dalam pasal-pasal undang-undang menyangkut nasib seseorang. Oleh sebab itu, kami menyandingkan pasal dalam KUHAP lama dan KUHAP baru mengenai penahanan,” kata GPS.
Menurut GPS, KUHAP lama mengatur unsur subjektif kekhawatiran penyidik, misalnya jika tersangka atau terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak barang bukti. Jika penyidik merasa khawatir, maka penahanan dapat dilakukan. “Jadi, sudut pandang dan perasaan penyidik menjadi ukuran subjektif penahanan,” kata GPS.
Sedangkan, dalam KUHAP baru, khususnya amanat Pasal 100 ayat (3) dan ayat (5), acuannya sudah jelas. Pada Pasal 100 ayat (3b) menyebutkan bahwa penahanan harus memiliki “alasan penahanan”. Alasan tersebut diatur pada Pasal 100 ayat (5) dengan klausul kata “jika”. Selain harus ada dua alat bukti, penahanan baru bisa dilakukan “jika” tersangka memenuhi persyaratan pada poin A sampai H.
Penjelasan ini sejalan dengan ahli pidana, Prof. Suparji Ahmad, bahwa persyaratan objektif dan faktual tersebut wajib terpenuhi terlebih dahulu. Harus ada bukti riil.
“Contohnya jika Pak Daging dipanggil dua kali tanpa alasan yang sah secara hukum lalu tidak hadir, atau jika beliau sudah membeli tiket di bandara untuk melarikan diri, maka tindakan penangkapan atau penahanan baru bisa dilakukan. Harus ada peristiwa nyatanya,” kata GPS.
Sayangnya, penyidik di Polda Bali masih menggunakan pola pikir KUHAP lama. Surat penahanannya hanya sekadar menyalin (copy paste) isi Pasal 100 ayat (5) tanpa ada satupun tindakan tersebut yang benar-benar dilakukan oleh Made Daging.
Kemudian, didalam jawaban dan duplik, barulah dicantumkan alasan-alasan baru. Hal itu tidak dibenarkan, karena pihaknya mempermasalahkan keabsahan surat penahanannya.
“Kami sangat mengapresiasi pencerahan yang diberikan oleh para ahli hukum, ahli administrasi pemerintahan, maupun ahli bahasa,” kata GPS.
Tak hanya itu, GPS juga ingin mengoreksi pernyataan Termohon yang menyebutkan bahwa pembentuk undang-undang hanyalah Ahli Hukum.
Berdasarkan pengalaman GPS puluhan kali menyusun undang-undang, setiap pembahasannya selalu melibatkan Ahli Hukum, Ahli Sektoral sesuai bidang undang-undang tersebut, serta Ahli Bahasa yang wajib mendampingi.
Atas dasar pengalaman itulah, Kuasa Hukum menghadirkan Ahli Bahasa agar tidak ada kekeliruan dalam memaknai kata per kata.
“Sebagai contoh, kata dasar “tidur” memiliki makna berbeda jika diubah menjadi “menidurkan”, “ditidurkan”, “meniduri”, atau “ditiduri”. Perubahan bentuk kata tersebut menghasilkan arti dan implikasi yang sangat berbeda. Ahli hukum tidak menjangkau hingga detail kebahasaan tersebut,” tegasnya.
Pandangan Ahli Bahasa dan Ahli Pidana ternyata sejalan, yaitu syarat objektif dan faktual harus terpenuhi terlebih dahulu. Sedangkan, hal tersebut tidak ditemukan dalam surat perintah penahanan.
Oleh karena itu, pihaknya berharap Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Denpasar tidak mengulangi kekeliruan masa lalu.
Dahulu, akibat kekhawatiran penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, kasusnya justru berujung dihentikan.
“Betapa malunya PN Denpasar saat putusan pengadilannya tidak dapat digunakan. Padahal saat itu argumen yang disampaikan juga sangat tajam, namun akhirnya tetap dihentikan. Daripada mengulangi kejadian serupa, lebih baik penetapan tersebut langsung dinyatakan tidak sah,” tegas GPS.
