BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalLingkungan Hidup

DPRD Bali Turun ke Amed: Kuasa Hukum Rundung Bongkar Soal Objek Tanah Minta Eksekusi Tak Keliru

Jbm.co.id-DENPASAR | Kuasa Hukum, I Nyoman Kantun, S.H,M.H., mewakili keluarga I Ketut Rundung menyampaikan klarifikasi agar masyarakat tidak mendapat informasi keliru mengenai peristiwa peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Tim DPRD Provinsi Bali terkait dengan tanah I Ketut Rundung yang berada di Banjar Dinas Amed, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali.

Untuk itu, Nyoman Kantun menegaskan kehadiran DPRD Provinsi Bali bukan untuk mencampuri kewenangan lembaga peradilan. Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pengaduan resmi ahli waris I Ketut Rundung yang memohon adanya pengawasan dan perhatian dari DPRD Provinsi Bali atas persoalan objek tanah yang saat ini menjadi permasalahan dalam rencana pelaksanaan eksekusi.

“​Jadi, surat pengaduan tersebut tertanggal 23 Februari 2026, baru ditindaklanjuti pada tanggal 1 September 2026. Sebelumnya, ahli waris keluarga I Ketut Rundung atas permasalahan ini telah pernah juga menyampaikan pengaduan kepada DPRD Kabupaten Karangasem,” kata Kuasa Hukum, I Nyoman Kantun, S.H,M.H., mewakili keluarga I Ketut Rundung, saat dikonfirmasi insan media di Denpasar, Selasa, 15 September 2026.

 Namun, sampai saat ini, belum ada tindak lanjut atau respons apapun terhadap pengaduan masyarakat tersebut.

“​Nah, terhadap pengaduan di DPRD Kabupaten Karangasem, karena tidak mendapat respons, maka ahli waris I Ketut Rundung mencoba mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Provinsi Bali,” kata Nyoman Kantun.

Karena saking lamanya, pengaduan tersebut dan saking sibuknya DPRD Provinsi Bali, per tanggal 1 September 2026 baru dilakukan peninjauan atas objek tanah.

“​Yang menjadi persoalan utama bukan sekadar siapa yang menang atau siapa yang kalah dalam putusan pengadilan. Yang dipersoalkan adalah objek tanahnya. Apakah objek tanah yang dimenangkan dalam putusan benar-benar merupakan objek tanah yang selama ini ditempati dan dikuasai oleh keluarga I Ketut Rundung,” kata Nyoman Kantun.

Sebab, berdasarkan data yang dimiliki, terdapat persoalan yang sangat serius mengenai perbedaan bentuk fisik dan lokasi objek.

Kemudian, Nyoman Kantun menyampaikan, bahwa bentuk fisik objek tanah atas nama I Ramia sesuai dengan data di BPKAD Kabupaten Karangasem. Untuk itu, terlihat jelas perbedaannya antara fisik tanah yang ditempati oleh keluarga I Ketut Rundung yang berbentuk seperti kotak, dan objek tanah atas nama I Ramia yang berbentuk seperti kapak.

Diantara dua objek kapak dan kotak ini, lanjutnya, ada objek yang sudah bersertifikat atas nama I Nyoman Sutama.

“​Nah, jadi jelas. Objek yang dibayar pajaknya oleh keluarga I Ramia adalah NOP 51.07.051.012.014.0024.0. Jadi, objeknya ini sangat berbeda dengan objek yang ditempati dan dikuasai oleh keluarga I Ketut Rundung sampai saat ini.

​Diantara dua objek tersebut, tadi sudah disampaikan ada objek atas nama I Nyoman Sutama dengan Sertifikat 149. Inilah yang kami tunjukkan secara langsung di lapangan,” kata Nyoman Kantun.

Oleh karena itu, Nyoman Kantun hanya meminta agar fakta lapangan dapat dilihat dan diperiksa secara objektif, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan eksekusi terhadap tanah yang secara fisik ternyata berbeda dengan objek yang dimaksud sebagai objek sengketa dalam putusan.

​Namun, ketika rombongan dari DPRD Provinsi Bali datang untuk melakukan peninjauan lapangan, proses peninjauan terhadap objek yang ditunjukkan oleh pihak I Ketut Rundung tidak dapat dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan.

Peristiwa ini yang kemudian menjadi perhatian masyarakat dan viral di media sosial.

 Oleh karena itu, Nyoman Kantun meminta masyarakat jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa persoalan ini adalah semata-mata persoalan kalah dan menang di pengadilan.

“​Kami tetap menghormati putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi kami percaya bahwa pelaksanaan putusan harus tepat terhadap objek yang benar,” terangnya.

Sebab, apabila objek yang dieksekusi ternyata berbeda dengan yang disebutkan sebagai objek sengketa dalam putusan, maka persoalannya bukan lagi sekadar menang atau kalah.

Persoalannya adalah jangan sampai terjadi eksekusi terhadap tanah yang bukan merupakan objek sebagaimana yang dimaksud sebagai objek sengketa dalam putusan.

“​Kami ahli waris I Ketut Rundung hanya meminta satu hal: buka objeknya, lihat tanahnya, cocokkan batas-batasnya dan administrasinya, biarkan fakta lapangan yang berbicara. Tidak perlu takut terhadap pemeriksaan objek apabila memang yang akan dieksekusi benar-benar sesuai dengan objek sengketa dalam putusan,” jelasnya.

​Maka, terkait kedatangan DPRD Provinsi Bali, pihaknya mengingatkan jangan diputarbalikkan seolah-olah pihaknyasedang melawan putusan pengadilan.

“Kami tidak melawan hukum. Kami minta hukum dilaksanakan dengan benar. Jangan takut melihat objek tanahnya, biarkan fakta di lapangan yang berbicara,” kata Nyoman Kantun.

​Menurutnya, kebenaran tidak cukup hanya dibuktikan diatas kertas. Kebenaran juga harus dapat ditemukan ketika objek tersebut dapat dilihat secara nyata di lapangan.

“​Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang hanya melihat persoalan dari satu sisi. Kami hormati hukum, kami hormati putusan pengadilan, dan kami juga meminta agar fakta objek di lapangan turut dihormati,” tutupnya.

Reporter: Netty

Redaktur: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button