Akademisi FH UNHI Soroti Batas Kewenangan DPD RI dalam Mediasi Konflik Masyarakat: Serap Aspirasi dan Batas Hukum Tata Negara

Jbm.co.id-DENPASAR | Peran anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam merespons persoalan masyarakat di daerah menjadi perhatian dari perspektif hukum tata negara. Sebagai wakil daerah, anggota DPD memiliki mandat untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Namun, kewenangan tersebut tetap memiliki batas yang diatur konstitusi.
Persoalan muncul ketika respons terhadap aspirasi masyarakat berkembang menjadi tindakan yang disebut sebagai “mediasi”. Terlebih, apabila konflik yang ditangani bersinggungan dengan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hindu Indonesia (FH Unhi), Komang Arya Mukti Maruti, menilai batas kewenangan DPD RI perlu dipahami secara jelas. Menurutnya, DPD merupakan lembaga negara dengan kedudukan konstitusional, tetapi kewenangannya tetap dibatasi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.
“DPD RI memiliki mandat yang jelas untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Karena itu, penyerapan aspirasi masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi anggota DPD. Namun, fungsi tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada anggota DPD untuk mengambil alih peran lembaga eksekutif, yudisial, maupun aparat penegak hukum,” kata Komang Arya.
DPD Bukan Lembaga Eksekutif dan Yudisial
Komang Arya menjelaskan, Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada DPD RI dalam sejumlah bidang, antara lain otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Dalam kerangka tersebut, fungsi DPD berkaitan dengan legislasi terbatas, pertimbangan, dan pengawasan. DPD tidak memiliki kewenangan eksekutif untuk menjalankan pemerintahan secara langsung maupun kewenangan yudisial untuk memutus suatu sengketa.
Karena itu, istilah “mediasi” menurut Komang Arya harus digunakan secara hati-hati.
Anggota DPD dapat mempertemukan pihak yang berselisih, mendengarkan keluhan masyarakat, menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah, dan mendorong instansi terkait mengambil langkah penyelesaian. Namun, tindakan tersebut berbeda dengan kewenangan mediator resmi dalam penyelesaian sengketa.
“Harus dibedakan antara memfasilitasi komunikasi dengan melakukan mediasi dalam pengertian hukum. DPD dapat menjadi jembatan komunikasi politik, tetapi tidak berarti memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan penyelesaian sengketa yang bersifat mengikat,” jelasnya.
Serap Aspirasi Jangan Berubah Menjadi Intervensi
Komang Arya menilai persoalan menjadi lebih kompleks ketika anggota legislatif masuk terlalu jauh ke dalam substansi sengketa teknis. Contohnya, memberikan instruksi kepada instansi daerah, mencampuri operasional suatu usaha, atau mengambil posisi yang menjadi kewenangan lembaga lain.
Dalam perspektif hukum administrasi dan tata negara, setiap tindakan pejabat atau lembaga negara harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Tindakan di luar kewenangan berpotensi menimbulkan persoalan ultra vires, yaitu tindakan yang melampaui kewenangan.
Untuk sengketa ketenagakerjaan, misalnya, terdapat mekanisme penyelesaian melalui instrumen dan lembaga yang telah diberikan kewenangan oleh hukum. Begitu pula sengketa perdata, perkara pidana, maupun dugaan pelanggaran hak asasi manusia memiliki jalur penyelesaian masing-masing.
“Jangan sampai niat awalnya membela masyarakat justru membuat batas kewenangan antar-lembaga menjadi kabur. Negara hukum membutuhkan pembagian kewenangan yang jelas agar setiap persoalan diselesaikan oleh institusi yang memang memiliki kompetensi dan otoritas,” tegas Komang Arya.
Hak Imunitas Bukan Kekebalan Tanpa Batas
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah hak imunitas anggota legislatif. Menurut Komang Arya, hak imunitas merupakan instrumen penting agar anggota lembaga perwakilan dapat menjalankan fungsi representasi tanpa tekanan hukum karena pendapat yang disampaikan dalam konteks pelaksanaan tugas.
Namun, hak tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kekebalan absolut terhadap seluruh tindakan dan ucapan anggota legislatif.
Hak imunitas harus ditempatkan dalam konteks pelaksanaan fungsi kelembagaan. Karena itu, terdapat perbedaan antara pernyataan dalam forum kedinasan dengan tindakan atau pernyataan di ruang publik yang berada di luar fungsi kelembagaan.
