BeritaDaerahPemerintahan

OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital Diminta Segera Likuidasi

Jbm.co.id-JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) sebagai Perusahaan Modal Ventura. Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026.

PT PVK yang beralamat di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dinyatakan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Keputusan tersebut diambil setelah PT PVK tidak mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus hingga batas waktu status tersebut berakhir.

Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada PT PVK untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan yang tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus.

Namun, upaya perbaikan tersebut tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang menjadi dasar pengenaan status pengawasan khusus.

 OJK kemudian menetapkan PT PVK sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Pencabutan izin usaha tersebut mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Ketentuan tersebut telah diubah melalui Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT PVK dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura.

PT PVK juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah kewajiban yang harus dilakukan PT PVK antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan pihak lainnya.

PT PVK juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Rapat tersebut untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT PVK sekaligus membentuk Tim Likuidasi.

Selain itu, perusahaan wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

PT PVK juga diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi.

Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

OJK menegaskan tindakan pengawasan, termasuk pencabutan izin usaha PT PVK, dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas.

Langkah tersebut ditujukan untuk menciptakan industri Perusahaan Modal Ventura yang sehat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Bagi debitur atau masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban PT PVK, dapat menghubungi perwakilan perusahaan melalui email portoventurakapital@gmail.com.

PT PVK selanjutnya juga wajib melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Sumber: Rilis OJK Bali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button