BeritaDaerahEkonomiPemerintahanPendidikanSosial

Di Tengah Bayang-Bayang Efisiensi Anggaran, Nasib PPPK Pacitan Masih Menunggu Kepastian

"Pemerintah daerah tetap berpegang pada aturan yang ditetapkan pemerintah pusat"

Pacitan,JBM.co.id-Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pacitan kini berada dalam persimpangan yang belum sepenuhnya menemukan arah. Kebijakan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang efektif pada tahun anggaran 2027, menjadi bayang-bayang baru bagi keberlangsungan para pegawai tersebut.

Dalam regulasi itu, pemerintah daerah diwajibkan menekan belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara hingga APBD 2026, porsi belanja pegawai di Pacitan masih berada di kisaran 37 persen. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan adanya penyesuaian besar dalam struktur kepegawaian daerah, termasuk terhadap PPPK.

Di tengah ketidakpastian tersebut, secercah kelegaan hadir bagi para guru PPPK. Pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB disebut telah memutuskan tidak menghapus keberadaan mereka. Status mereka hanya akan dialihkan secara administratif menjadi pegawai non-ASN. Meski demikian, kepastian teknis maupun implementasi kebijakan itu hingga kini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pacitan, Ika Wahyuningtyas menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami pada prinsipnya sesuai regulasi dari pusat. Sampai saat ini belum ada aturan terbaru yang harus kami tindak lanjuti,” ujarnya, Rabu (12/5/2026).

Pernyataan serupa sebelumnya juga disampaikan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pacitan, Rino Budi Santoso. Ia menyebut pihaknya hingga kini belum menerima tembusan resmi terkait keputusan Kemenpan-RB mengenai nasib guru PPPK.

Padahal, keberadaan tenaga pendidik tersebut masih menjadi tulang punggung pendidikan di daerah. Saat ini terdapat lebih dari dua ribu guru PPPK dan sekitar 332 guru honorer yang masih aktif mengabdi di sekolah-sekolah Pacitan. Di tengah keterbatasan jumlah tenaga pendidik, jasa mereka dinilai sangat vital demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.

Persoalan ini bukan sekadar soal administrasi kepegawaian atau angka dalam postur anggaran. Di baliknya, ada ribuan keluarga yang menggantungkan harapan pada kepastian status dan penghasilan. Ada pula masa depan pendidikan dan pelayanan publik yang turut dipertaruhkan.

Kini, pemerintah daerah dan para ASN PPPK hanya bisa menanti arah kebijakan pusat. Sementara waktu terus berjalan, harapan terbesar mereka adalah lahirnya keputusan yang tidak hanya mempertimbangkan efisiensi anggaran, tetapi juga nilai pengabdian dan kebutuhan masyarakat.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button