“Imunitas tidak boleh ditafsirkan sebagai cek kosong. Anggota lembaga legislatif tetap harus berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terlebih ketika menyangkut identitas kelompok masyarakat, agama, suku, maupun persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial,” terangnya.
Kehati-hatian, lanjutnya, semakin penting ketika konflik sosial, ekonomi, ketenagakerjaan, atau perdata berkembang menjadi isu SARA.
Dalam situasi tersebut, seluruh pihak perlu mengedepankan kesetaraan warga negara, penghormatan terhadap hukum, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
DPD Lebih Tepat Menjadi Penghubung Aspirasi
Komang Arya berpandangan, posisi strategis anggota DPD RI dapat dimaksimalkan melalui mekanisme rujukan atau referral system.
Ketika menerima laporan masyarakat, anggota DPD dapat melakukan verifikasi awal, menyerap aspirasi, mengidentifikasi institusi yang memiliki kewenangan, kemudian mengawal agar persoalan ditindaklanjuti oleh lembaga yang berkompeten.
Dalam sengketa ketenagakerjaan, anggota DPD dapat berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan. Untuk persoalan hak asasi manusia, komunikasi dapat diarahkan kepada lembaga yang memiliki mandat di bidang HAM. Sementara perkara yang telah masuk proses penegakan hukum harus tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Model tersebut dinilai dapat memperkuat posisi DPD sebagai lembaga representasi daerah tanpa mengaburkan batas kewenangan antar-institusi.
“Peran anggota DPD bukan menjadi hakim, bukan menjadi aparat penegak hukum, dan bukan pula menjadi pejabat eksekutif daerah. Peran utamanya adalah memastikan suara masyarakat daerah sampai kepada negara dan memastikan pemerintah menjalankan kewajibannya secara adil,” ungkapnya.
Konflik Sosial Jangan Bergeser Menjadi Isu SARA
Komang Arya juga mengingatkan bahaya ketika konflik sosial mulai membawa identitas suku, agama, ras, atau kelompok tertentu ke ruang publik.
Menurutnya, persoalan yang semula dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum bisa menjadi lebih rumit ketika identitas kelompok ikut dipertentangkan.
“Jangan sampai upaya membela kepentingan masyarakat justru menghasilkan polarisasi baru. Ketika sebuah persoalan bergeser menjadi isu SARA, dampaknya tidak lagi hanya kepada para pihak yang bersengketa, tetapi dapat merembet menjadi persoalan sosial yang lebih luas,” ujarnya.
Karena itu, seluruh pejabat negara, termasuk anggota DPD RI, dituntut memiliki sensitivitas tinggi dalam berkomunikasi dengan masyarakat. Prinsip keberagaman dan Bhinneka Tunggal Ika harus tetap menjadi landasan dalam penyelesaian persoalan.
Menjaga Marwah Lembaga Negara
Komang Arya menegaskan, persoalan utama bukan sekadar boleh atau tidaknya anggota DPD hadir di tengah konflik masyarakat. Hal yang lebih penting adalah memastikan kehadiran tersebut tetap berada dalam koridor konstitusi.
DPD RI memiliki posisi sebagai representasi kepentingan daerah di tingkat nasional. Karena itu, marwah lembaga harus dijaga dengan memastikan setiap tindakan anggota sesuai mandat yang diberikan konstitusi.
“Efektivitas seorang legislator tidak semestinya diukur dari seberapa sering ia mengambil alih persoalan di lapangan. Ukurannya adalah seberapa kuat ia memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui kewenangan yang memang diberikan kepadanya, serta seberapa efektif ia mengawasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan adil dan sesuai hukum,” kata Komang Arya.
Ia menilai sinergi antar-lembaga menjadi kunci. DPD RI tidak perlu mengambil alih fungsi lembaga lain untuk menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.
Sebaliknya, kewenangan pengawasan, pertimbangan, dan representasi daerah dapat digunakan secara tepat untuk mengawal penyelesaian persoalan masyarakat.
Dalam negara hukum, niat baik tetap harus berjalan beriringan dengan kewenangan yang sah. Ketika batas kelembagaan kabur, persoalan yang hendak diselesaikan justru berpotensi melahirkan persoalan hukum baru.
Ditengah masyarakat Indonesia yang plural, setiap langkah pejabat publik juga perlu memastikan penyelesaian konflik tidak memunculkan polarisasi baru. Prinsip Bhinneka Tunggal Ika harus tetap menjadi fondasi dalam setiap proses penyelesaian persoalan sosial. (ace).