Mengenai agenda hari ini yang seharusnya menghadirkan Made Daging, GPS menanggapi, bahwa Hakim sebenarnya sudah sempat menyampaikan hal tersebut, namun publik tentu bisa menilai.
“Jika kita memegang teguh asas praduga tak bersalah, hak-hak tersangka seharusnya tetap dihormati. Tapi tidak apa-apa, saya percaya pada hukum karma. Pihak yang bertindak sewenang-wenang dengan kewenangannya pada akhirnya akan menghadapi masalahnya sendiri,” kata GPS.
Sebagai pembanding, dalam persidangan Tipikor terkait BGN, Wakil Ketua BGN Lodewijk dapat dihadirkan dan mengikuti persidangan secara daring melalui Zoom. Hal tersebut berarti jika ada itikad baik, hal tersebut sangat memungkinkan untuk dilakukan.
Bayangkan, jika masyarakat tidak mampu yang ingin memperjuangkan haknya, tidak memiliki Penasihat Hukum, sedang ditahan, lalu mengajukan praperadilan. Siapa yang akan hadir membela jika penyidik tidak memiliki jiwa melayani dan profesionalisme yang seimbang? Bahkan, saat pihaknya membuat laporan balik saja penyidik terkesan takut dan sampai sekarang tidak diproses.
“Apakah sistem hukum kita seharusnya seperti ini? Kami berharap PN Denpasar memiliki keberanian untuk mengambil keputusan yang adil,” ujarnya.
Selain itu, GPS menanggapi pernyataan pihak Termohon Polda Bali, bahwa penetapan tersangka Made Daging tidak dapat diintervensi oleh ketiga ahli yang dihadirkan, dan mereka menetapkan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 21, GPS menegaskan penetapan dua alat bukti tidak hanya dinilai secara kuantitatif (jumlahnya), tetapi juga harus memenuhi unsur kualitatif dan korelatif.
Sebagai ilustrasi, GPS mencontohkan seseorang melaporkan kasus pembunuhan, padahal tidak ada korban jiwa melainkan kasus kehilangan sepeda motor. Meskipun ada dua saksi dan alat bukti lain, tetapi tidak ada korelasinya dengan tindak pidana pembunuhan.
“Apakah tetap bisa diproses? Tentu tidak boleh, karena harus ada korelasi antara alat bukti dengan tindak pidana yang disangkakan,” kata GPS.
Untuk itu, KUHAP baru mengedepankan paradigma tersebut. Para penyidik perlu menyesuaikan mindset agar dapat menerapkan aturan baru ini, karena saat ini masih banyak yang terikat dengan pola pikir KUHAP lama.
“Ketika ditanyakan pasal mana yang menjadi dasar atau alasan penahanan Pak Daging, mereka hanya menjawab bahwa itu adalah hak penyidik. Padahal Pasal 100 ayat (3b) secara tegas mengamanatkan adanya “alasan penahanan” yang jelas dan faktual. Itulah poin utama yang kami permasalahkan,” kata GPS.
Pada kesempatan yang sama, I Made Ariel Suardana (IMAS) menegaskan pihaknya menghadirkan dua ahli terlihat jelas bahwa pada laporan ketiga ini terdapat cacat yang sangat serius.
Perspektif Administrasi Pemerintahan
Ahli Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa harus ada proses administratif terlebih dahulu melalui penilaian Inspektorat. Ketika Inspektorat menilai, ternyata tidak ditemukan masalah sama sekali. Suratnya tidak mengandung kecacatan, baik secara substansial maupun aspek lainnya.
“Hal ini menjadi alasan kuat bahwa perkara pidana tidak boleh masuk ke ranah administratif,” kata IMAS.
Perspektif Hukum Pidana
Profesor Suparji Ahmad secara tegas menyatakan bahwa perkara ini terindikasi memiliki motif kriminalisasi.
Indikatornya antara lain laporan beruntun tiga kali. Laporan pertama tidak dilanjutkan, laporan kedua di-SP3 setelah menang di praperadilan dan laporan ketiga justru dilanjutkan sebagai laporan baru menggunakan dugaan surat palsu.
