BeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalNasionalPemerintahanPendidikanPolitikSosial

PT dan CV Kini Kena PPh 22 Persen dari Laba Bersih, Sekda Maulana Heru Serahkan Tanggapan kepada Pelaku Usaha

"Pemerintah daerah tidak berada pada posisi untuk memberikan penilaian maupun komentar terkait kebijakan perpajakan tersebut"

Pacitan,JBM.co.id- Kebijakan perpajakan terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat mulai menuai perhatian kalangan pelaku usaha. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) tidak lagi dapat memanfaatkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet.

Dalam regulasi baru tersebut, PT dan CV diwajibkan menggunakan skema PPh Badan dengan tarif 22 persen yang dihitung berdasarkan laba bersih perusahaan. Selain itu, seluruh PT dan CV juga diwajibkan menyelenggarakan pembukuan secara penuh tanpa mempertimbangkan besaran omzet usaha.

Perubahan kebijakan ini memunculkan beragam respons dari kalangan pelaku usaha. Sebagian di antaranya menilai aturan baru tersebut berpotensi menambah beban administrasi dan kewajiban perpajakan di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Situasi tersebut semakin menjadi sorotan seiring tekanan ekonomi yang dirasakan pelaku usaha, mulai dari perlambatan aktivitas bisnis hingga melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang disebut telah menyentuh kisaran Rp17.800 per dolar.

Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan, Maulana Heru Wiwoho Supadi Putro, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak berada pada posisi untuk memberikan penilaian maupun komentar terkait kebijakan perpajakan tersebut. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dan berkaitan langsung dengan dunia usaha.

“Aku nggak iso komentar. Sebab itu kebijakan pusat. Ya konfirmasi saja ke pelaku usaha, bagaimana pendapat mereka dengan kebijakan tersebut,” ujar Maulana Heru saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026).

Ia menambahkan, pihak yang paling tepat memberikan tanggapan atas implementasi aturan tersebut adalah para pelaku usaha yang akan terdampak secara langsung. Karena itu, pemerintah daerah memilih menghormati kewenangan pemerintah pusat sekaligus menunggu perkembangan penerapan kebijakan di lapangan.

Dengan berlakunya regulasi baru ini, pelaku usaha berbentuk PT dan CV diharapkan mulai mempersiapkan sistem pembukuan yang lebih tertib dan terstruktur. Selain sebagai kewajiban perpajakan, pembukuan yang baik juga dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga transparansi, kesehatan keuangan, serta keberlanjutan usaha di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button