BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahan

GPS Soroti Pasal 100 KUHAP Baru: Penahanan Made Daging Dinilai Tak Penuhi Syarat Faktual

Jbm.co.id-DENPASAR | Kuasa Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) menyoroti keabsahan penetapan tersangka dan penahanan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali tersebut dalam Sidang Praperadilan Jilid II di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026).

GPS menilai surat perintah penahanan atas kliennya tidak mencantumkan alasan faktual secara jelas sebagaimana dipersoalkan pihaknya berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Menurutnya, penahanan tidak cukup hanya mencantumkan rumusan pasal, tetapi harus didukung keadaan nyata yang memenuhi persyaratan hukum.

Dalam persidangan tersebut, Tim Kuasa Hukum Made Daging menghadirkan tiga ahli, yakni Ahli Administrasi Pemerintahan, Ahli Hukum Pidana Prof. Suparji Ahmad, dan Ahli Linguistik Forensik Dr. Kadek Wirahyuni, S.Pd., M.Pd. Sementara itu, Polda Bali selaku Termohon menghadirkan satu ahli Hukum Pidana sekaligus ahli Hukum Acara Pidana.

GPS menjelaskan, salah satu pokok yang dipersoalkan pihaknya adalah penerapan Pasal 100 ayat (3) dan ayat (5) KUHAP baru, terutama mengenai persyaratan penahanan dan penggunaan kata “jika” dalam rumusan ketentuan tersebut.

“Jadi, sudut pandang dan perasaan penyidik menjadi ukuran subjektif penahanan,” kata GPS saat membandingkan ketentuan penahanan dalam KUHAP lama dengan KUHAP baru.

Menurut GPS, KUHAP baru mengharuskan persyaratan penahanan diperiksa secara lebih objektif dan berdasarkan kondisi faktual, bukan semata-mata berdasarkan kekhawatiran penyidik.

GPS: Harus Ada Alasan Penahanan yang Nyata

GPS menerangkan bahwa dalam KUHAP lama, kekhawatiran penyidik terhadap kemungkinan tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau merusak barang bukti menjadi bagian dari pertimbangan penahanan.

Namun, menurutnya, ketentuan KUHAP baru melalui Pasal 100 ayat (3b) dan ayat (5) menegaskan pentingnya alasan penahanan serta persyaratan yang harus dipenuhi.

GPS mencontohkan, apabila seseorang tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah atau ditemukan fakta konkret mengenai upaya melarikan diri, keadaan tersebut dapat menjadi bahan penilaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Contohnya jika Pak Daging dipanggil dua kali tanpa alasan yang sah secara hukum lalu tidak hadir, atau jika beliau sudah membeli tiket di bandara untuk melarikan diri, maka tindakan penangkapan atau penahanan baru bisa dilakukan. Harus ada peristiwa nyatanya,” kata GPS.

GPS menilai surat perintah penahanan Made Daging hanya memuat rumusan ketentuan tanpa menguraikan tindakan atau keadaan faktual yang benar-benar dilakukan kliennya.

GPS juga mempersoalkan alasan-alasan yang baru dicantumkan dalam jawaban dan duplik pihak termohon. Menurutnya, keberatan pihak pemohon berfokus pada keabsahan surat perintah penahanan saat diterbitkan. “Itulah poin utama yang kami permasalahkan,” tegasnya.

Ahli Bahasa Bedah Makna Kata dalam KUHAP

Selain menghadirkan ahli hukum pidana dan administrasi pemerintahan, GPS juga menghadirkan ahli linguistik forensik untuk mengkaji perbedaan rumusan KUHAP lama dan KUHAP baru.

GPS menyayangkan adanya keberatan dari pihak termohon terhadap kehadiran ahli bahasa. Menurut GPS, pemaknaan bahasa menjadi penting karena setiap kata dalam undang-undang dapat memengaruhi penerapan hukum dan hak seseorang.

“Maka saya luruskan, ahli bahasa itu sangat penting karena setiap kata dalam pasal-pasal undang-undang menyangkut nasib seseorang. Oleh sebab itu, kami menyandingkan pasal dalam KUHAP lama dan KUHAP baru mengenai penahanan,” ujarnya.

Ahli Linguistik Forensik Dr. Kadek Wirahyuni menjelaskan bahwa rumusan dalam KUHAP lama memiliki sejumlah kalimat yang cenderung mengandung unsur asumsi atau perkiraan. Sebaliknya, rumusan dalam KUHAP baru dinilai lebih menekankan persyaratan yang harus dipenuhi.

“Kalau KUHAP lama, beberapa kalimat masih bersifat asumsi atau perkiraan. Sementara dalam KUHAP baru, rumusannya lebih objektif karena terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” demikian inti penjelasannya.