Penggunaan Bukti Diduga Palsu
IMAS menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka berdasarkan pada dugaan bukti palsu.
Pembatasan Hak Jawab/Lapor
Lebih lanjut, IMAS menegaskan ada upaya melarang atau membatasi hak untuk melapor balik. Menurutnya, Profesor Suparji Ahmad juga menegaskan kembali bahwa tahapan administratif harus dilalui terlebih dahulu sebelum ada tindakan pemidanaan. Padahal, Made Daging sampai hari ini tidak pernah menerima sanksi administratif apapun, baik lisan, tertulis, tingkat sedang, maupun pemberhentian.
“Lantas, mengapa pihak kepolisian justru masuk ke ruang lingkup administratif? Ini jelas membahayakan dan bernuansa cacat yuridis,” tegasnya.
Tanggapan Terkait Potensi Pembatalan & Asas Hukum
Oleh karena itu, pihaknya berharap Hakim dapat melihat bahwa upaya paksa dan penetapan tersangka ini didasarkan pada hal-hal yang tidak benar. Penetapan hukum tidak boleh hanya terpaku pada hal yang bersifat limitatif, tetapi juga harus memenuhi aspek filosofis serta asas hukum yang dilanggar.
Asas hukum yang dilanggar dalam kasus ini adalah ne bis in idem in concreto, yaitu adanya penyidikan yang dilakukan berulang-ulang atas objek, bukti, pihak pelapor/terlapor, serta waktu dan hari kejadian yang sama.
Proses seperti ini membuat seseorang tidak tenang, karena terus dihantui ketidakpastian hukum selama tiga tahun berturut-turut (laporan 2024, 2025, dan 2026).
Menariknya, sepanjang pengalaman Profesor Suparji Ahmad menjadi Ahli Hukum Pidana sebanyak 800 kali, serta pengalaman IMAS dan GPS sebagai advokat selama 25 tahun, kasus seperti ini baru pertama kali menjumpai kasus seperti ini, yang bisa dibilang sebagai kasus “Akrobatik”.
“Ini pertama kali, semenjak dia menjadi ahli, 800 kali menjadi ahli, pertama kali. Saya juga menjadi advokat 25 tahun, demikian juga Pak Gede Pasek Suardika juga pertama kali. Artinya ini adalah kasus akrobatik,” kata IMAS.
Sementara itu, Kuasa Hukum Polda Bali selaku Termohon I Nyoman Gatra menyebutkan agenda Sidang Praperadilan hari ini cukup banyak. Pertama, penyampaian Duplik Termohon Kuasa Hukum Polda Bali. Setelah Duplik, dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti surat-surat. Setelah itu, ada pemeriksaan saksi ahli yang jumlahnya cukup banyak.
“Sepanjang yang saya ikuti, pemeriksaan ahli hari ini sangat padat sehingga menambah pengetahuan kita. Dari pihak Kuasa Pemohon ada tiga orang ahli, yaitu ahli hukum pidana, ahli hukum administrasi pemerintahan, dan ahli bahasa. Sedangkan dari pihak kami cukup menghadirkan satu orang ahli, yaitu ahli hukum pidana sekaligus ahli hukum acara pidana,” kata Nyoman Gatra.
Bahkan, Nyoman Gatra menanggapi mengenai penetapan tersangka dan penahanan, saat salah satu saksi ahli menyebutkan adanya cacat prosedur.
Menurut Nyoman Gatra, hal itu sebatas pendapat ahli saja. Namun, kuncinya penetapan tersangka bukan berdasarkan pendapat ahli, melainkan berdasarkan minimal dua alat bukti.
Mengenai surat yang dijadikan alat bukti atau objek penyidikan, Nyoman Gatra menyebutkan dugaan dalam perkara ini adalah tindak pidana pemalsuan, lantaran pemalsuan itu ada dua jenis yaitu pemalsuan fisik surat dan pemalsuan isi surat atau pemalsuan intelektual.
