GPS Bongkar Dalil Termohon di Replik Praperadilan Jilid II Made Daging Soroti Penetapan Tersangka dan Penahanan Dinilai Cacat Formil

Jbm.co.id-DENPASAR | Gede Pasek Suardika (GPS) selaku Kuasa Hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging menyoroti penetapan tersangka hingga penahanan kliennya dalam sidang Praperadilan Jilid II di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10/2026).
Dalam agenda replik di Ruang Sidang Kartika PN Denpasar, GPS menilai jawaban Polda Bali selaku Termohon masih menyisakan persoalan mendasar, khususnya terkait penetapan tersangka dan dasar hukum penahanan.
GPS menegaskan perkara yang menjerat Made Daging tidak bisa dipisahkan dari rangkaian perkara sebelumnya.
Menurutnya, laporan yang kini digunakan sebagai dasar penetapan tersangka merupakan bagian dari rangkaian kasus yang pernah diproses sebelumnya.
“Tadi kami mengulas soal itu. Selain itu, kami sepakat menyimpulkan bersama Termohon dan Pemohon bahwa surat dari Pak Daging dari instansi BPN sah secara formal dan hanya ada satu. Tidak ada pembanding yang palsu. Karena beliau sudah mengakui hanya ada satu surat, maka secara formal surat tersebut sah,” kata GPS.
Kemudian, GPS mempertanyakan penggunaan istilah pemalsuan intelektual yang digunakan Termohon terhadap surat tersebut.
GPS menyebut surat yang dipersoalkan merupakan surat asli. Namun, Termohon menilai substansinya tidak sesuai fakta dengan mendalilkan adanya penggunaan drone fiktif, tidak adanya pengukuran, serta persoalan batas-batas tanah.
Menurut GPS, persoalan tersebut seharusnya diuji berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan.
“Apakah Termohon bisa menjadi tersangka seperti Pak Daging karena memasukkan keterangan yang tidak benar? Ini menjadi pembelajaran ilmu hukum baru dalam KUHAP kita,” kata GPS.
GPS juga menilai jawaban Termohon telah menggunakan bahasa yang cenderung menghakimi Made Daging, seolah-olah telah terbukti bersalah.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah dalam proses penetapan tersangka.
GPS Soroti Dasar Hukum Penahanan
Selain penetapan tersangka, GPS secara khusus mempersoalkan dasar hukum penahanan Made Daging.
GPS menilai penyidik masih menggunakan paradigma KUHAP lama yang menjadikan kekhawatiran sebagai salah satu dasar penahanan.
Jika dalam KUHAP lama terdapat alasan subjektif seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti, GPS menyebut KUHAP baru memberikan penekanan berbeda.
“Oh, khawatir kalau orang ini nanti melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak bukti,” kata GPS.
Menurutnya, KUHAP baru melalui Pasal 100 Ayat (5) mensyaratkan adanya kondisi konkret yang menjadi dasar seseorang dapat ditahan.
GPS menilai surat penetapan penahanan Made Daging tidak menjelaskan secara rinci alasan tersebut.
“Itu harus dijelaskan didalam surat penetapan. Jadi, kami bilang itu surat penetapan cacat formil,” tegasnya.
GPS menyebut penyidik hanya mencantumkan ketentuan pasal tanpa menjelaskan kondisi faktual yang menjadi dasar penahanan.
“Karena syarat alasan tersebut tidak dicantumkan, maka surat penetapan penahanan tersebut cacat formal dan harus gugur secara hukum,” ujarnya.
GPS mengatakan pihaknya kini menunggu jawaban Polda Bali dalam agenda duplik untuk melihat bagaimana Termohon menjawab dua persoalan utama yang diajukan pihaknya.
“Kita lihat saja duplik dari beliau besok mengenai dua poin utama ini, yakni masalah penetapan tersangka dan penahanan,” kata GPS.
Sementara itu, Kuasa Hukum Polda Bali selaku Termohon, I Nyoman Gatra, menyatakan pihaknya akan memberikan jawaban dalam agenda duplik.
“Besok akan kita jawab dalam duplik. Biasa saja, semua orang punya argumentasi,” ujarnya.
Sidang Praperadilan Jilid II I Made Daging selanjutnya memasuki agenda duplik Termohon dan pemeriksaan saksi pada Jumat (9/10/2026).
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




