BaliBeritaDaerahLingkungan HidupPemerintahan

Fakta Baru Sidak Pansus TRAP DPRD Bali: 44 Hektar Lahan Tukar Guling BTID di Jembrana Baru Terungkap 15 SHM Luas 18,2 Hektar

Jbm.co.id-JEMBRANA | Sidak Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali kembali mengungkap fakta baru terkait tukar guling lahan mangrove oleh PT BTID di Kabupaten Jembrana, Rabu, 22 April 2026.

Dalam sidak di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, tim Pansus TRAP DPRD Bali menemukan adanya ketimpangan signifikan antara kewajiban perusahaan dan kondisi riil di lapangan.

Rombongan dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M., bersama Wakil Ketua Gede Harja Astawa dan anggota lainnya, serta melibatkan DPRD Jembrana dan sejumlah OPD terkait.

Hasil pendalaman menunjukkan bahwa dari total kewajiban sekitar 44 hektare lahan pengganti kepada pemerintah, PT BTID baru dapat menunjukkan 15 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas sekitar 18,2 hektar.

“Dari hasil pendalaman kami, baru 15 sertifikat yang bisa ditunjukan dengan luasan sekitar 18 hektar lebih. Itu pun belum atas nama BTID. Sementara sisanya, sekitar 20 sertifikat dengan luasan kurang lebih 22 hektar hingga kini tidak bisa ditunjukkan dan terindikasi bermasalah,” tegas Made Supartha.

Temuan tersebut diperkuat data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana. Dalam rapat, pihak BPN menyatakan belum ada satu pun SHM atas nama PT BTID dari keseluruhan lahan yang diklaim dalam proses tukar guling tersebut.

Kondisi ini dinilai membuka indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses tukar guling lahan.

“Kami tidak ingin terjadi praktik ‘jeruk makan jeruk’. Tanah negara ditukar dengan tanah negara, tetapi yang diuntungkan justru pihak investor. Ini yang sedang kami dalami secara serius,” ujarnya.

Pansus TRAP menegaskan tidak akan hanya mengandalkan dokumen administratif, melainkan fokus pada verifikasi faktual di lapangan.

“Kita tidak bisa hanya percaya pada dokumen di atas kertas. Fakta di lapangan yang menjadi pegangan. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka itu belum bisa dianggap sah,” tegasnya.

Menurut Made Supartha, persoalan tukar guling ini sudah berlangsung lebih dari 20 tahun tanpa penyelesaian yang jelas. Bahkan, justru kini ditemukan berbagai ketidaksesuaian baru.

“Sudah berjalan sekitar 20 tahun lebih, tapi belum tuntas. Justru sekarang kita menemukan banyak ketidaksesuaian yang harus diungkap,” kata Made Supartha.

Selain aspek legalitas, pansus juga menyoroti dampak lingkungan yang berpotensi ditimbulkan. Kawasan mangrove yang menjadi objek tukar guling merupakan ekosistem pesisir penting yang dilindungi undang-undang.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kalau mangrove dirusak, dampaknya besar, banjir, abrasi, hingga ancaman bagi kawasan strategis di Bali. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Ke depan, Pansus TRAP memastikan akan terus mendalami kasus ini melalui rapat lanjutan bersama instansi terkait dan aparat penegak hukum, termasuk menyoroti aspek perlindungan ekologi pesisir.

“Kita mulai dari kejelasan aset, tetapi ke depan kita akan masuk lebih dalam ke aspek ekologi. Ini warisan alam yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat,” tutupnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button