Sidak Pansus TRAP DPRD Bali Berujung Hentikan Proyek Jimbaran Hijau, Akses Pura Belong Batu Nunggul Jimbaran Wajib Dibuka dan Hak Beribadah Ditegaskan

Jbm.co.id-BADUNG | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek PT Jimbaran Hijau (JH).
Keputusan ini diambil setelah sidak di kawasan Pura Batu Nunggul, Jalan Goa Peteng, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Jumat, 12 Desember 2025.
Pansus TRAP DPRD Bali
menemukan dugaan pembatasan akses umat menuju pura Belong Batu Nunggul Jimbaran.
Sidak yang dipimpin Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, diawali dengan persembahyangan bersama di Pura Batu Nunggul. Setelah itu, rombongan pansus meninjau langsung area proyek untuk menindaklanjuti aduan masyarakat adat Jimbaran terkait akses jalan menuju sejumlah pura yang dinilai semakin terbatas.
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP melibatkan berbagai instansi, baik dari Provinsi Bali maupun Kabupaten Badung, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN), Satpol PP, Dinas PUPR, DPMPTSP, serta Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA).
Hasil sidak menghasilkan rekomendasi agar Satpol PP Provinsi Bali dan Badung menghentikan sementara seluruh kegiatan proyek, memasang garis pembatas, membuka akses bagi desa adat, serta memastikan renovasi pura dapat dilanjutkan. Pansus juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memanggil pihak PT Jimbaran Hijau guna meminta klarifikasi terkait perizinan, legalitas pembangunan, status jalan, hingga penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB).
Ketua Pansus TRAP, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat adat Jimbaran yang telah dua kali “Mesadu” ke DPRD Bali.
Ia menyebut terdapat enam pura di dalam kawasan proyek yang dikeluhkan aksesnya semakin sempit, serta adanya sengketa lahan yang belum tuntas.
“Kurang lebih ada 24 hektare tanah yang katanya belum diselesaikan administrasinya. Itu harus diselesaikan tuntas. Juga ada masalah-masalah tanah milik masyarakat yang belum terselesaikan, bahkan kabarnya juga ada aset PT lain yang aksesnya ikut tertutup. Persoalan-persoalan ini nanti akan diperdalam. Ini baru awal melihat lapangan,” kata Made Supartha.
Made Supartha menegaskan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E dan 29 UUD 1945.
Selain itu, Made Supartha juga menyinggung Undang-Undang Jalan yang melarang penutupan jalan publik tanpa izin resmi.
“Terkait penutupan jalan menuju akses pura itu, ditanya dulu. Sudah punya izin belum dari polisi untuk nutup jalan? Ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan? Jalan alternatif sudah disiapkan? Ini urusan prinsip. Negara menjamin kebebasan umat untuk beribadah. Ini tidak bisa ditolerir,” tegasnya.
Ketegangan sempat terjadi ketika rombongan pansus mendapati akses masuk kawasan dijaga ketat petugas keamanan PT Jimbaran Hijau. Supartha mempertanyakan alasan penyaringan masuk meski pansus telah menyampaikan surat resmi.
“Kami hadir sebagai lembaga berdasarkan perintah undang-undang. Kenapa ditutup seperti tadi itu? Baru masuk saja sudah dipertanyakan lagi boleh masuk apa tidak. Dan berapa banyak akses seperti ini yang ditutup,” ujarnya.
Tim Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto alias Igun, menyatakan bahwa area yang ditutup merupakan kawasan SHGB milik perusahaan dan dilakukan demi keamanan. Ia membantah menutup akses umat.
“Di kawasan pengembangan PT Jimbaran Hijau ada empat pura besar, bukan enam. Ada Pura Batu Meguwung, Pura Batu Mejan, Pura Dompe, dan Pura Taksu. Semua pura ini dilestarikan, dibantu bangun, dan disiapkan aksesnya. Jalan yang dari ujung sana memang jalan publik, tapi begitu masuk ke dalam itu adalah kawasan PT Jimbaran Hijau,” terangnya.
Namun, Pansus TRAP menilai penjelasan tersebut belum konsisten. Perdebatan pun berkembang hingga menyentuh sejarah lahan, peralihan HGB, serta dugaan penelantaran kawasan dalam jangka panjang.
Kuasa Hukum pengempon Pura Belong Batu Nunggul, I Nyoman Wirama menegaskan bahwa renovasi pura merupakan bagian dari ibadah yang tidak boleh dihalangi.
“Saya klarifikasi dulu. Ya, pada intinya kalau diartikan secara luas, renovasi itu termasuk dari bagian dari beribadah,” tuturnya.
Satpol PP Provinsi Bali juga menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan, termasuk pembuatan jalan akses di atas HGB, wajib mengantongi izin.
“Tentu, kaitan dengan penataan, pembangunan penataan, apalagi itu berdasarkan HGB, harus ada izin. Buat jalan akses jalan pun harus ada izinnya,” kata Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Menutup sidak, Pansus TRAP memutuskan seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara hingga RDP digelar di DPRD Bali. Akses menuju pura wajib dibuka agar masyarakat adat dapat melanjutkan renovasi dan aktivitas keagamaan.
Pihak PT Jimbaran Hijau menyatakan akan mematuhi keputusan tersebut. “Jadi, intinya kita akan mengikuti arahan termasuk perizinan semuanya kita akan siapkan, jadi kami menunggu untuk dipanggil, supaya semuanya clear,” pungkasnya. (red).