Sering kali ada anggapan bahwa perkara yang dulu dan sekarang itu sama. Perlu diketahui, pada penanganan yang dulu dengan undang-undang lama, saat penetapan tersangka tanggal 10 Desember 2025 persangkaannya adalah Pasal 421 tentang Penyalahgunaan Wewenang. Sementara untuk perkara yang sekarang, pasal yang disangkakan adalah Pasal 391 dan Pasal 392 tentang Pemalsuan Surat.
“Disitulah perbedaannya. Perkara terdahulu dihentikan, karena undang-undang yang baru tidak lagi mengatur pasal tersebut. Selain itu, pelapor dan Laporan Polisi (LP) dalam perkara saat ini juga berbeda,” kata Nyoman Gatra.
Disisi lain, Prof. Suparji Ahmad selaku Ahli Hukum Pidana menegaskan Hakim objektif melihat fakta persidangan bahwa proses hukum penetapan tersangka menyalahi prosedur. Penetapan tersangka dianggap tidak memenuhi unsur, seperti tuduhan membuat surat tidak benar/palsu, padahal surat tersebut asli dan benar.
“Secara materiil, tuduhan ini tidak tepat. Harapannya, hakim praperadilan dapat mengoreksi dan membatalkan proses hukum tersebut,” kata Prof. Suparji Ahmad.
Peluang Pembatalan Status Tersangka & Penahanan
Lebih lanjut, Prof. Suparji Ahmad menegaskan alat bukti untuk membatalkan penetapan tersangka dan penahanan sangat kuat.
Alasannya, penahanan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUHAP. Bahkan, alasan faktualnya tidak dicantumkan secara jelas oleh penyidik. Hal tu terjadi cacat formil, cacat prosedur, hingga cacat substansiil. Hal ini menjadi dasar kuat agar penetapan tersangka dan penahanan dapat dibatalkan.
“Ya, alasan faktualnya tidak dicantumkan kan. Dia dia menahan tidak ada alasan yang jelas kan. Terus dia menyatakan membuat surat yang tidak benar, padahal yang benar tidak ada. Bisa dibatalkan, karena ada kesalahan formil dan secara prosedur dalam penetapan tersangka dan penahanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof. Suparji Ahmad menegaskan pelaporan penyidik Polda Bali ke Propam sangat mungkin dilakukan atas dugaan ketidakprofesionalan dan ketidakhati-hatian.
Di era keterbukaan dan kepemimpinan Kapolri yang humanis, setiap warga negara maupun tahanan memiliki hak untuk memulihkan haknya, melaporkan dugaan pelanggaran, dan tidak boleh dihalang-halangi.
“Makanya itu kan bisa dilaporkan juga, bahwa dia punya hak untuk mengembalikan haknya, memulihkan kerugiannya, bikin laporan, tak perlu dihalang-halangi gitu,” paparnya.
Sementara itu, Ahli Linguistik Forensik, Dr. Kadek Wirahyuni, S.Pd., M.Pd., dosen Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI), Fakultas Bahasa dan Seni (FBS), Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), memberikan penjelasan dari perspektif linguistik forensik.
Kadek Wirahyuni menjelaskan perbedaan penggunaan bahasa dalam ketentuan KUHAP lama dan KUHAP baru, khususnya terkait pemaknaan kata dan kalimat yang mengatur persyaratan dalam proses hukum.
Menurutnya, dari perspektif kebahasaan, terdapat perbedaan karakter antara rumusan yang cenderung mengandung unsur subjektif dan perkiraan dengan rumusan yang lebih menekankan persyaratan tertentu.
“Kalau KUHAP lama, beberapa kalimat masih bersifat asumsi atau perkiraan. Sementara dalam KUHAP baru, rumusannya lebih objektif karena terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” demikian inti penjelasan Kadek Wirahyuni.
Kata “Jika”Jadi Bagian Analisis Kebahasaan
Salah satu aspek yang menjadi perhatiannya adalah penggunaan kata “Jika” dalam rumusan ketentuan hukum.
Dalam analisis linguistik, kata tersebut memiliki fungsi penting karena menunjukkan adanya kondisi atau persyaratan yang harus diperhatikan untuk memahami maksud suatu kalimat secara utuh.
