Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Dinilai Akhiri Demokrasi Prosedural Semu

Jbm.co.id-DENPASAR | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia. Putusan tersebut disebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban pemenuhan kuota minimal 30 persen perempuan dalam pencalonan anggota legislatif yang selama ini kerap dianggap sebatas formalitas administratif.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, I Gede Druvananda Abhiseka, S.H., M.H., menilai selama hampir dua dekade kebijakan afirmasi perempuan berjalan tanpa daya paksa yang memadai. Akibatnya, target keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif belum pernah tercapai secara optimal.
“Selama hampir dua dekade, kuota 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif hidup dalam kondisi demokrasi prosedural semu. Ia wajib dipenuhi diatas kertas, tetapi dapat dilanggar tanpa konsekuensi yang berarti. Akibatnya, keterwakilan perempuan sering kali berhenti sebagai slogan demokrasi, bukan realitas politik. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 hadir untuk mengakhiri kondisi demokrasi prosedural semu tersebut,” kata Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, I Gede Druvananda Abhiseka, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Senin, 1 Juni 2026.
Menurutnya, meskipun afirmatif telah diberlakukan sejak Pemilu 2004, keterwakilan perempuan di DPR RI hasil Pemilu 2024 masih berada di kisaran 22 persen. Angka tersebut masih jauh dari target afirmasi yang ditetapkan sebesar 30 persen.
Druvananda menjelaskan, salah satu akar persoalan terletak pada ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut mewajibkan keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif, namun tidak secara tegas mengatur sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi.
Dalam kajian hukum, kondisi tersebut dikenal sebagai lex imperfecta, yakni norma hukum yang memuat kewajiban tanpa disertai mekanisme pemaksaan yang efektif. Akibatnya, ketentuan yang seharusnya mengikat justru kehilangan daya paksa dan lebih menyerupai imbauan moral.
Druvananda menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya berdampak pada perempuan sebagai kelompok yang mendapatkan perlindungan afirmatif, tetapi juga menyentuh hak konstitusional pemilih. Pemilih berhak memperoleh pilihan politik yang disusun berdasarkan prosedur yang sah dan sesuai prinsip konstitusi.
Druvananda menilai Putusan MK kini memberikan landasan konstitusional yang kuat bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menolak atau menggugurkan daftar calon dari partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan pada daerah pemilihan tertentu.
“Dalam konteks itulah Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi sangat penting. Mahkamah pada dasarnya memberikan ‘gigi’ kepada norma yang selama ini kehilangan daya paksa. Melalui putusan tersebut, kewajiban keterwakilan perempuan tidak lagi dapat dipahami sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai syarat mutlak yang menentukan keikutsertaan partai politik dalam kontestasi pemilu,” kata Druvananda.
Lebih lanjut, Druvananda memandang putusan tersebut menunjukkan peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi yang tidak hanya menafsirkan norma hukum, tetapi juga memastikan tujuan konstitusional berupa kesetaraan dan keadilan substantif benar-benar terlaksana dalam sistem demokrasi.
Meski demikian, Druvananda mengingatkan bahwa putusan pengadilan tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan yang menyebabkan rendahnya keterwakilan perempuan. Menurutnya, tantangan utama masih berada pada budaya politik partai yang cenderung didominasi oligarki dan patronase.
Perempuan, kata dia, masih menghadapi berbagai hambatan mulai dari proses rekrutmen politik, keterbatasan akses pendanaan, hingga peluang yang belum setara untuk menduduki posisi strategis dalam struktur partai.
“Hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 ini harus disikapi dengan membangun kesetaraan di lingkup partai jangan sampai sumber daya manusia yang sebagai keterwakilan pemenuhan 30% hanya sebatas kuantitas begitu saja tanpa kualitas yg dibangun dari kaderisasi. Cita hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menitikberatkan keadian subtantif dan keseteraan gender ini menegaskan bahwa pemilu yang demokratis tidak boleh membiarkan diskriminasi sistemis atau sekadar menempatkan aturan sebagai formalitas belaka,” kata Druvananda.
Menjelang Pemilu 2029, Druvananda menyatakan menilai putusan tersebut menjadi ujian nyata bagi partai politik dalam menjalankan amanat konstitusi. Keterwakilan perempuan tidak lagi dapat dipandang sebagai beban administratif semata, melainkan instrumen penting untuk memperkuat kualitas demokrasi dan memperluas representasi rakyat.
Oleh karena itu, keberhasilan implementasi putusan MK tidak hanya diukur dari terpenuhinya angka 30 persen dalam daftar calon, tetapi juga dari sejauh mana partai politik mampu membangun kaderisasi yang inklusif dan memberikan ruang setara bagi perempuan untuk berkembang sebagai pemimpin politik yang berpengaruh dalam pengambilan kebijakan publik. (ace).




