IMAS Sebut Perkara Made Daging Berawal dari Tiga Laporan Hingga Dugaan Kriminalisasi Tuding Ada “Penyidikan Palsu”

Jbm.co.id-DENPASAR | Kuasa Hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia (LABHI) Bali, I Made Ariel Suardana (IMAS) menilai perkara yang menjerat kliennya berkaitan erat dengan rangkaian laporan sebelumnya yang telah dihentikan penyidik.
Hal itu disampaikan IMAS dalam sidang Praperadilan Jilid II Made Daging yang memasuki agenda replik di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10/2026).
IMAS menyoroti penerapan Pasal 391 dan Pasal 392 terkait pemalsuan surat yang dikenakan atas Made Daging. Menurutnya, terdapat unsur penting dalam pasal tersebut yang harus dibuktikan, yakni adanya maksud tertentu dari pelaku.
“Jadi, orang yang membuat surat palsu itu setidak-tidaknya tahu bahwa akan ada hak orang lain yang hilang dan dia mendapatkan keuntungan dari situ. Paling tidak begitu,” kata IMAS.
Kemudian, IMAS mengaitkan perkara tersebut dengan tiga laporan yang dinilainya memiliki keterkaitan dari sisi peristiwa, objek dan kejadian.
Menurut IMAS, laporan pertama pada 2024 berkaitan dengan persoalan tata ruang dan telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Laporan kedua berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan kearsipan, yang menurutnya juga telah dihentikan melalui SP3. “Sekarang yang ketiga adalah surat palsu, ini yang sedang berproses,” ujarnya.
IMAS menegaskan, meskipun laporan ketiga menggunakan pasal yang berbeda, pihaknya menilai perkara tersebut masih berada dalam rangkaian peristiwa yang sama. “Ini sangat berbahaya,” tegasnya.
Diduga Berkaitan dengan Upaya PK
Lebih jauh, IMAS mengaitkan proses pidana terhadap Made Daging dengan upaya hukum terhadap putusan sebelumnya dalam perkara sengketa tanah.
Ia menduga proses pidana tersebut berpotensi digunakan sebagai dasar untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Karena itu, menurut IMAS, perkara Made Daging tidak semata-mata dapat dilihat dari aspek pidana, tetapi juga harus dilihat dari rangkaian kepentingan hukum yang melatarbelakanginya.
IMAS juga mengingatkan adanya dampak lebih luas terhadap pejabat BPN apabila proses hukum seperti ini tidak dilihat secara cermat.
Menurutnya, perkara tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan bagi pejabat BPN dalam menjalankan tugas, khususnya ketika harus menerbitkan atau menandatangani dokumen berdasarkan kewenangan kedinasan.
IMAS Minta Penyidik Diperiksa
Dalam kesempatan tersebut, IMAS bahkan meminta jajaran kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap proses penyidikan perkara Made Daging.
Ia menyerukan agar Kapolri, Kapolda Bali, Komisi III DPR RI hingga Presiden memberikan perhatian terhadap perkara tersebut yang dinilainya mengarah pada dugaan kriminalisasi.
“Itu copot Dirkrimsus Polda Bali, dan berikan sanksi segera kepada semua penyidiknya, mulai dari Kanit, Wadir/Dir, sampai penyidik di bawahnya. Propam tidak perlu menunggu hasil kasus ini, karena sudah nyata kasus ini memiliki motivasi yang tidak baik,” kata IMAS.
IMAS juga menggunakan istilah “penyidikan palsu” untuk menggambarkan keberatannya terhadap proses penyidikan yang berjalan.
Ia menyinggung salah satu alat bukti berupa surat keterangan yang menurutnya memiliki perbedaan dengan surat keterangan asli maupun isi putusan yang menjadi rujukan.
“Dalil inilah yang ingin kami laporkan, sehingga kami menganggap ini adalah penyidikan palsu dengan memanfaatkan alat bukti yang palsu,” kata IMAS.
Polda Bali Siapkan Duplik
Sementara itu, kuasa hukum Polda Bali selaku Termohon, I Nyoman Gatra, menyatakan seluruh dalil yang disampaikan pihak Pemohon akan ditanggapi melalui duplik pada persidangan berikutnya.
“Besok akan kita jawab dalam duplik. Biasa saja, semua orang punya argumentasi,” ujar Gatra.
Terkait permintaan agar Made Daging dihadirkan dalam persidangan, Gatra menyebut keputusan tersebut berada pada kewenangan penyidik.
Sidang Praperadilan Jilid II Made Daging selanjutnya memasuki agenda duplik Termohon dan pemeriksaan saksi pada Jumat (9/10/2026).
“Jadi, kewenangannya ada pada penyidik. Kita tidak bisa mengintervensi dan tidak perlu memaksakan. Semuanya ada di tangan penyidik. Nah, makanya tadi saya bilang, tunggu saja besok,” tutupnya.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