Kadek Wirahyuni menjelaskan bahwa analisis kebahasaan tidak hanya dilakukan dengan melihat sebuah kata secara terpisah. Pemaknaan juga harus mempertimbangkan struktur kalimat, penggunaan imbuhan, serta hubungan antarkata dalam suatu rumusan.
Kadek Wirahyuni menegaskan, satu kata dapat memiliki makna yang berbeda bergantung pada konteks penggunaannya. Oleh karena itu, pembacaan atas ketentuan hukum perlu memperhatikan aspek leksikal dan gramatikal.
Pendekatan tersebut menjadi penting dalam linguistik forensik, yakni penerapan kajian bahasa untuk membantu memahami persoalan yang berkaitan dengan hukum.
Dalam konteks ini, penjelasan ahli diarahkan pada makna dan konstruksi kalimat dalam peraturan perundang-undangan, bukan pada penilaian mengenai benar atau salahnya pokok perkara yang sedang diperiksa.
Bandingkan KUHAP Lama dan KUHAP Baru
Kadek Wirahyuni menerangkan bahwa analisisnya dilakukan dengan membandingkan rumusan dalam KUHAP lama dan KUHAP baru, terutama dari sisi penggunaan kata, struktur kalimat, dan kejelasan persyaratan yang terkandung didalamnya.
Menurutnya, perbedaan rumusan bahasa dapat memengaruhi cara suatu ketentuan dipahami. Rumusan yang memuat persyaratan secara jelas memiliki karakter kebahasaan berbeda dari rumusan yang memberikan ruang bagi penafsiran berupa asumsi atau perkiraan.
Meski demikian, penilaian mengenai akibat hukum dari perbedaan rumusan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan terhadap ketentuan hukum yang relevan dan kewenangan penegak hukum yang berwenang menerapkannya.
Kadek Wirahyuni juga menjelaskan bahwa kehadirannya sebagai ahli berkaitan dengan permintaan penjelasan mengenai kalimat-kalimat dalam undang-undang dan pasal yang menjadi perhatian dalam persidangan.
Lebih lanjut, Kadek Wirahyuni menegaskan bahwa analisis yang disampaikan berfokus pada aspek kebahasaan, bukan pada substansi perkara I Made Daging.
Fokus pada Persyaratan Penetapan Tersangka
Dalam sesi penjelasan, sejumlah ketentuan yang disebut berkaitan dengan analisis tersebut antara lain Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 100 ayat (5), serta rujukan terhadap Pasal 9 ayat (3) yang disampaikan dalam percakapan persidangan.
Kadek Wirahyuni menjelaskan bahwa pembahasannya berfokus pada persyaratan yang dirumuskan dalam ketentuan hukum, khususnya dalam konteks penetapan tersangka.
Dari perspektif linguistik forensik, ketepatan memahami kata dan kalimat dalam peraturan menjadi aspek penting agar rumusan hukum tidak ditafsirkan dengan mengabaikan konteks maupun struktur bahasanya.
Namun, analisis kebahasaan tersebut tidak dengan sendirinya menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kesimpulan mengenai persoalan hukum tersebut tetap menjadi kewenangan hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta, bukti, dan argumentasi para pihak.
Linguistik Forensik dalam Pengujian Hukum
Keterangan Kadek Wirahyuni memperlihatkan bahwa kajian bahasa dapat menjadi salah satu pendekatan untuk menjelaskan makna rumusan peraturan perundang-undangan dalam proses hukum.
Dalam perkara Praperadilan Jilid II Made Daging, penjelasan mengenai perbedaan penggunaan kata, struktur kalimat, dan persyaratan dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru menjadi bagian dari materi yang disampaikan dalam persidangan.
Pada akhirnya, Hakim Tunggal Kadek Dedy Arcana akan mempertimbangkan materi persidangan sesuai ruang lingkup pemeriksaan praperadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keterangan ahli linguistik forensik tersebut menjadi salah satu perspektif yang dapat membantu memperjelas pemaknaan bahasa hukum, sementara penentuan akibat hukumnya tetap bergantung pada penilaian hakim atas keseluruhan perkara.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




