Tak Berkategori

Bank BPD Bali Gandeng Kejati Bali Perkuat Tata Kelola dan Cegah Korupsi

Jbm.co.id-DENPASAR | PT Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) memperkuat tata kelola perusahaan dan kepatuhan hukum melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Kerja sama Bank BPD Bali dan Kejati Bali dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Denpasar, Selasa, 11 Agustus 2026.

Kesepakatan ini menjadi langkah strategis Bank BPD Bali untuk memastikan kegiatan operasional dan pengambilan keputusan perusahaan berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta koridor hukum yang berlaku.

Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut.

Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejati Bali selama ini telah berjalan secara berkesinambungan dan dapat dikembangkan melalui edukasi bagi jajaran internal perbankan.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kajati beserta jajaran Asisten, baik Asdatun maupun Aspidsus atas pendampingan hukum yang selama ini telah berjalan berkesinambungan. Sinergi ini dapat diperluas untuk mencakup program edukasi internal di lingkungan perbankan,” kata Nyoman Sudharma.

Ia berharap jajaran Kejaksaan dapat memberikan pembekalan secara berkala kepada pejabat dan karyawan Bank BPD Bali, terutama mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

“Ke depan, agar jajaran Kejaksaan dapat kembali hadir memberikan pembekalan dan sosialisasi kepada pejabat serta karyawan kami, khususnya terkait pencegahan tindak pidana korupsi. Langkah ini menjadi wujud pengabdian kita bersama bagi bangsa dan negara,” tambahnya.

JPN Siap Berikan Pendampingan Hukum

Kepala Kejati Bali Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., menilai posisi Bank BPD Bali sangat strategis, karena tidak hanya menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan, tetapi juga memiliki peran sebagai agen pemulihan ekonomi dan agent of development.

Sebagai Bank Pembangunan Daerah, Bank BPD Bali dinilai memiliki tanggung jawab untuk mendukung berbagai program pembangunan strategis pemerintah daerah yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, Kejati Bali menilai pendampingan melalui instrumen Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjadi bagian penting dalam membantu Bank BPD Bali menghadapi kompleksitas tugas dan tanggung jawabnya.

JPN dapat memberikan pertimbangan hukum melalui penyusunan legal opinion, asistensi hukum hingga pelaksanaan audit hukum. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu bank mengambil keputusan bisnis dengan tetap memperhatikan aspek kepastian dan kepatuhan hukum.

Selain pertimbangan hukum, JPN juga dapat memberikan bantuan hukum untuk kepentingan Bank BPD Bali dalam perkara litigasi maupun non-litigasi.

Kejaksaan juga memiliki ruang untuk menjalankan tindakan hukum lainnya, termasuk berperan sebagai fasilitator, mediator maupun pendamping dalam proses arbitrase.

Setiawan menegaskan kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya membangun kolaborasi antara Kejati Bali dan Bank BPD Bali dalam memperkuat tata kelola perusahaan.

“Harapannya, sinergi yang dibangun dengan penuh integritas dan profesionalisme ini mampu memastikan berjalannya Good Corporate Governance di dalam operasional bisnis Bank BPD Bali, serta membawa kepastian hukum bagi pembangunan daerah,” tuturnya.

Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Bali dan Direktur Utama Bank BPD Bali. Prosesi tersebut disaksikan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Bali serta Komisaris Utama Bank BPD Bali.

Melalui kerja sama tersebut, Bank BPD Bali menegaskan komitmennya untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan hukum dan tata kelola yang baik dalam menjalankan bisnis serta menghadirkan inovasi layanan.

Sinergi dengan Kejati Bali diharapkan turut memperkuat kontribusi Bank BPD Bali terhadap perekonomian Bali agar berkembang secara aman, terintegrasi dan berkelanjutan. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button