Menurut GPS, keterangan ahli bahasa tersebut memperkuat pentingnya memahami ketentuan hukum berdasarkan struktur kalimat, pilihan kata, dan konteks penggunaannya. Meski demikian, penilaian mengenai akibat hukum dari rumusan tersebut tetap menjadi kewenangan hakim.

GPS Persoalkan Penanganan Administrasi Pemerintahan

GPS juga menyoroti hubungan antara persoalan administrasi pemerintahan dan proses pidana yang menjerat Made Daging.

GPS merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyediakan mekanisme penyelesaian melalui keberatan administratif, banding administratif, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut GPS, apabila persoalan berawal dari produk administrasi pemerintahan, mekanisme yang relevan perlu diperhatikan sebelum perkara dibawa ke ranah pidana.

“Undang-Undang ini wajib ditaati oleh polisi, oleh saya, dan oleh kita semua karena harus kita hormati. Dalam proses kasus Pak Daging saat beliau menjabat sebagai Kepala Kantor, tadi sudah dijelaskan bahwa hal tersebut termasuk produk administrasi pemerintahan. Itu poin pertama,” kata GPS.

GPS juga mengaitkan argumentasi tersebut dengan Pasal 613 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menurutnya, ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir.

GPS menegaskan, keberatan dan banding administratif merupakan mekanisme yang perlu diperhatikan dalam menilai persoalan yang bersumber dari keputusan administrasi pemerintahan.

GPS Soroti Kualitas Dua Alat Bukti

Menanggapi pernyataan Polda Bali bahwa penetapan tersangka Made Daging didasarkan pada minimal dua alat bukti, GPS menegaskan bahwa jumlah alat bukti bukan satu-satunya aspek yang harus diperiksa.

GPS merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 yang, menurutnya, mengharuskan penilaian alat bukti turut memperhatikan kualitas dan korelasinya dengan tindak pidana yang disangkakan.

GPS memberikan ilustrasi seseorang dilaporkan atas dugaan pembunuhan, padahal peristiwa yang terjadi hanya kehilangan sepeda motor. Meskipun terdapat dua saksi dan alat bukti lainnya, menurutnya, alat bukti tersebut harus memiliki hubungan yang relevan dengan tindak pidana yang dituduhkan.

“Apakah tetap bisa diproses? Tentu tidak boleh, karena harus ada korelasi antara alat bukti dengan tindak pidana yang disangkakan,” kata GPS.

GPS menilai prinsip tersebut penting dalam menguji dasar penetapan tersangka Made Daging. Menurutnya, penyidik harus memastikan bahwa alat bukti yang digunakan benar-benar berkaitan dengan unsur tindak pidana yang disangkakan.

GPS Minta Hakim Tidak Ulangi Kekeliruan

Pada kesempatan tersebut, GPS juga menyinggung proses hukum terdahulu yang berujung pada penghentian perkara setelah status tersangka Made Daging sebelumnya dipersoalkan melalui praperadilan.

GPS berharap Hakim Tunggal Kadek Dedy Arcana mempertimbangkan seluruh fakta dan argumentasi yang disampaikan para pihak agar persoalan hukum yang sama tidak kembali menimbulkan ketidakpastian.

“Betapa malunya PN Denpasar saat putusan pengadilannya tidak dapat digunakan. Padahal saat itu argumen yang disampaikan juga sangat tajam, namun akhirnya tetap dihentikan. Daripada mengulangi kejadian serupa, lebih baik penetapan tersebut langsung dinyatakan tidak sah,” tegas GPS.

GPS turut menyoroti persoalan kehadiran Made Daging dalam agenda persidangan. Menurutnya, hak-hak tersangka tetap harus dihormati dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah.

GPS juga mencontohkan persidangan perkara tindak pidana korupsi terkait BGN yang memungkinkan seorang pejabat mengikuti persidangan secara daring melalui Zoom.

Menurutnya, mekanisme kehadiran virtual dapat dipertimbangkan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

GPS berharap penegakan hukum berjalan profesional dan memberikan perlindungan yang setara kepada seluruh warga negara, termasuk masyarakat yang menghadapi perkara hukum tanpa dukungan penasihat hukum.

Sementara itu, Kuasa Hukum Polda Bali selaku Termohon, I Nyoman Gatra, menyatakan penetapan tersangka Made Daging didasarkan pada minimal dua alat bukti.

Nyoman Gatra juga menegaskan bahwa perkara saat ini berbeda dari perkara terdahulu karena menggunakan sangkaan Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat, sedangkan perkara sebelumnya berkaitan dengan Pasal 421 tentang penyalahgunaan wewenang.

Perbedaan argumentasi tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan praperadilan. Keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Made Daging selanjutnya berada pada hakim setelah mempertimbangkan bukti, keterangan ahli serta argumentasi kedua belah pihak.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button